• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Kasus Ilegal Mining, Polisi; Tsk Pemilik Toko Emas Dilimpahkan ke Kejaksaan

03/02/2022
Polda Jambi limpahkan berkas perkara tersangka kasus perdagangan emas ilegal, Arnis Saleh (72) yang berperan sebagai penadah/ AMPAR

Polda Jambi limpahkan berkas perkara tersangka kasus perdagangan emas ilegal, Arnis Saleh (72) yang berperan sebagai penadah/ AMPAR

PostTweetSend
Dibaca 78

AMPAR.ID, Jambi- Polda Jambi limpahkan berkas perkara tersangka kasus perdagangan emas ilegal, Arnis Saleh (72) yang berperan sebagai penadah. Berkasnya disebut sampai kejaksaan dan dinyatakan lengkap P21 hari ini, Rabu (2/2) siang.

Kepala Sub Direktorat I Indagsi Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram menyampaikan bahwa pemeriksaan sempat tertunda, lantaran warga Sumatera Barat pemilik toko emas itu mengalami sakit jantung dan harus dioperasi.

Namun, akhirnya polisi berhasil memeriksa sampai tahap kedua, sehingga berkas pelimpahannya dikirim hari ini.

“Ada penyumbatan di jantung, terus belum dioperasi. Tunggu sedikit membaik kesehatan baru bisa dioperasi. Kebetulan kemarin kayaknya sedikit baikan, persiapan mau operasi, kita sempatkan untuk memeriksa,”katanya, Rabu (2/2).

Kata Bram, berkasnya baru selesai pada pagi tadi. Lalu, polisi langsung mengantarkan ke kejaksaan. Sekitar pukul 10.00 WIB anggota yang mengirim sudah sampai di sana.

“Saat siang hari saya telepon anggota yang mengantarkan ke kejaksaan, sampai 4 kali,”ujarnya.

Bacajuga

Al Haris Buka Rakor Camat 2026, Minta Perketat Pengawasan Program Bedah Rumah

Yuliana DPO Terpidana Perzinahan Ditangkap Tim Tabur Kejati Jambi di Sipin 

Desa Tanjung Mulya Gelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2027

Pemdes Pauh Terenja Salurkan BLT-DD 2026 kepada 23 KPM

Tidak hanya lansia ini, 5 tersangka lainnya juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan beberapa hari yang lalu. Di antaranya ada anggota Polda Bengkulu, Manjas Mara.

Sebelumnya, para pelaku illegal mining ini memiliki peran yang berbeda. Ada yang sebagai sopir yang mengangkut emas ilegal, pengawal pengangkutan emas ilegal, pengelola emas, pemodal, hingga pembeli.

Mereka menambang emas di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Hasilnya dikumpulkan dan dikelola, lalu dijual di wilayah Bengkulu.

Dari pengungkapan kasus ini sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni uang tunai Rp 1,66 Miliar, 6 emas batangan yang per batangnya memiliki berat sekitar 500 gram, mobil bermerek Mitsubishi Pajero, dan beberapa peralatan.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Ia pun mengatakan bersama dengan tersangka, mobil Pajero Sport sebagai barang bukti turut dilimpahkan.

“Lalu, 6 batang emas dengan total berat 3.148, 82 gram (3,148 Kilogram). Uang senilai Rp 1,6 miliar lebih juga dijadikan barang bukti,”katanya.

Kejaksaan, kata Lexy, akan menyempurnakan surat dakwaan, agar kasus ini dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sarolangun. (*/San)

Berita sebelumnya

Jauhi Narkoba, Sat Binmas Muaro Jambi Beri Penyuluhan Kepada Pelajar

Berita selanjutnya

Polisi Sebut Kesulitan Periksa PT. Antam Terkait Kasus Emas Ilegal

Berita Terkait

Gubernur Al Haris Buka Rakor Camat 2026, Minta Perketat Pengawasan Program Bedah Rumah

Al Haris Buka Rakor Camat 2026, Minta Perketat Pengawasan Program Bedah Rumah

29/09/2026
Terpidana Yuliani. AF Alias Lina Binti M.Yunus diamankan di tempat kerja yang beralamat di jalan Ir Haji Juanda Simpang 3 Sipin Kota Jambi.

Yuliana DPO Terpidana Perzinahan Ditangkap Tim Tabur Kejati Jambi di Sipin 

28/09/2026

Desa Tanjung Mulya Gelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2027

28/09/2026

Pemdes Pauh Terenja Salurkan BLT-DD 2026 kepada 23 KPM

28/09/2026
Tim Satgas Saber Pangan gabungan saat sidak pasar tradisional, Senin (28/9/2026). (Foto: Teamwork)

Tim Gabungan Pantau Pasar Tanjung dan Ritel, Harga Beras Jember Dipastikan Sesuai HET

28/09/2026

Kisruh Muswil APJII Jambi, Kadin : Penggugat dan Tergugat Harus Segera Berdamai

25/09/2026

Meninggal Saat Jalankan Tugas, Pekerja DLH Kota Jambi Dapat Santunan dan Beasiswa Anak

25/09/2026

Samsung Galaxy A08 Resmi Hadirkan Baterai Besar 6.000 mAh, Fitur AI, dan Update Software Hingga 6 Tahun

25/09/2026

Tinjau Sejumlah Infrastrukur Terdampak Bencana di Solok, Wapres Dorong Percepatan Perbaikan Akses dan Layanan Publik

25/09/2026

Musyawarah RKPDes 2027 Desa Lubuk Sanai Fokus Pembangunan Rabat Beton dan TPT

25/09/2026
Berita selanjutnya
Polisi Sebut Kesulitan Periksa PT. Antam Terkait Kasus Emas Ilegal/AMPAR

Polisi Sebut Kesulitan Periksa PT. Antam Terkait Kasus Emas Ilegal

Al Haris Mengunjungi Museum Geologi Terbaik se Asia Tenggara

Tengku Ardiansyah tersangka tipikor berhasil ditangkap oleh tim penyidik pidsus Kejari Tanjung Jabung Timur/ist

Kajari Pimpin Penangkapan Tengku Ardiyansyah Disebuah Kafe

Heboh! Pengacara Ditangkap Kejari, KAI Jambi; Ada Sentimen Pribadi

Bupati Tanjab Barat Ikuti Rakor Pembentukan Tim P3DN Pemda Secara Virtual/ist

Bupati Tanjab Barat Ikuti Rakor Pembentukan Tim P3DN Pemda Secara Virtual

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.