AMPAR.ID – Aliansi Advokat kembali aksi didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi. Aksi kedua ini para Advokat menuntut Tengku Ardiansyah dibebaskan, setelah ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Senin (7/2).
Ismail Makruf, mengatakan bahwa Kejaksaan telah keliru dan ia mempertanyakan dimana letak menghalangi pihak Kejaksaan yang telah disangkakan kepada Tengku Ardiansyah.
“Kami tuntut bebaskan Tengku Ardiansyah. Kami ini ada karena Undang-undang, dimana letak kami menghalangi pekerjaan mereka. Kami tidak merasa menghalangi pekerjaan mereka apalagi Tengku Ardiansyah,”ujarnya.
Orang yang kerap disapa Mang Mael itu, juga meminta kepada Presiden Republik Indonesia (RI) dan beberapa unsur lainnya untuk datang ke Jambi, bahwa Undang-Undang Advokad telah di kangkangi.
“Kami memohon kepada Presiden RI, Menkopolhukam, Menkumham, Sekretaris Negara, Pimpinan DPR RI, untuk turun ke Provinsi Jambi karena UU Advokat itu yakni produk mereka yang di kangkangi oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur,”ungkapnya.
Diketahui, Tengku Ardiyansyah disangkakan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada organisasi yang menaungi Advokat tersebut sebagaimana berdasarkan Undang-Undang no.18 Tahun 2003 tentang Advokat serta kode etik Advokat.
Untuk itu para Advokad meminta kepada Kepala Kejaksaan Agung RI, St. Burhanuddin untuk mengevaluasi Kajari Tanjab Timur dan jajarannya,
Kata Ismail, para pengacara ini telah menyurati pihak terkait atas di tangkap dan di tahannya Tengku Ardiansyah.
“Kepada Kajagung untuk menindak tegas Kajari Tanjabtim karena ini adalah bentuk arogan dan kesewenang-wenangan terhadap sesama penegak hukum dan kita sudah menyurati ombudsman, komisi, Kejagung, asosiasi penasehat hukum,”pungkasnya. (*/Ichsan)












