AMPAR.ID, Jambi – DPP LSM Sepakat Menjaga Kestabilan Negara (Sembilan) bersama puluhan masa menduduki gedung DPRD Provinsi Jambi dalam menyampaikan aspirasinya, Rabu (17/3/2021).
Salah satu konsumen yang turut hadir dalam aksi tersebut, Eko mengatakan, dirinya meminta pengembalian dana karena dari tahun 2019 sampai sekarang ada rumah yang belum dibangun, terbengkalai bahkan ada yang hendak disita oleh Bank BTN.
“Jadi, kami nuntut pengembalian dana, saya beli cas Rp85 juta tipe 36. Kalau dibilang jadi hak milik, ya jadi hak milik. Cuman bukti kami secara hukum, kami tidak ada, karena sampai sekarang sertifikat tidak keluar,” terangnya.
Menurut Eko, jika berdasarkan informasi bahwasanya sertifikat itu dikeluarkan oleh Bank BTN yang mula nya konsumen melakukan akad melalui PT. Leba dan digantikan oleh PT. JAS.”Sampai sekarang tidak ada sertifikat, yang lain juga ada beberapa nasabah juga rumahnya belum ada yang di bangun duit sudah disetor, ada Rp50-80 juta, tapi tidak ada juga,” terangnya.
Kuasa Pemilik Tanah, Sudirman yang juga turut dalam aksi itu mengatakan, sebagai pemilik tanah dirinya berharap Bank BTN itu jangan melakukan persekusi terhadap nasabah yang ada di sana, karena tidak ada satu sepeserpun uang BTN yang dibangunkan ke rumah nasabah.
“Itu karena, nasabah bangun rumah dengan dana sendiri dengan dana nasabah yang sebelumnya itu dilakukan oleh developer namanya pak Yanto itu pakai dana dia pribadi untuk bangun rumah di sana,” ujarnya yang ternyata juga pernah menjadi bagian dari pengembang dan ditunjuk sebagai Direktur.
“Saya dulu direktur ditunjuk oleh namanya haji Afrizal, Afrizal ini menujuk saya sebagai kuasa direktur, tapi saya mengambil alih itu di bulan Maret jadi dari bulan Maret-Oktober selama 8 bulan,” bebernya.
Selama delapan bulan itu pula kata Sudirman, itu dirinya sebagai pelaksana dengan meneruskan pola Syariah dan nasabah pindah karena memang uang nasabah dibangunkan ke rumah. Kalau sebelum-sebelumnya tidak ada, jadi sebenarnya keabsahan ini bukan hanya nasabah yang melakukan aksi hari ini saja, tetapi melainkan untuk kepentingan seluruh nasabah.
“Karena yang saya tahu, ketika ini diambil oleh PT. Leba dan bekerjasama PT. JAS, itu dana yang dikumpulkan oleh mereka ini itu Rp5,2 M dengan 243 nasabah, dengan pola Syariah DP Rp6 juta cicilan ke-6 terima kunci, sementara developer bangun dari Blok A Blok B dibangun itu masih terhutang sekitar Rp650 juta, jadi pak Rolas lah (Subkon) yang selama ini jauh-jauh membela kepentingan ini, dia bangun tapi dia tidak dibayar,” ungkapnya.
Terkait dengan kepemilikan tanah KPR itu kata Sudirman, dirinya dikeluarkan dair bagian pengembang maupun sebagai Direktur dengan perjanjian sisa uang tanah yang belum dibayar itu akan dikembalikan sebanyak dua kali lipat dengan perjanjian yang lengkap.
“Rp4,5 M, karena bank baru mengucurkan Rp3,8 M, Rp3 M ke kita, jadi dalam perjanjian saya dengan yang lama apabila dalam satu tahun tidak dibayarkan Rp1,5 M maka, tanah kembali senilai uang itu, berarti sekitar 2 Heaktar balik ke kita pemilik tanah,” jelasnya.
Apabila adanya etikad baik dari pihak pengembang dalam mengembalikan tanah itu kata Sudirman, itu salah satu solusinya untuk dijualkan sehingga bisa mengembalikan uang nasabah.”Niat saya seperti itu, tanah balik, tapi untuk dikasihkan ke nasabah, kecuali Bank BTN sendiri yang mau bayar, tapi nggak mungkin BTN mau bayar, karena mereka tidak pernah akad di BTN,” jelasnya.
Sudirman juga menyayangkan pihak Bank BTN, sudah tahu perumahan ini dilakukan dengan pola syariah tetapi Bank BTN masih saja mengucurkan dana kepada pengembang di bulan November-Desember 2019.
“Kita duga (adanya pembobolan Bank), kenapa,? alasannya apa, kenapa kok bisa,? sementara nasabah tidak pernah akad ke BTN, nah ini yang saya pertanyakan kenapa seperti itu,?” jelasnya.
Namun dalam aksi tersebut, mereka yang datang belum dapat dijumpai oleh anggota DPRD Provinsi Jambi atau yang mewakili.”Tolong difasilitasi dan laksanakan mediasi supaya hak-hak konsumen ini terwujud,” kata Direktur Eksekutif Jamhuri.
Menurut Jamhuri saatnya wakil rakyat mewujudkan sikap dan perbuatan yang mampu melahirkan rasa memiliki dan rasa keterwakili, atau masyarakat bisa benar-benar merasakan terwakili dengan keberadaan para wakil mereka di gedung tempat membicarakan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan terlindungi dalam segala hal yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak.
“Salah satu langkah nyata yang harus segera untuk dilaksanakan, dengan melakukan duduk bersama dengan baik sebagian maupun secara keseluruhan dari kurang lebih 300 orang masyarakat atau konsumen yang patut diduga kuat untuk diyakini menjadi korban dari kejahatan keuangan dalam pelaksanaan kegiatan Kepemilikan Rumah Rakyat (KPR),” terangnya.
Itu diduga dilakukan oleh oknum Pengembang (Developer) Perumahan Villa Argenta Asri. Untuk itu mereka mendesak DPRD memanggil dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, serta berkompeten dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing untuk pembahasan masalah sebagaimana yang diduga kan di atas, antara lain mengundang untuk hadir di gedung tempat berkumpul orang-orang dengan status sosial sebagai wakil yang mewakili rakyat.
“Panggil, pihak Manajemen atau Komisaris ataupun pendiri PT Lestari Berkah Abadi (Leba), PT Jambi Anugrah Semesta (JAS), Dinas Perumahan dan Permukiman Muaro Jambi, PTSP Muaro Jambi, DLH, PLN Muaro Jambi, PDAM Muaro Jambi, BTN Cabang Provinsi Jambi, Kemenkumham Provinsi Jambi dan Ombusman dan OJK Jambi,” tegasnya.
Jamhuri mengatakan setelah hari ini melakukan aksi dirinya akan langsung bertolak ke Jakarta, karena terkait persoalan ini dirinya telah berkoordinasi dengan pihak penegak hukum.”Saya sudah laporkan ini, besok saya sampai ke sana, jadi laporan resmi nya paling lambat Jum’at, saya masukan ke KPK, biar selesai tuntas,” terangnya.(*)
Diskusi tentang inipost