AMPAR.ID, Jambi – Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di The View-Swiss Belhotel Kota Jambi, karena adanya pesta ulang tahun (Sabtu, 24/04/2021) yang lalu masih dalam proses hukum.
Kompol Handres, Kasat Reskrim Polresta Jambi menuturkan masih menunggu keterangan dari para Ahli, sementara itu proses hukum berjalan. “Masih menunggu keterangan dari ahli yaa…untuk hotel sudah menerima sanksi administratif dari pemkot (Jambi-red),” Tuturnya kepada jambidaily.com seperti dikutip Ampar.id (Sabtu, 08/05/2021).
Ketika dipertanyakan apakah secara hukum juga akan di proses “Masih berproses ya,” Jawabnya singkat.
Sementara itu pihak Swiss-Belhotel, Silvy Wong selaku Marcom ketika dihubungi melalui pesan singkat (Senin, 26/04/2021) dan hari ini (Sabtu, 08/05/2021) tetap tak menjawab hingga informasi ini disiarkan kepada publik.
Sebelumnya Ibnu Kholdun, Pengamat sosial (Senin, 26/04/2021 Kepada jambidaily.com, Efek jera diperlukan karena ada Asas persamaan kedudukan di dalam hukum mencontohkan peristiwa yang sempat heboh di kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjab Barat) dan di Kabupaten Batanghari
“Tetap dibutuhkan efek jera, kita contohkan peristiwa di Tanjab Barat dan Batanghari proses hukum berlaku. Kita mengenal Asas persamaan kedudukan di dalam hukum (equality before the law).
Siapa saja pelanggar prokes harus dilakukan penegak hukum, ini penting juga bagi penegak agar tidak ada kecemburuan sosial terhadap pelaku lain. Tentunya sebagai upaya sama-sama menjaga pemutus mata rantai Covid-19, jangan lagi ada penyedia tempat hiburan seperti itu,” Ujar Ibnu Kholdun.
“Terkait sanksi, itu ada berupa denda dan ada pidana atau bisa juga dua-duanya. Hal ini tidak cukup dengan denda, namun juga pidana tidak ada jeranya kalau hanya denda karena pasti dibayar.
Kalau saya berpendapat sanksi pidana juga harus diterapkan kepada pengelola. Tinggal nanti apakah pasal 55 atau 56 KUHPidana kepada penyedia, turut serta melakukan kegiatan pidana,” Tegasnya menambahkan.
Selengkapnya: jambidaily.com
Diskusi tentang inipost