Pasangan tertangkap kamera cctv tilang elektronik sedang bermesraan di mobil (Instagram/@ndorobeii)
AMPAR.ID – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diterapkan beberapa waktu yang lalu secara nasional.
Penerapan ini dilakukan merupakan upaya untuk meningkatkan kedisiplinan lalu lintas. Tilang elektronik ini dioperasikan dengan bantuan kamera CCTV yang ditempatkan di sejumlah titik.
Jika terjadi pelanggaran pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan.
Meskipun tilang elektronik sudah berlaku hampir satu minggu, masih saja ada pengendara yang melanggar lalu lintas.
Seperti pengendara dengan mobil putih ini, tertangkap kamera CCTV tilang elektronik sedang bermesraan di dalam mobil.
Pelanggaran pengendara ini ialah tidak memakai sabuk pengaman, denda yang harus dibayar untuk pelanggaran ini sebesar Rp 250 ribu.
Saat dibagikan di media sosial, pelanggaran yang dilakukan pemilik mobil berwarna putih itu pun di komentari netizen.
“Ya wajar kali, kalo nggak pake sabuk pengaman. Nggak bisa uwuan itu kalo pake sabuk,” komentar salah satu netizen.
“Ntar.. Bini nya Ngeliat loh,” tulis yang lainnya.
“Balik ketahuan istri, tilang selamanya,” komentar yang lainnya.
Nah, Guys sebaiknya patuhi aturan lalu lintas, demi keselamatan bersama.
Sumber: Indozone.id
Diskusi tentang inipost