AMPAR.ID, Jambi – Kemelut tentang sistem pembayaran Cash On Delivery atau kerap di singkat COD pada situs-situs atau platform belanja online.
Hal tersebut turut menarik perhatian Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat.
Ketua LPKNI, Kurniadi, mengatakan sistem pembayaran yang diharapkan memberikan kemudahan bagi konsumen tersebut justru dapat menjerat konsumen yang tidak mengerti dengan Cash On Delivery (COD)
“Seperti yang kita ketahui bersama sistem COD kan konsumen diminta membayar paket yang di pesan terlebih dahulu baru kemudian di buka dan tidak boleh di buka terlebih dahulu sebelum di bayar,”katanya, Rabu (23/06/2021).
Menurutnya, sistem pembayaran ini harus di jelaskan dengan detail tentang SOP marketplace dan jasa pengiriman yang mengatur sistem pembayaran ini agar kedepan tidak ada lagi permasalahan antara konsumen dan kurir
“Inikan banyak menimbulkan masalah ketika di buka barang tidak sesuai uang konsumen tidak bisa di kembalikan dan ada kejadian cekcok antara kurir dan konsumen hingga keranah hukum. Sehingga konsumen ada yang dipidana akibat sistem pembayaran COD, dan ini harus segera ada aturan yang jelas mengenai sistem pembayaran COD ini kenapa konsumen tidak boleh membuka paketnya terlebih dahulu,”jelasnya.
Menyikapi hal tersebut Ketua LPKNI, telah berkoordinasi dengan pihak Kemendag dan Kemenkominfo terkait hal tersebut dan dirinya akan menyurati Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informasi terkait dengan sistem pembayaran Cash On Delivery.
Ditambahkan, dalam kunjungannya ke Disperindag Provinsi Jambi yang ingin mempertanyakan soal kejelasan dan keterkaitan sistem pembayaran COD turut di sambut baik oleh Kabid PKTN.
Sementara itu, Kabid Perlindungan Konsumen Tertib Niaga (PKTN) Disperindag Provinsi Jambi, Zidni, mengaku bahwa belum ada aturan mengenai pengawasan pada jasa pengiriman terlebih lagi pengawasan sistem pembayaran COD.
“Belum ada aturan terupdate mengenai pengawasan itu, yang baru hanya tentang pengawasan e-commerce namun dalam program tahun 2022 akan ada pengawasan terhadap jasa pengiriman,”tutupnya.
(Ichsan)
Diskusi tentang inipost