AMPAR.ID – Enatah apa yang merasuki pikiran seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Batanghari. Ia diamankan pihak kepolisian resort (polres) setempat karena tega melakukan perbuatan bejat alias mencabuli santriwati nya.
Kapolres Batanghari, AKBP M Hasan SIK MH mengatakan bahwa modus tersangka dalam menjalankan perbuatan tidak pantas (cabul) tersebut dengan cara melakukan semacam Ruqyah.
“Kejadian ini terjadi sebanyak dua kali yaitu pada Jum’at (11/02/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB dan Sabtu (12/02/2022) pukul 05:00 WIB,” Ujarnya saat melakukan konferensi pers pada Kamis sore (18/02/2022) di depan kantor Mapolres setempat
Masih kata Kapolres, didalam proses ruqyah itu lah tersangka memeluk dan juga mencium pipi sebelah kiri, beserta memegang dada korban terkhususkan bagian kewanitaannya.
“Tersangka berinisial MN (22) yang merupakan warga di Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari,” Demikian Kata AKBP M. Hasan.
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan hukuman ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 5 Milyar rupiah.
Diketahui, menurut keterangan lisan dokter di RSUD Hamba Muara Bulian yang bertugas melakukan pemeriksaan mengatakan bahwa selaput darah korban masih utuh.
(Ari/jp)


















Diskusi tentang inipost