AMPAR.ID, JAMBI – Sebanyak 22 narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II A Jambi dipindahkan ke Lapas Narkotika Muara Sabak, Gerga, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Senin (15/12).
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas II A Jambi, Jatmiko saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan pemindahan warga binaan ini dalam rangka program rehabilitasi bagi warga binaan dengan kasus penyalahgunaan Narkotika yang akan dilaksanakan di Lapas Narkotika Muara Sabak.
“Mengingat Lapas Narkotika Sabak merupakan Lapas Khusus Narkotika di Provinsi Jambi yang melaksanakan Program Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan di dalam Lapas,”ujarnya, Jumat (17/12).
Kata Jatmiko, ada 22 orang warga binaan yang dipindahkan. Untuk mensukseskan program dari pemerintah tersebut, Lapas Jambi sampai saat ini telah memindahkan warga binaan sebanyak 83 orang ke Lapas Narkotika Muara Sabak.
“Diharapkan dengan kegiatan rehabilitasi nantinya, warga binaan ini dapat sembuh dari ketergantungan terhadap segala bentuk narkoba, sehingga setelah selesai menjalani masa pidana nanti, warga binaan dapat hidup sehat tanpa narkoba,”pungkasnya.
(San/nda)
Diskusi tentang inipost