AMPAR.ID, JAMBI – Sejumlah anak laki-laki di Kota Jambi korban asusila atau pedofil yang dilakukan oleh tersangka ALSN (29) bertambah menjadi tujuh orang.
Saat itu korban asusila ini ada sebanyak lima orang. Kini, korban pun bertambah dua orang menjadi tujuh orang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
Tambahan dua orang korban ini, disampaikan dia, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lima korban yang sudah diambil keterangannya.
“Iya benar, dalam pemeriksaan kita temukan ada dua korban baru yang muncul setelah dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang korban sebelumnya,” ujarnya, Senin (10/6/2024).
Korban tambahan ini, disampaikan dia, masih dibawah umur dan statusnya pelajar. Pihaknya akan segera memeriksa dua orang korban baru ini.
“Kedepan kami akan lakukan pemeriksaan kepada dua orang anak ini,” sebutnya.
Para korban ini diminta untuk melakukan perbuatan asusila sesama jenis dengan tersangka. Korban diminta untuk melakukan perbuatan keji itu kepada pelaku di sejumlah tempat seperti indekos, rumah kosong, dan lapangan bola.
Lebih lanjut, disampaikan dia, tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya. Maka dari itu, pihaknya berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk mencari informasi bila ada laporan korban lainnya dari pelaku untuk segera melapor.
“Kami juga sampaikan kepada rekan-rekan Bhabinkamtibmas tempat tinggal tersangka dan korban, apabila ada korban baru segera melaporkan ke kita. Ya, kita berharap tidak ada korban baru lagi,” ungkapnya.
Sebelumnya, seorang pria dewasa berinisial ALSN (29), di Kota Jambi harus berurusan dengan pihak kepolisian. Karena telah melakukan perbuatan asusila kepada sejumlah anak laki-laki.
Setidaknya ada sebanyak enam anak yang telah menjadi korban perbuatan asusila tersebut. Namun, baru lima anak yang telah membuat laporan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.
Anak yang menjadi korban perbuatan asusila tersebut berinisial MAS (14), MI (18) DS (15), RS (16) H (18). Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban. Setelah itu, penyidik melakukan penyelidikan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan, awalnya para korban dan pelaku berkenalan di tempat umum seperti di konter handphone dan bengkel.
Modus pelaku setelah berkenalan dengan korban, disampaikan dia, pelaku membujuk rayu dengan iming-iming memberi uang, mentraktir hingga membelikan rokok kepada korban.
Setelah itu, disebutkan dia, pelaku pun melancarkan aksinya dengan memaksa para korban untuk melakukan perbuatan asusila kepadanya.
“Saat melakukan hal tersebut ini juga direkam oleh pelaku untuk mengancam korban agar mau mengulangi perbuatannya itu,” ujarnya, Jumat (31/5/2024).
Pelaku melancarkan aksinya ditempat yang berbeda-beda kepada setiap korbannya yaitu seperti di kosan yang sengaja disewa oleh pelaku dan di lapangan sepak bola dalam keadaan sepi.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, rata-rata korban merupakan anak dibawah umur dan statusnya masih pelajar.
Selain memberikan imbalan, disampaikan dia, pelaku juga memberikan ancaman terhadap korban untuk menyebar video rekaman perbuatan asusila.
“Dasar rekaman ini yang digunakan pelaku untuk mengancam korban guna melakukan perbuatan itu lagi dengan berkata ‘Apabila kau tidak hadir, nanti video ini saya sebarkan’,” jelasnya.
Selain itu, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, handphone dan tissue.
Atas perbuatannya, pelaku asusila ini dikenakan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
(mhd/nda)
Diskusi tentang inipost