AMPAR.ID, Jambi- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Paut Syakarin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin.
Paut Syakarin merupakan terpidana terkait kasus suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan Tim Jaksa Eksekusi, pada hari Rabu (2/2) telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jambi Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jmb tanggal 5 Januari 2022 atas nama Terpidana Paut Syakarin.
“Dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,”ujarnya.
Kata Ali, paut juga dibebankan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melimpahkan berkas perkara kasus suap uang “ketok palu” RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018, kepada tersangka Paut Syakarin beserta barang bukti ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada hari Kamis (07/10).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan pelimpahan tersangka Paut Syakarin dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
“Dan untuk selanjutnya, penahanan tersangka menjadi kewenangan Tim JPU untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 6 Oktober hingga 25 Oktober 2021,”ujarnya.
Untuk tersangka atas nama Paut Syakarin sendiri, ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Kata Ali, Tim Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jambi.
“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN)Jambi,”katanya.
Dalam kasus ini, Paut diduga sebagai penyokong dana dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi hingga mencapai sebanyak Rp 2,3 miliar.
Perlu diketahui Paut Syakarin merupakan tersangka baru dalam perkara ini. Paut selaku pengusaha swasta yang merupakan pihak pemberi suap ke-22 tersangka yang sebelumnya sudah diproses oleh KPK. (Ichsan)















