AMPAR.ID, Jambi- Polda Jambi limpahkan berkas perkara tersangka kasus perdagangan emas ilegal, Arnis Saleh (72) yang berperan sebagai penadah. Berkasnya disebut sampai kejaksaan dan dinyatakan lengkap P21 hari ini, Rabu (2/2) siang.
Kepala Sub Direktorat I Indagsi Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram menyampaikan bahwa pemeriksaan sempat tertunda, lantaran warga Sumatera Barat pemilik toko emas itu mengalami sakit jantung dan harus dioperasi.
Namun, akhirnya polisi berhasil memeriksa sampai tahap kedua, sehingga berkas pelimpahannya dikirim hari ini.
“Ada penyumbatan di jantung, terus belum dioperasi. Tunggu sedikit membaik kesehatan baru bisa dioperasi. Kebetulan kemarin kayaknya sedikit baikan, persiapan mau operasi, kita sempatkan untuk memeriksa,”katanya, Rabu (2/2).
Kata Bram, berkasnya baru selesai pada pagi tadi. Lalu, polisi langsung mengantarkan ke kejaksaan. Sekitar pukul 10.00 WIB anggota yang mengirim sudah sampai di sana.
“Saat siang hari saya telepon anggota yang mengantarkan ke kejaksaan, sampai 4 kali,”ujarnya.
Tidak hanya lansia ini, 5 tersangka lainnya juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan beberapa hari yang lalu. Di antaranya ada anggota Polda Bengkulu, Manjas Mara.
Sebelumnya, para pelaku illegal mining ini memiliki peran yang berbeda. Ada yang sebagai sopir yang mengangkut emas ilegal, pengawal pengangkutan emas ilegal, pengelola emas, pemodal, hingga pembeli.
Mereka menambang emas di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Hasilnya dikumpulkan dan dikelola, lalu dijual di wilayah Bengkulu.
Dari pengungkapan kasus ini sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni uang tunai Rp 1,66 Miliar, 6 emas batangan yang per batangnya memiliki berat sekitar 500 gram, mobil bermerek Mitsubishi Pajero, dan beberapa peralatan.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Ia pun mengatakan bersama dengan tersangka, mobil Pajero Sport sebagai barang bukti turut dilimpahkan.
“Lalu, 6 batang emas dengan total berat 3.148, 82 gram (3,148 Kilogram). Uang senilai Rp 1,6 miliar lebih juga dijadikan barang bukti,”katanya.
Kejaksaan, kata Lexy, akan menyempurnakan surat dakwaan, agar kasus ini dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sarolangun. (*/San)















