• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

ASN Batanghari Dilarang Mudik

26/04/2021
PostTweetSend

Bacajuga

Larangan Mudik Berakhir, Syarat Wajib Perjalanan Keluar Kota Masih Tetap Berlaku!

3.250 Pemudik Rapid Test, 24 Diantaranya Positif Covid-19

Pos Penyekatan Efektif, Volume Kendaraan Jakarta-Jawa Turun 53 Persen

Muarojambi Zona Merah, Bupati; Masyarakat Dilarang Mudik Lebaran

Dibaca 58

AMPAR. ID, Batanghari – Jelang hari Raya Idul Fitri 1442 H mendatang, Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui BKPSDMD telah menerbitkan surat edaran terkait pembatasan mudik bagi ASN yang bertugas di wilayah Kabupaten Setempat.

Pembatasan tersebut tertuang pada Surat Edaran No 821/2370/SE/BKPSDMD/2021 Tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar Daerah, mudik atau Cuti bagi Pegawai Aperatur Sipil Negara (ASN) di masa pandemi Covid-19.

Tujuan dari pembatasan bepergian ASN yaitu untuk mengantisipasi penyebaran wabah penyakit Covid-19 yang berpotensi akan semakin meningkat pasca hari raya idul fitri.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Kopentensi Penilaian Kinerja Aperatur dan Penghargaan Ahmad Farij Wajdi di ruang kerjanya pada Senin (26/04/2021).

Dikatakan Farij, Bagi ASN yang bertugas di wilayah Kabupaten Batanghari terhitung sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dilarang untuk melakukan perjalanan keluar Daerah (Mudik).

” Terkecuali ada tugas penting yang harus kerjakan ASN, itu pun harus mendapat persetujuan terlebih dahulu baik itu dari Kepala OPD maupun dari Kepala Daerah,” Katanya.

Ia juga menambahkan, dalam surat edaran yang telah di tanda tangani oleh Bupati juga ditulis tentang pembatasan cuti bagi ASN.

“ASN yang dapat mengambil cuti saat mendekati hari raya idul fitri nanti hanya cuti melahirkan dan cuti dengan alasan yang sangat mendesak atau penting,” Tambah Farij.

Selanjutnya, bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi Administratif yakni berupa sanksi teguran baik itu secara lisan maupun tulisan.

” Apabila ada ASN yang melanggar diminta kepada kepala OPD terkait dapat memberikan Sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” Terang Fajri.

Fajri juga berharap agar seluruh ASN yang bertugas di wilayah Kabupaten Batanghari mematuhi peraturan yang telah di terbitkan baik itu dari Pemerintah Desa maupun Daerah.

” Semoga seluruh ASN dapat mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan, dan dapat menjadi contoh serta mengajak warga dilingkungan untuk tidak mudik Jelang lebaran nanti,” Pungkasnya. (Ari)

Kata kunci: ASN Batangharilarangan mudik
Berita sebelumnya

Corona Melejit, Status Kecamatan Muara Bulian Zona Merah

Berita selanjutnya

2 Warga Batanghari Meninggal Akibat Covid-19

Berita Terkait

3 Bus dan 1 Minibus Terpaksa Putar Balik di Perbatasan Jambi – Palembang Rabu, 28 April 2021  (Foto: Istimewa/ Ampar.id)

Larangan Mudik Berakhir, Syarat Wajib Perjalanan Keluar Kota Masih Tetap Berlaku!

18/05/2021

3.250 Pemudik Rapid Test, 24 Diantaranya Positif Covid-19

16/05/2021

Pos Penyekatan Efektif, Volume Kendaraan Jakarta-Jawa Turun 53 Persen

07/05/2021

Muarojambi Zona Merah, Bupati; Masyarakat Dilarang Mudik Lebaran

06/05/2021

Bupati Masnah Cek Pos Pengamanan dan Penyekatan Lebaran di Batas Jambi-Palembang

05/05/2021

Pantauan di Bandara STS Jambi Jelang Larangan Mudik Besok

05/05/2021

Prediksi Puncak Mudik Meleset, 7,530 Orang Telah Keluar Provinsi Jambi

03/05/2021

3 Bus dan 1 Minibus Terpaksa Putar Balik di Perbatasan Jambi – Palembang

28/04/2021

Ditlantas Polda Jambi Perketat Akses Masuk di Perbatasan Jambi-Sumsel

26/04/2021

Perbatasan Jambi – Palembang Dijaga Ketat, Pengemudi di Tes Antigen Secara Acak

24/04/2021
Berita selanjutnya

2 Warga Batanghari Meninggal Akibat Covid-19

Cek Endra dan Jejak Panjang Kasus IUP Batu Bara di Sarolangun

Sesuai Sabda Rasulullah, Google Maps Berhasil Temukan Arah Pintu Surga?

Meresahkan, Balap Liar di Jangkat Timur Luput Dari Pantauan Polisi

Ilegal Drilling, Polda Jambi Amankan 14 Orang Pemodal dan Tutup Ratusan Sumur

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.