• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Ditlantas Polda Jambi Perketat Akses Masuk di Perbatasan Jambi-Sumsel

26/04/2021
PostTweetSend
Dibaca 103

AMPAR.ID, Muarojambi – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda jambi melakukan pengetatan diperbatasan Jambi – Sumatera Selatan (Sumsel) dalam rangka menindaklanjuti aturan pemerintah mengenai pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Setiap kendaraan roda empat yang melintas diperbatasan Sumatera Selatan dengan Provinsi Jambi, terutama yang berplat luar Jambi yang dari Sumsel di berhentikan dan diperiksa satu persatu, Sabtu siang (24/4/21).

Bagi yang memiliki surat hasil rapid tes dan masih berlaku dipersilahkan melanjutkan perjalanan, dan bagi pengendara yang tidak dapat menunjukan surat hasil rapid tes langsung dilakukan rapid tes Antigen ditempat secara acak.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan setiap pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukan surat hasil rapid tes, langsung dilakukan rapid tes dilokasi. Hal tersebut dilakukan agar mereka yang hendak masuk Jambi dipastikan dalam keadaan sehat dan tidak terpapar covid 19.

BACA JUGA:

  • Abaikan Prokes, Pesta Ulang Tahun di Swiss-Belhotel Dibubarkan Satpol PP Kota Jambi
  • Mediasi dengan Pihak Perusahaan Kecap Dua Ayam, LPKNI Menduga Disperindag Jambi ‘Mandul’
  • Kerahkan Kekuatan Terbaik, Kapolri Dirikan 2 Posko Evakuasi KRI Nanggala 402

” Kita memastikan bagi pelaku perjalanan yang bebas terpapar covid. Bagi yang negatif silahkan melanjutkan perjalanan, dan bagi yang sudah membawa rapid tes apakah itu dari jakarta atau dari palembang ataupun daerah lainnya yang membawa surat rapid tes 1×24 jam silahkan lewat. Namun apabila belum membawa kita laksanakan random dilakukan rapid tes antigen,” katanya, Sabtu (24/4/2021).

Bacajuga

Polda Jambi Tangkap DPO Bos Travel Umrah RNH, Ratusan Jemaah Diduga Jadi Korban

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Ditambahkan Kombes Pol Heru Sutopo, selama ini belum ada pelaku perjalanan yang hasil rapid tes antigen yang positif covid. Namun apabila ada yang positif akan dilakukan isolasi. “Apabila ada yang positif kita lakukan isolasi dan kita serahkan kepada gugus tugas,” katanya.

Sementara itu, Rudi Candra sopir Bus Pariwisata mengatakan selama perjalanan dari Lampung hendak ke Pekan Baru tidak ada pemberhentian, hanya diperbatasan Sumsel – Jambi diberhentikan oleh petugas.

“Kosong penumpang, dari Lampung mau ke Pekan Baru, nanti dari pekan baru mau ke Jawa lagi bawa penumpang. Selama perjalanan tidak ada di Rapid tes cuman didata saja, pas di Pelabuhan Panjang juga di stop tapi tidak di rapid tes cuman didata,” ungkapnya.

Sebelum dirinya dilakukan Rapid tes antigen oleh petugas, dirinya juga sempat menunjukan surat rapid tes namun masa berlakunya sudah melampaui batas atau sudah tidak berlaku lagi. “Bawa ini bang, tapi sudah tidak berlaku lagi,” katanya.

Pengendara perjalanan lainnya, Ernes asal bekasi memaksakan diri untuk mudik lebih awal sebelum jadwal larangan mudik oleh pemerintah berlaku. Dirinya bersama kelurga kecilnya berangkat dari Bekasi Jumat (23/4/2021) malam yang berencana akan mudik ke Sumatera Barat (Padang).

“Dari Bekasi mau ke Padang, mudik lebih awal takut nanti ada larangan. Cuman di Jambi dilakukan rapid, dari Lampung dan Sumatera Selatan tidak ada dilakukan Rapid,” tutupnya. (*/)

Kata kunci: akses masuk jambi sumselarus mudikberita Jambiditlantas Polda Jambilarangan mudikPolda jambi
Berita sebelumnya

Kerahkan Kekuatan Terbaik, Kapolri Dirikan 2 Posko Evakuasi KRI Nanggala 402

Berita selanjutnya

Pak Sudirman Tertangkap, Terlibat Kasus Narkotika

Berita Terkait

Pelaku (Tengah) hijab.

Polda Jambi Tangkap DPO Bos Travel Umrah RNH, Ratusan Jemaah Diduga Jadi Korban

21/10/2026
Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

07/10/2026
Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

01/10/2026

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Polda Jambi Tangani Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Dikembalikan ke Ibu Kandung

Polda Jambi Tangani Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Dikembalikan ke Ibu Kandung

29/07/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan

Bobol Bank Jambi Rp144 Miliar, 3 Tersangka Diringkus Jaringan WNA Bulgaria Terbongkar!

15/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026
Berita selanjutnya

Pak Sudirman Tertangkap, Terlibat Kasus Narkotika

Ketua MPR Meradang, Bamsoet: Tumpas Habis KKB, Urusan HAM Kita Bicarakan Kemudian

Bupati Tanjabtim Romi Hariyanto Resmi di Lantik, Berharap Dijauhkan dari Sifat Sombong

Sidak Daging Beku, Kata Pj Sekda Maurojambi Kualitas Baik dan Halal

Anak Punk Kembali, Pabung Sebut Akan Lakukan Pembinaan Bareng Dinsos

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.