• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Pedagang di Kompleks Pertokoan Abadi Sarolangun Keluhkan Kenaikan Sewa Ruko Melambung Tinggi

07/05/2025
Pedagang di Kompleks Pertokoan Abadi Sarolangun Keluhkan Kenaikan Sewa Ruko Melambung Tinggi/ foto: Ampar

Pedagang di Kompleks Pertokoan Abadi Sarolangun Keluhkan Kenaikan Sewa Ruko Melambung Tinggi/ foto: Ampar

PostTweetSend
Dibaca 158

AMPAR.ID, SAROLANGUN – Para pedagang khususnya di kawasan Kompleks Pertokoan Ruko Abadi Sarolangun, mengeluhkan kenaikan retribusi atau sewa ruko yang mulai diberlakukan pada tahun 2024 lalu oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Hal ini disampaikan perwakilan para pedagang, Arista Swandaru dan Anisa usai menghadap Bupati Sarolangun, H Hurnin untuk beraudiensi terkait kenaikan retribusi atau sewa ruko tersebut.

Arista Swandaru mengatakan kenaikan retribusi atau sewa ruko Komoleks Pertokoaan Abadi dinilai terlalu tinggi yang mencapai sekitar 40 persen. Dimana sebelumnya hanya sebesar Rp 15 juta, namun untuk tahun 2024 lalu menjadi kurang lebih Rp 21 jutaan, atau naik sebesar Rp 6 jutaan.

” Kenaikan ini tentu sangat memberatkan kami para pedagang yang mana saat ini kondisi ekonomi sedang tidak baik – baik saja,” ujarnya Selasa (06/05/2025).

Menurut Arista Swandaru, pemerintah boleh saja menanikan retribusi atau sewa ruko milik Pemda, akan tetapi harus di sesuaikan dengan zonasi atau letak lokasi ruko tersebut.

Al Haris Kasih Paham ke Pejabat Pemprov: Pertisun Bertujuan Agar Kita Mengetahui Kondisi Masyarakat Yang Sebenarnya

Bacajuga

R-APBD 2027, Pemkab dan DPRD Jember Dorong Sinergi Anggaran Pusat

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Gandeng Pelaku UMKM, JBC Festival 2026 Siap Digelar 5–12 September Mendatang

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

” Silahkan saja Pemda menaikan retribusi atau sewa ruko, akan tetapi disesuaikan dengan zonasi. Jika memang berada di jalan lintas wajar – wajar saja, lain hal nya dengan ruko Kompleks Abadi,” tegasnya.

Terkait adanya ancaman baru – baru ini dari Instansi terkait, yaitu BPPRD Sarolangun yang akan melakukan penyegelan ruko jika para pedagang tidak segera membayar, mendapat kecaman keras dari para pedagang.

” Kami bukan tidak mau membayar. Kami mau membayar akan tetapi sama dengan tarif sebelumnya, yaitu sebesar Rp 15 jutaan,” kata Arista Swandaru.

Terakhir Arista Swandaru yang mewakili suara pedagang lainnya berharap Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bapak Bupati Sarolangun untuk bisa mempertimbangkan kembali kenaikan retribusi atau sewa ruko khususnya di Kompleks Pertokoan Abadi.

” Para pedagang berharap Bupati Sarolangun bisa mempertimbangkan lagi permasalahan ini,” tutupnya.

Sementara saat mengkonfirmasi Kepala BPPRD Sarolangun, Emalia Sari melalui Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan, Nailah mengatakan jika ketetapan tarif retribusi ini sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan Perbup.

” Kita bekerja sesuai dengan dengan Perda yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Sementara untuk penyegelan ruko bagi pedagang yang belum membayar sewa, ini sesuai dengan arahan dari BPK RI yang meminta Pemerintah Daerah untuk menyegel ruko yang belum melakukan pembayaran retribusi.

” Penyegelan ruko tersebut sesuai dengan arahan dari BPK RI,” singkat Nailah.

(Fdn)

Kata kunci: Beritapedagangrukosewa
Berita sebelumnya

OJK Luncurkan IKAD, Pacu Inklusi Keuangan Dukung Asta Cita

Berita selanjutnya

Bea Cukai Aceh Bersama Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 117 Bungkus Diduga Narkotika Jenis Methamphetamine

Berita Terkait

Bupati Jember, Muhammad Fawait, diwawancarai media. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

R-APBD 2027, Pemkab dan DPRD Jember Dorong Sinergi Anggaran Pusat

29/09/2026

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

04/08/2026

Gandeng Pelaku UMKM, JBC Festival 2026 Siap Digelar 5–12 September Mendatang

04/08/2026
Gubernur Jambi Al Haris

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

31/07/2026

Trafik Data Naik 26 Persen, Indosat Region Central Sumatra Dorong Pemanfaatan AI untuk UMKM

28/07/2026
Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

28/07/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026

Disdik Provinsi Jambi Utus 37 Siswa SMK Berlaga di LKS Tingkat Nasional 2026

24/07/2026

Imbas Peretasan Bank 9 Jambi, Dirut Pastikan Pemulihan M-Banking Dilakukan Bertahap

22/07/2026

Spanyol Kontra Argentina di Final Piala Dunia 2026, Pemprov Jambi Ajak Warga Nobar di Sini

19/07/2026
Berita selanjutnya
Bea Cukai Aceh Bersama Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 117 Bungkus Diduga Narkotika Jenis Methamphetamine/ foto: Humas Bea Cukai Aceh

Bea Cukai Aceh Bersama Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 117 Bungkus Diduga Narkotika Jenis Methamphetamine

Pelaksanaan SPMB 2025: Disdik Jambi Buka Ruang Partisipasi Publik

Indosat dan Wadhwani Foundation Luncurkan Pelatihan Berbasis AI untuk Siapkan Talenta Muda

Makin Percaya Diri, Asa El’ Dablek Aldi Satya Mahendra Masuk 10 Besar Klasemen

Beli Motor Listrik Terbaru Honda di Jambi, Dapat Diskon Hingga Rp 6,6 Juta

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.