• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Terungkap Ada Kelas ‘Siluman’ di SMAN 8 Kota Jambi, Kepsek Sugiyono Dicopot

21/12/2021
PostTweetSend
Dibaca 142

AMPAR.ID, JAMBI – Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Kota Jambi Sugiyono, dicopot dari jabatannya. Ia diduga menyimpan kelas siluman pada PPDB-Online T.A 2021/2022 kemarin.

Secara diam-diam, Kepsek Sugiyono menerima 120 siswa diluar jalur PPDB-Online diperkirakan 4 kelas. Kini nasib siswa tersebut terancam dan tidak termasuk di data dapodik tidak memiliki nomor induk siswa nasional (NISN).

Baca Juga: CEK FAKTA; Wanita Paruh Baya Diamankan di Jambi Dicurigai Pelaku Penculikan Anak, Ternyata

Atas tindakannya tersebut Sugiyono resmi dicopot melalui SK Gubernur Jambi Nomor: 1059/KEP.GUB/BKD-4.3/2021 tentang pemberhentian sementara penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Dari petikan surat keputusan (SK) Gubernur Jambi itu yang diterima media ini, Pemberhentian Sugiyono berdasarkan berita acara hasil monitoring PPDB diduga melakukan pelanggaran atas keputusan Gubernur Jambi Nomor: 374/KEPGUB/DISDIK-3.3/2021 tentang penetapan daya tampung penerimaan peserta didik baru pada SMA/SMK negeri dalam provinsi Jambi tahun pelajaran 2021/2022.

“Pemberhentian Sugiyono terhitung tanggal 15 Desember 2021, dari penugasan guru sebagai kepala SMA Negeri 8 Kota Jambi”, bunyi SK gubernur

Baca Juga: Ketangkap Dugem di Diskotik, Adiyanto Kades di Tanjabtim Direhabilitasi BNNP Jambi

Bahkan, tunjangan jabatan yang bersangkutan diberhentikan dan menerima hak sebagai pegawai negeri sipil sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait ini, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi Varial Adi Putra melalui Kabid pembinaan SMA Misrinadi, membenarkan pencopotan kepsek SMAN 8 Kota Jambi Sugiyono.

“Iya benar sudah diganti, tadi Selasa pagi (21/12) serah terima jabatan Plt yang bersangkutan kepada salah satu Wakepsek disekolah itu”, ujarnya kepada media ini.

Terungkapnya kelas siluman, jelas Misrinadi, setelah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melakukan sidak pada 30 November lalu.

“Hasil sidak akhir November lalu oleh pak Kadisdik dan dimintai data tersebut, memang terbukti, Kepsek mangkuinya didepan pengawas”, ungkapnya lagi.

Bahkan saat itu kata Misrinadi, kepsek Sugiyono diberi waktu dua minggu untuk memperbaiki persoalan tersebut oleh Kadisdik, dan ia bersedia jika tidak siap diganti.

Lanjut Misrinadi, 120 siswa tersebut yang masuk diluar jalur PPDB dan mengikuti mata pelajaran pada hari Sabtu dan Minggu disetting oleh Sugiyono.

Baca Juga: Belum Juga Beroperasi, Pemkot Jambi Harusnya Dapat Kontribusi Rp85 Miliar dari BOT Mall JCC

“Kepsek mengakui bahwa 120 siswa itu masuk pada Sabtu Minggu, dan ia sendiri yang mengajar tanpa melibatkan guru-guru di sekolah tersebut. Parahnya lagi dikabarkan ia merekrut tenaga honorer dari luar sekolah tersebut, ntah dari mana anggaran ia bayar honorer”, tegas Misrinadi.

Perbuatan kepsek ini, Terang Misrinadi, selain melanggar SK Gubernur Jambi juga melanggar Fakta integritas yang diteken Kapolda, Danrem, DPRD dan Kajati Jambi pada PPDB lalu.

Pihak Disdik provinsi Jambi akan menyerahkan persoalan ini kepada inspektorat untuk diproses. Tidak menutup kemungkinan ada oknum lain yang ikut bermain di belakang ini.

Ditanya apakah ada dugaan kepsek Sugiyono menerima upeti saat merekrut 120 siswa diluar PPDB. Misrinadi menyebutkan tunggu saja proses dari inspektorat, apakah ada oknumain dibelakang ini

“kita juga tunggu laporan resmi dari orang tua siswa, jika terbukti Kepsek nya bisa kepidana. saya memastikan pihak Disdik khususnya Bidang SMA tidak terlibat dari personal kelas siluman ini, dan diluar sepengetahuan kami”, sebutnya.

Bacajuga

Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Berhasil Ungkap DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi

Rocky Candra Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Bagikan Sembako kepada Peserta Sosialisasi

Rocky Candra Desak Kapolda Jambi Tindak Tegas PETI di TNKS dan Geopark Merangin

Rocky Candra Salurkan Bantuan Alsintan dan Motor Roda Tiga Kepada PetaniĀ  Bungo

Media ini, Selasa malam (21/12/2021) mencoba mengkonfirmasi Sugiyono, beberapa kali lewat sambungan telepon selulernya di nomor 08213****454 bernada dering masuk namun tidak diangkat.

(Nda)

Berita sebelumnya

Danrem 042/Gapu; Waspada Omicron Varian Baru Covid-19, Tetap Patuhi Prokes

Berita selanjutnya

Febriansyah TSK Pencetak KTP Palsu di Dukcapil Kota Jambi Segara Disidang, Beberapa Nama Lain juga Diperiksa

Berita Terkait

Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Berhasil Ungkap DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi

22/10/2026

Rocky Candra Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Bagikan Sembako kepada Peserta Sosialisasi

22/10/2026
Rocky Candra Anggota DPR RI dapil Jambi/ foto: Bayu

Rocky Candra Desak Kapolda Jambi Tindak Tegas PETI di TNKS dan Geopark Merangin

22/10/2026

Rocky Candra Salurkan Bantuan Alsintan dan Motor Roda Tiga Kepada PetaniĀ  Bungo

22/10/2026
Ilustrasi Pilkades serentak di Merangin 2026 dengan sistem E-Voting/ Foto: Ampar

24 Desa di Merangin Gelar Pilkades Serentak 25 November 2026 Sistem E-Voting

22/10/2026
Foto : Kondisi kebakaran yang membakar lahan Gunung Sumbing di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah pada Senin (19/10). (Istimewa)

BNPB Perbarui Penanganan Bencana Karhutla, hingga Pemulihan Pascagempa NTT

22/10/2026

Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan Terkait Karhutla, Total 32 Perusahaan Dikenai Sanksi

22/10/2026
Hutama Karya Jaga Kinerja Keuangan Tetap Tumbuh hingga Triwulan III 2026

Hutama Karya Jaga Kinerja Keuangan Tetap Tumbuh hingga Triwulan III 2026

21/10/2026
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 2.474 Nelayan Tanjab Timur, Santunan JKM Rp213 Juta Diserahkan

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 2.474 Nelayan Tanjab Timur, Santunan JKM Rp213 Juta Diserahkan

21/10/2026

Lima Unit Alsintan Disalurkan ke Merangin, Pemkab Dorong Petani Lebih Produktif dan Mandiri

21/10/2026
Berita selanjutnya

Febriansyah TSK Pencetak KTP Palsu di Dukcapil Kota Jambi Segara Disidang, Beberapa Nama Lain juga Diperiksa

Nasib 120 Siswa SMAN 8 Kota Jambi, Kadisdik Jambi; Dipindahkan ke Swasta

Bank 9 Jambi - PWI Siap Berkolaborasi

Al Haris Gubernur Jambi saatmenghadiri HUT Merangin, Rabu 22/12/2021 (Foto: doc.@kominfo)

Al Haris di HUT Merangin; Dumisake Program Unggulan Jambi Mantap

Pelaku YP (29) saat diamankan polisi (Foto: ist)

Tega, Ayah Gasak Anak Tiri Hingga Hamil di Muaro Jambi

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda BeAT, Always BeAT for You

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.