• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Sanksi Tegas Pelanggar Aturan THR

07/05/2021
ilustrasi/ist.net

ilustrasi/ist.net

PostTweetSend
Dibaca 81

AMPAR.ID, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong pemberian sanksi tegas kepada para pelanggar aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh.

Oleh karena itu, memasuki masa rentang waktu H-7 Lebaran 2021 ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum untuk memasikan pembayaran THR lancar sesuai ketentuan.

“Sebelumnya kami konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kami memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR,” kata Ida di Jakarta, Jumat (7/5/2021).

Ida meminta para gubernur, wali kota, dan bupati turun tangan langsung menyelesaikan setiap pengaduan yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk.

Dia juga meminta para kepala daerah itu tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai kewenangan apabila terjadi pelanggaran aturan THR.

Posko THR Keagamaan 2021 Kemnaker mencatat, ada 1.569 laporan yang masuk selama kurun waktu 20 April sampai dengan 6 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 670 konsultasi dan 899 pengaduan THR.

Bacajuga

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.

Harus Bayar Penuh Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan bahwa pihaknya mengerahkan Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.

“Kami langsung menindaklanjuti pengaduan dalam Posko THR secara periodik, kemudian langsung berkoordinasi dengan DinasKetenagakerjaan untuk memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR,” kata Anwar.

Dia menambahkan Ditjen Binwasnaker dan K3 pagi tadi telah melakukan koordinasi dengan seluruh kepala Dinas Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan dan mediator di seluruh Indonesia secara virtual untuk mengoordinasikan langkah-langkah penegakan hukum pelaksanaan THR.

Anwar menyampaikan bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu memenuhi pembayaran THR, didorong melakukan dialog dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan.

Dia mengingatkan Pengawas Ketenagakerjaan di setiap provinsi, apabila terdapat perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tujuh hari sebelum Lebaran, maka harus ada kesepakatan tertulis bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu pembayarannya.

Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis juga harus didukung dengan bukti laporan keuangan dua tahun terakhir dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sehari (H-1) sebelum Lebaran.

“Dalam hal THR keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan atau kesepakatan pembayar THR di bawah ketentuan perundang-undangan, maka pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR, berupa nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada pejabat berwenang pada kementerian/lembaga atau daerah setempat untuk pengenaan sanksi administratifnya,” kata Anwar.

Dia juga mengingatkan bahwa terdapat denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Sumber: JPNN.com

Kata kunci: berita Jambimenker riTHR LEBARAN
Berita sebelumnya

Waka DPRD Pinto Ikuti Rakor Penanganan Covid-19 Bersama Kepala BNPB RI

Berita selanjutnya

Pemkab Muarojambi 5 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP

Berita Terkait

Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

07/10/2026

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026
Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

19/06/2026
Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

17/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026
Berita selanjutnya

Pemkab Muarojambi 5 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP

Ilustrasi/ist.net

Menteri Keuangan Ditangkap karena Diduga Korupsi

Indahnya Ramadhan, DPD PUAN Muaro Jambi Berbagi Takjil Gratis Kepada Warga yang Melintas di Jaluko

Ratusan WNA asal China tiba di Bandara Soetta, Sabtu (7/5/2021). Mereka kini sedang dalam pemeriksaan. FOTO/SINDOnews/HASAN KURNIAWAN

WNA China Terus Berdatangan ke Indonesia, Hari Ini 166 Orang Masuk Lewat Bandara Soetta

Abaikan Prokes, Pihak Swiss-Belhotel Pilih 'Bungkam', Pengamat: Asas Persamaan, Efek Jera Sanksi Pidana ke Pengelola

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.