Ampar.id, Batanghari – Lima dari delapan berkas ASN yang mengajukan permohonan izin untuk ikut serta dalam pencalonan Pilkades di bulan Agustus mendatang sudah di setujui Bupati Batanghari.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Mutasi dan promosi BKPSDMD Batanghari Dwi Hadi Sucipto, SH kepada media ini di ruang kerjanya pada Rabu (16/06/2021) lalu.
Dikatakan Dwi, Awalnya ada 9 Berkas ASN yang telah masuk mengajukan surat izin untuk mengikuti pesta demokrasi di tingkat desa pada Agustus mendatang.
” Dari 9 berkas yang telah masuk, ada 1 orang yang membatalkan karena namanya termasuk di dalam daftar pelantikan jabatan baru Pemkab Batanghari beberapa waktu lalu,” Katanya.
Dirinya juga menambahkan, Rata – rata yang mengajukan permohonan izin ke BKPSDMD Batanghari untuk ikut serta dalam bursa pencalonan di Pilkades yakni ASN yang bertugas di kantor Kecamatan.
” 5 berkas ASN yang telah di setujui yaitu, Ardani dari Kecamatan Bajubang, Syafrizal dari Kecamatan Batin XXIV, M Nazir dari Kecamatan Mersam, Samadani ASN dari kantor DPRD dan Amran dari Kantor Camat Pemayung,” Tambah Dwi.
Tak hanya itu, Dwi juga menjelaskan sesuai dengan surat edaran BKN Nomor 04/SE/XII/2019 tentang tentang Pegawai negeri sipil yang di angkat menjadi kepala desa, masih berhak mendapatkan hak nya sebagai ASN.
” Apabila ASN terpilih menjadi kepala Desa atau perangkat Desa, maka yang bersangkutan dibebas tugaskan dari jabatannya untuk sementara waktu, dan masih mendapatkan hak sebagai ASN,” Terangnya.
Sebagaimana diketahui Hak yang masih diterima oleh ASN saat terpilih menjadi kepala desa diantaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, serta pengajuan kenaikan gaji berkala.(Ari)
Diskusi tentang inipost