• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Dua Anggota DKPP Nyatakan Dissenting Opinion Untuk Perkara Anggota KPU Provinsi Jambi

21/04/2021
PostTweetSend
Dibaca 94

AMPAR.ID, Jakarta – Dissenting opinion atau pendapat berbeda mewarnai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 43-PKE-DKPP/II/2021 dengan Teradu yaitu M. Sanusi (Anggota KPU Prov. Jambi).

Dissenting opinion tersebut berasal dari dua Anggota DKPP yaitu Dr. Ida Budhiati dan Didik Supriyanto, S.IP., MIP. Keduanya menilai Teradu selayaknya mendapat sanksi terberat yakni Pemberhentian Tetap sebagai Anggota KPU Prov. Jambi.

Didik Supriyanto mengatakan Teradu terbukti mempunyai interest terhadap elemen data pemilih terdaftar dalam DPT namun belum rekam e-KTP yang terkait dengan kepentingan Pasangan Calon Nomor Urut 01. Data ini akan digunakan sebagai dasar laporan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu dan sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan keterangan pihak terkait Ivan Orizal Fikri, Teradu meminta agar data diserahkan kepada Habibi (staf ahli Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jambi). Hal itu membuktikan tautan kepentingan Teradu untuk membocorkan data pemilih kepada Paslon nomor urut 1 sebagai amunisi melaporkan kepada Bawaslu dan pembuktian di Mahkamah Konstitusi.

“Sikap dan Tindakan Teradu berkhianat kepada lembaganya paripurna dengan mengabaikan kelembagan KPU yang bersifat kolektif kolegial. Teradu meminta data pemilih kepada Pihak Terkait tanpa koordinasi dan komunikasi kepada koleganya Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi,” kata Didik.

Selain itu berdasarkan putusan DKPP Nomor 06/DKPP-PKE-III/2014, Teradu terbukti melakukan penggalangan dukungan untuk calon anggota DPD Provinsi Jambi atas nama Muhammad Yasir Arafat. Dalam putusannya DKPP menyatakan jika di kemudian hari Teradu terbukti mengabaikan kode etik akan menjadi pertimbangan khusus untuk menjatuhkan sanksi seberat-beratnya.

Bacajuga

Terbaru, KPU Tetapkan Haris-Sani Gubernur dan Wagub Jambi Terpilih pada 9 Januari 2025

Pilkada Berjalan Aman dan Kondusif, Al Haris: Mari Kita Bangun Jambi dengan Kebersamaan

Pilgub Jambi 2024: Kemenangan Fakta, Kegagalan Propaganda

KPU Jambi Resmi Tetapkan Haris-Sani Peraih Suara Terbanyak Pilgub Jambi 2024

“Teradu Terbukti mengulang perbuatan melanggar asas jujur dan kemandirian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf a dan Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, untuk itu selayaknya diberi sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota KPU Provinsi Jambi,” tegas Didik.

Sebagai informasi, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada M. Sanusi dalam perkara 43-PKE-DKPP/II/2021. Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 14 perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Rabu (21/4/2021) hari ini.

Teradu terbukti melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan tata kerja lembaga KPU yang bersifat kolektif kolegial. Teradu selaku koordinator divisi teknis yang berinisiatif mengantisipasi sengketa hasil pemilihan sepatutnya melakukan koordinasi kepada divisi perencanaan, data dan informasi.

Tindakan sepihak Teradu mengakses elemen data pemilih yang dikecualikan tanpa membangun komunikasi kepada koleganya dapat merusak struktur dan budaya kerja lembaga KPU. M. Sanusi terbukti melanggar Pasal 9 huruf a, Pasal 15 huruf g dan h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu M. Sanusi selaku Anggota KPU Provinsi Jambi terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis, Prof. Muhammad. (Humas DKPP)

Kata kunci: DKPP RIKPU provinsi jambiKPU RIPilgub JambiPilkada SerentakSanusi
Berita sebelumnya

Pj Gubernur Minta Tingkatkan Kinerja Rencana Aksi Pencegahan Korupsi

Berita selanjutnya

DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2020

Berita Terkait

Terbaru, KPU Tetapkan Haris-Sani Gubernur dan Wagub Jambi Terpilih pada 9 Januari 2025

07/01/2025
Gubernur Jambi Al Haris/ Foto: Melli/ Ampar

Pilkada Berjalan Aman dan Kondusif, Al Haris: Mari Kita Bangun Jambi dengan Kebersamaan

16/12/2024
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP,

Pilgub Jambi 2024: Kemenangan Fakta, Kegagalan Propaganda

09/12/2024

KPU Jambi Resmi Tetapkan Haris-Sani Peraih Suara Terbanyak Pilgub Jambi 2024

09/12/2024

Pleno KPU Kabupaten dan Kota Rampung: Haris-Sani Menang Tebal dengan Raihan 1.092.787 Suara

07/12/2024

Hasil Pleno KPU: Haris-Sani Menang Telak di Batanghari

04/12/2024

KPU Sarolangun Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pilkada Serentak 2024

03/12/2024

Kata Bakri: Kemenangan Haris-Sani Menyamai Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres

03/12/2024
Milenial Kota Jambi Pilih Haris-Sani di Pilgub Jambi, Bukan Cagub Eks Narkoboy

Haris-Sani Menang Telak di Tanjab Barat dari Hasil Pleno KPU

03/12/2024

Haris-Sani Menang Pilgub Jambi Hasil Hitung Cepat Lembaga Survei LSI Denny JA

27/11/2024
Berita selanjutnya

DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2020

Safari Ramadhan Bupati Masnah Kunjungi Santri Santri Ponpes Nurul Iman Mestong

JT pelaku penganiayaan perawat CRS saat berada di dalam ruang sel tahanan Mapolrestabes Palembang.(HANDOUT)

Foto Penganiaya Perawat RS Siloam di Sel Tahanan Tersebar, Wajah Pucat dan Mata Sembab

Mubes PKM UNJA, Yose Gautama Tanjung Terpilih Sebagai Presiden Periode 2021-2022

Saat ini, ada dua kapal selam lain sedang dalam perjalanan menuju titik koordinat.(foto/istimewa)

Titik Koordinat Diketahui, Ada 53 Orang di KRI Nanggala-402

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.