AMPAR.ID – Keterangan dari tersangka yang menyebutkan PT. Aneka Tambang (Antam) terlibat kasus penambangan emas ilegal telah dicabut. Polda Jambi menjadi kesulitan untuk memeriksa perusahaan tersebut.
“Tersangka yang menerangkan Antam, cabut keterangannya. Jadi, kita sulit untuk bergerak ke PT Antam,”ujar Kepala Sub Direktorat I Indagsi Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram, Rabu (2/2).
Kata Bram, Polda Jambi tidak bisa berbuat banyak. Namun, pihaknya menunggu data transaksi dari PT Antam.
“Kita tunggu data dari Antam. Data atau catatan jual-beli di PT Antam. Pemanggilan nanti, belum perlu. Kita tunggu data dahulu,”jelasnya.
Ia menyampaikan, PT Antam merasa belum pernah melakukan transaksi kepada seseorang tanpa kontrak.
“Kalau dari perusahaan tidak merasa ada per orangan yang menjual ke Antam. Harus ada kontrak,”terangnya.
Sebelumnya, PT Antam dipanggil Polda Jambi pada bulan Januari lalu, atas dugaan keterlibatan penambangan emas ilegal di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Namun, kini keterangan dari salah tersangka yang menyebutkan PT Antam terlibat, sudah dicabut.
Dalam kasus itu sendiri, Polda Jambi menetapkan tersangka sebanyak 6 orang. Salah satu tersangka merupakan anggota Polda Bengkulu. Ada pula warga Sumatera Barat berusia 72 tahun yang berperan sebagai pembeli emas ilegal.
Mereka menambang emas di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Hasilnya dikumpulkan dan dikelola, lalu dijual di wilayah Bengkulu.
Dari pengungkapan kasus ini sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni uang tunai Rp 1,66 Miliar, 6 emas batangan yang per batangnya memiliki berat sekitar 500 gram, mobil bermerek Mitsubishi Pajero, dan beberapa peralatan. (*/San)















