AMPAR.ID, JAMBI – Puluhan pelajar SMA Negeri 1 Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menggelar acara “The Class Of 21 Great Party” lewat video berdurasi 16 detik viral di media sosial.
Diketahui acara yang digelar Sabtu malam, 11 April 2021 berlangsung hingga larut malam di ruang pola Kantor Bupati setempat tidak mengantongi izin.
Parahnya, acara tersebut seperti disetting ala diskotik (musik keras dan lampu berkedip-kedip) mencoreng marwah Pemda setempat sebagai pemilik gedung. Puluhan pelajar dalam video tersebut tampak berjoget tanpa mematuhi Prokes Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi menyangkan hal tersebut.
“Sangat disayangkan, saya sudah perintahkan Kabid SMA memberi peringatan keras ke Kepsek SMA N 1 Tanjabbar”, Ujarnya kepada ampar.id Minggu, (12/4/2021)

Ditambahkan Kabid pembinaan SMA Disdik Provinsi Jambi Misrinadi, pihaknya menunggu laporan tertulis dari pihak sekolah.
“Kita sedang menunggu laporan tertulis dari Kepsek”, katanya
Lebih Lanjut iya menjelaskan, secara lisan sudah di komunikasikan dengan pihak sekolah segera kita minta laporan nya.
“Secara lisan sudah dilaporkan oleh Kepsek bahwa kegiatan itu todak ada izin dari sekolah dan tidak ada satu pun guru dan pegawai yang terlibat acara tersebut”, tambahnya
Lebih keras, kata Misrinadi Jika di temukan kesalahan dalam kegiatan terabut Kepseknya harus bertanggungjawab.
“akan kita proses sesuai aturan melalui teguran tertulis dan sanksi yang terberat adalah di Non Aktifkan karena Disdik sudah memberi kan surat tentang pelarangan kegiatan seremonial dan juga perpisahan kelas XII”, tutupnya.
Untuk diketahui, saat ini pihak panitia EO Tungkal Project dan puluhan pelajar tengah diperiksa pihak polres setempat untuk di mintai keterangan. (Juanda)
Baca Juga: Heboh, Pelajar SMA di Tanjabbar Leluasa ‘Dugem’ di Kantor Bupati Hingga Larut Malam
Diskusi tentang inipost