AMPAR.ID, JAMBI – Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja hadiri apel gelar pasukan Operasi Lilin 2021, di Mapolres Muaro Jambi, Kamis (23/12).
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) Muaro Jambi, Personil Polres Muaro Jambi, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Damkar, Basarnas, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan para OPD Pemerintah Kabupaten (Pembak) Muaro Jambi.
Apel gelar pasukan Operasi Lilin 2021 dipimpin oleh Wakil Bupati (Wabup) Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno.
“Objek vital yang dimaksud meliputi sarana tempat ibadah gereja, hingga pusat perbelanjaan atau mall dan tempat wisata,”ujarnya saat membacakan amanat Kapolri saat apel gelar pasukan Operasi Lilin 2021.
Sementara itu, Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi menyampaikan bahwa Wabup Muaro dalam apel gelar pasukan Operasi Lilin 2021 menjelaskan dalam pelaksanaan Natal dan Tahun Baru, Polri telah menyiapkan sebanyak 175 personel instansi terkait lainnya.
“Seluruh personel tersebut akan ditempatkan pada pos pengamanan dan pos pelayanan untuk melaksanakan pengamanan terkait gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas, serta di pusat untuk melaksanakan pengamanan keramaian, tempat wisata dan lainnya,”ujarnya.
Kata AKP Amradi, seluruh personel tersebut akan ditempatkan pada pos pengamanan dan pos pelayanan untuk melaksanakan pengamanan, 1 Pos yang berada di Citra Raya City (CRC),1 Pos di PAM Sungai Bahar ,1 Pos PAM di objek wisata Candi Muaro Jambi dan pengamanan di titik tertentu, seperti di gereja dan pusat keramaian lainnya.
“Kehadiran personil dan digelarnya pos pengamanan untuk memelihara kamtibmas dan mencegah jangan sampai ada peningkatan Covid-19 pasca kegiatan natal,”jelasnya.
Ditambahkan, untuk personil gabungan akan melaksanakan penjagaan dan pengawasan pelaksanaan ibadah natal di gereja.
“Prokes harus dilaksanakan secara ketat mulai dari ibadah secara hybrid, pembatasan jamaat maksimal, kapasitas ruangan, prokes 3M, mengatur mobilitas jemaat, sirkulasi udara yang baik dan aturan lainnya sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 31 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid 19 pada Perayaan Natal Tahun 2021,”pungkasnya. (Ichsan)
Diskusi tentang inipost