• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Webinar FJPI; Tantangan Jurnalis Perempuan di Era Digital

05/02/2022
PostTweetSend

Bacajuga

Tercatat 10.742 Hotspot Terdeteksi Sepanjang 2026 di Jambi, 86 Kasus Masuk Penegakan Hukum

LBH Makalam Laporkan Mantan Karo SDM Polda Jambi dan 23 Oknum ke Mabes Polri Terkait Dugaan Gratifikasi

BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

Ketika Tabat Dianggap Dosa Abadi

Dibaca 108

Jangan Jadikan Perempuan Sebagai Objek Negatif Pemberitaan

AMPAR.ID – Jangan menjadikan perempuan sebagai objek negatif untuk penulisan berita, yang mengarah pada pelecehan. Dan jangan pula gunakan Jurnalistime Firasat untuk menulis berita.

Hal ini dikatakan oleh Agus Sudibyo, Anggota Dewan Pers, dalam Webinar dengan tema “Tantangan Jurnalis Perempuan di Era Digital”, yang diadakan oleh Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) bekerjasama dengan Dewan Pers, dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2022, pada Sabtu (5/2). Dihadiri oleh Anggota FJPI dari seluruh Indonesia dan juga undangan dari luar FJPI.

Industri media massa mengalami beberapa perubahan penting dengan adanya digitalisasi. Jumlah media online kini sudah lebih banyak daripada media konvensional seperti surat kabar, majalah, radio dan televisi.

Dalam catatan Dewan Pers tahun 2019, Indonesia mempunyai 47 ribu media. Dari jumlah tersebut, sebanyak 43.803 di antaranya adalah media online. Sementara sisanya adalah media cetak (2.000), radio (674) dan televisi (523).

Sejumlah media massa konvensional sudah berhenti beroperasi. Namun ada juga yang bisa beradaptasi dengan digitalisasi dan menerapkan serangkaian strategi. Lalu di antara perkembangan dunia digital pada media massa, bagaimana tantangannya terhadap jurnalis perempuan?

Webinar ini menghadirkan tiga pembicara kompeten di bidangnya, yakni; pembicara Rosianna Silalahi, Pemimpin Redaksi Kompas TV. Agus Sudibyo, Anggota Dewan Pers. Dan juga Oky Dwiputra, Industry Partnership Manager Tiktok Indonesia.

Dalam Webinar ini, Agus Sunaryo meminta, agar seluruh pihak menghentikan perempuan sebagai objek, untuk menaikkan minat baca.

Hal tersebut dinilai sebagai tindakan eksploitasi. “Jangan jadikan perempuan objek untuk penulisan berita yang mengarah pada pelecehan untuk perempuan, juga jangan gunakan jurnalistime firasat untuk menulis berita”, ujarnya.

Menurut Agus, saat ini Dewan Pers juga memiliki masalah untuk mengawasi serta memantau berita yang beredar untuk dilakukan pengawasan. Karena hingga kini, belum ditemukan model pemantauan yang cepat, sehingga harusnya kasus yang ditangani dewan pers agar lebih cepat.

Sementara itu, Rosiana Silalahi, yang membahas tentang bagaimana Menjadi Jurnalis Perempuan di Era Digital mengatakan, menurutnya menjadi perempuan adalah berani, berani menghadapi digitalisasi sebagai sesuatu yang tidak bisa ditolak. Apalagi era digital merupakan sesuatu yang penting, ada pemberdayaan perempuan di dalamnya. “Jurnalis perempuan itu harus berani untuk bicara, menentang berita yang menyudutkan perempuan untuk clickbait”, ujarnya.

Ia juga mengatakan, bahwa selain membuat kredibilitas di masyarakat, jurnalis perempuan juga harus memiliki integritas untuk diri sendiri.

Pada pembahasan mengenai Pemanfaatan Tiktok untuk Kreativitas Media Jurnalis Perempuan, yang disampaikan oleh Oky Dwiputra. Ia menjelaskan, bahwa Tiktok yang merupakan aplikasi yang saat ini memiliki banyak pengguna, para pemilik akun bisa mengunggah, membagikan kontrak yang di ciptakan, mulai dari secara hiburan, musik, film dan sebagainya.

Ia juga mengatakan akan mudah para jurnalis perempuan membuat konten untuk dimasukkan ke dalam aku tiktok dalam bentuk berita secara video, audio, bahkan tulisan. “Ini sangat mudah ya untuk para jurnalis perempuan, apalagi sudah memiliki basic sebagai seorang jurnalis”, jelasnya. (*Jp)

Berita sebelumnya

TBS Sawit Naik Lagi

Berita selanjutnya

6 Warga Asahan Sembuh dari Covid-19, Kini Kasus Nol

Berita Terkait

Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji

Tercatat 10.742 Hotspot Terdeteksi Sepanjang 2026 di Jambi, 86 Kasus Masuk Penegakan Hukum

30/09/2026
JAKARTA — LBH Makalam Justice Center melaporkan skandal dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri TA 2026 di lingkungan Polda Jambi ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) serta Komisi III DPR RI, Jakarta.  Laporan resmi tersebut menyeret sedikitnya 24 oknum anggota Polri. Sebanyak 20 oknum polisi dilaporkan sebagai terduga pemberi suap, sementara empat oknum lainnya—termasuk mantan Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol HD—dilaporkan sebagai terduga penerima suap.  Selain mendatangi Mabes Polri, tim LBH Makalam Justice Center bertolak ke Gedung DPR RI, Senayan. Mereka mendesak Komisi III DPR RI agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengawal proses hukum perkara ini secara transparan, akuntabel, dan tuntas.  Praktik rasuah ini disinyalir bermula dari instruksi mantan Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol HD, kepada Briptu MDJA. Ia diminta mendata serta mengumpulkan para calon peserta seleksi yang bersedia menyerahkan sejumlah uang imbalan demi menjamin kelulusan.  Guna menindaklanjuti arahan tersebut, Briptu MDJA mendata para pihak terduga penyuap yang terdiri dari 20 oknum anggota Polri aktif dan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Muaro Bungo berinisial EK.  Berdasarkan data yang dihimpun, total uang yang disetorkan para terduga pemberi suap bervariasi, mulai dari Rp150 juta hingga Rp1,6 miliar. Rincian setoran tersebut mencakup:  Ipda W: Rp1,6 Miliar  Aipda A: Rp1,5 Miliar  Brigadir MKS: Rp1,5 Miliar  Aiptu NN: Rp1,45 Miliar  Brigadir AN: Rp1 Miliar  AKP MY: Rp880 Juta  Iptu YK: Rp750 Juta  Aiptu APP: Rp750 Juta  AKP WU: Rp700 Juta  AKP DS: Rp700 Juta  Briptu AP: Rp700 Juta  Iptu AHH: Rp600 Juta  Briptu KF: Rp525 Juta  Bripda A: Rp500 Juta  Aipda KA: Rp450 Juta  Pembina E: Rp400 Juta  Aipda DK: Rp295 Juta  Aiptu DL: Rp222 Juta  Brigadir AM: Rp200 Juta  Ipda AAT: Rp150 Juta  Modus operandi yang digunakan diduga dikendalikan langsung oleh Kombes Pol HD melalui skema "Kuota Khusus Susulan" dengan mengarahkan penyetoran dana ke pihak ketiga.  Skandal ini juga disinyalir melibatkan sejumlah panitia seleksi lainnya. Di antaranya Ipda PRM yang bertugas di tahapan pemeriksaan kesehatan (Rikkes I dan II), psikologi I, dan akademik. Selain itu, Bripka RN dan Ipda EF diduga berperan pada tahapan psikologi hingga melakukan intervensi pada server sistem seleksi.

LBH Makalam Laporkan Mantan Karo SDM Polda Jambi dan 23 Oknum ke Mabes Polri Terkait Dugaan Gratifikasi

30/09/2026
Ilustrasi kartu peserta BPJS Kesehatan/ Dok.Ampar

BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

30/09/2026
Ustadz Khairon - Dai Muda Jambi

Ketika Tabat Dianggap Dosa Abadi

30/09/2026

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polda Jambi Dorong Transformasi Pelayanan Digital yang Akuntabel dan Humanis

30/09/2026
Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027

Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027

30/09/2026

RUPSLB Indosat Sahkan Perpanjangan Masa Jabatan President Director dan CEO, Perkuat Transformasi Berbasis AI dan Pertumbuhan Inklusif

30/09/2026
Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

30/09/2026
PWI Kota Jambi Bagikan 500 Masker ke SMA YPWI untuk Cegah Dampak Kabut Asap

PWI Kota Jambi Bagikan 500 Masker ke SMA YPWI untuk Cegah Dampak Kabut Asap

30/09/2026

Pemkab Mukomuko Bersama Camat Lubuk Pinang Razia Warung Tuak di Gang Becek

29/09/2026
Berita selanjutnya

6 Warga Asahan Sembuh dari Covid-19, Kini Kasus Nol

Khalid Zabidi: HUT Ke-2 JMSI Membahas Dampak Geopolitik dari Transisi Energi

Peserta Mulai Berdatangan, Ini Agenda JMSI di Kota Kendari

Al Haris pada acara Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022/ ist

Semarak HPN, Al Haris; Pers Berperan Penting Bagi Pemerintah Masyarakat

Polres Merangin Akan Genjot Vaksinasi Boster untuk Personel

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.