AMPAR.ID, JAMBI – Pemerintah kota (Pemkot) Jambi melarang masyarakat merayakan malam tahun baru 2022. Pemerintah juga meniadakan acara yang menimbulkan kerumuman.
Wakil Walikota Jambi dr Maulana, mengatakan pengaman dan pengawasan mobilitas masyarakat dimalam tahun baru diperketat.
“Kita sudah membentuk tim dari satgas Covid-19 gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan lain-lain”, kata wakil walikota (Wawako) Jambi Maulana. Senin (28/12)
Ditambahkan Maulana, Prinsip nya sampai dengan tanggal 30 Desember pemerintah kota (Pemkot) masih memberikan relaksasi artinya kegiatan masih diperbolehkan.
“tapi kita khawatirkan kalau ada acara malam tahun baru akan datang warga dari daerah lain yang berlibur ke Jambi dan sebagainya”, lanjutnya
Maka dari itu Maulana membeberkan untuk malam tahun baru demi keamanan bersama mencegah tidak adanya penularan covid membuat kebijakan larangan tersebut.
“Kita sulit mengontrol nya maka kebijakan nya kita tiadakan kegiatan dimalam tahun baru dan semua tempat dijaga”, tutupnya.
Sejalan dengan Pemerintah pusat, seiring perkembangan kasus varian baru Covid-19 Omicron di Indonesia, pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru tentang larangan tempat usaha atau destinasi wisata menggelar acara perayaan tahun baru 2022.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/12/2021), disebutkan dalam SE tersebut bahwa “Seluruh tempat usaha atau destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru baik di area tertutup (indoor) maupun di area terbuka (outdoor), termasuk arak-arakan, pesta petasan, dan kembang api.”
Surat Edaran nomor SE/2/M-K/2021 yang ditandatangani oleh Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno pada tanggal 6 Desember 2021 itu juga dtujukan kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata serta Ketua Asosiasi Bioskop.
(Meli)
Diskusi tentang inipost