• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Meli Hairiya Akui Terima Uang Suap di Ruang Komisi

04/04/2022
PostTweetSend

Bacajuga

Al Haris Buka Rakor Camat 2026, Minta Perketat Pengawasan Program Bedah Rumah

Yuliana DPO Terpidana Perzinahan Ditangkap Tim Tabur Kejati Jambi di Sipin 

Desa Tanjung Mulya Gelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2027

Pemdes Pauh Terenja Salurkan BLT-DD 2026 kepada 23 KPM

Dibaca 61

AMPAR.ID,JAMBI-  Sidang Suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan Gratifikasi yang menyerat Apif Firmansyah kembali di gelar di pengadilan Tipikor Jambi, Jumat (1/4) kemarin. Penuntut umum KPK menghadirkan tiga orang saksi yakni Luhut Silaban, Mesran, dan Meli Hairiya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Yandri Roni itu mereka mengaku menerima uang terkait pengesahan RAPBD tersebut.

ketiga menerima uang suap itu dengan total yang diterima  Rp 200 juta, yang diberikan setelah RAPBD disahkan menjadi APBD.

Sebelum paripurna pengesehaan APBD, Mesran mengaku belum mengetahui ada uang ketok palu. Begitu pula saat paripurna, belum ada pembicaraan soal uang. Fraksi PDIP, kata Mesran, menerima LKPj Gubernur Jambi Zumi Zola, dengan catatan.

“Kita dari fraksi PDIP menerima LKPj dengan catatan, jika dikemudian hari tidak sesuai norma hukum, maka fraksi PDIP tidak bertanggungjawab,” katanya di hadapan majelis hakim.

Hidayat, Penuntut umum KPK menanyakan Kapan Mesran menerima uang ketok palu? Siapa yang memberikan kepada dirinya.

Kata Mesran, tidak berselang  setelah paripurna itu, sekitar bulan Januari 2017, dia mendapat telepon dari Kusnindar. Setelah melalui percakapan telepon itu, Kusnindar langsung ke rumah Mesran dan memberikan sebuah bungkusan.

“Setelah saya buka, ternyata bungkusan dari Kunindar itu adalah uang berjumlah Rp 100 juta. Uang itu sudah saya kembalikan ke KPK,” ungkapnya.

Pada pemberian uang ketok palu tahap dua, Mesran juga menerima uang pemberian dari Kusnindar, sebesar Rp 100 juta.

Sementara itu, Luhut Silaban, ketika paripurna belum menerima uang. Setelah itu, Kusnindar menghubungi saksi dan janjian di sebuah jalan di daerah Jambi Selatan. Penyerahan uang di pinggir jalan.

“Kusnindar dalam mobil, saya berada di luar. Dia berikan bungkusan yang isinya adalah uang Rp 100 juta. Apa itu? tanya saya kepada Kusnindar. Terima saja dulu, kata Kusnindar,” ungkap Luhut.

Selanjutnya, pada penyerahan uang ketok palu ke dua, dilakukan di depan kantor. Kusnindar kembali menyerahkan bungkusan plastik.

“Waktu dibuka isinya uang. Saya tanya uang apa, Kusnindar mengatakan, sudah lah, trimo wae lah. Uang itu sudah dikembalikan,” jelasnya.

Meli Kairiya, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang juga dari PDIP, menerangkan, menerima uang ketok palu. Anggota DPRD melalui PAW pada April 2016 itu menerangkan, jika uang ketok palu itu diterima dari Kusnindar di gedung DPRD Provinsi Jambi.

“Diberikan Kusnindar di kantor di ruang komisi sebesar Rp 100 juta antara bulan Juni atau Juli. Kata Kusnindar, di dalam tas ibu ada uang. Saya kasih ibu, karena kita berteman,” ungkap Meli.

Dalam berkas dakwaan yang diterima majelis hakim, lanjutnya, terdakwa dijerat dengan pasal gratifikasi dan pasal suap. Apif dijerat Pasal 12B, dan pasal suap Pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang tindak pidana korupsi. Dari hasil penyidikan KPK, kata dia, Apif menerima gratifikasi sekitar Rp 34 miliar bersama dengan Zumi Zola.

Sementara untuk nilai suap yang diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi, mencapai Rp 13 miliar. Ada pula aliran uang suap/gratifikasi tersebut mengalir kepada sejumlah pejabat daerah.

Apif berperan aktif dalam pemberian suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi. Dia juga punya peran penting dalam menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha di Jambi. Dia menjadi perpanjangan tangan Zumi Zola kepada pengusaha-pengusaha itu. Sebelum ditahan oleh KPK, Apif merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Golkar periode 2019-2024. (Jd)

Berita sebelumnya

Wako Ahmadi Buka Pasar Ramadhan & Pasar Mambo Tahun 2022

Berita selanjutnya

Luminor Hotel Jambi Bukber Bersama Awak Media, Suguhan Coffee Exhibition Jadi Makin Akrab

Berita Terkait

Gubernur Al Haris Buka Rakor Camat 2026, Minta Perketat Pengawasan Program Bedah Rumah

Al Haris Buka Rakor Camat 2026, Minta Perketat Pengawasan Program Bedah Rumah

29/09/2026
Terpidana Yuliani. AF Alias Lina Binti M.Yunus diamankan di tempat kerja yang beralamat di jalan Ir Haji Juanda Simpang 3 Sipin Kota Jambi.

Yuliana DPO Terpidana Perzinahan Ditangkap Tim Tabur Kejati Jambi di Sipin 

28/09/2026

Desa Tanjung Mulya Gelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2027

28/09/2026

Pemdes Pauh Terenja Salurkan BLT-DD 2026 kepada 23 KPM

28/09/2026
Tim Satgas Saber Pangan gabungan saat sidak pasar tradisional, Senin (28/9/2026). (Foto: Teamwork)

Tim Gabungan Pantau Pasar Tanjung dan Ritel, Harga Beras Jember Dipastikan Sesuai HET

28/09/2026

Kisruh Muswil APJII Jambi, Kadin : Penggugat dan Tergugat Harus Segera Berdamai

25/09/2026

Meninggal Saat Jalankan Tugas, Pekerja DLH Kota Jambi Dapat Santunan dan Beasiswa Anak

25/09/2026

Samsung Galaxy A08 Resmi Hadirkan Baterai Besar 6.000 mAh, Fitur AI, dan Update Software Hingga 6 Tahun

25/09/2026

Tinjau Sejumlah Infrastrukur Terdampak Bencana di Solok, Wapres Dorong Percepatan Perbaikan Akses dan Layanan Publik

25/09/2026

Musyawarah RKPDes 2027 Desa Lubuk Sanai Fokus Pembangunan Rabat Beton dan TPT

25/09/2026
Berita selanjutnya

Luminor Hotel Jambi Bukber Bersama Awak Media, Suguhan Coffee Exhibition Jadi Makin Akrab

Safari Ramadhan di Luminor Hotel Jambi, Menunya Super Lengkap

Bupati MFA Sambut Tim Safari Ramadhan Provinsi Jambi

Bupati MFA Sambut Tim Safari Ramadhan Provinsi Jambi

Masnah Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Warga Desa Pulau Aro

Masnah Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Warga Desa Pulau Aro

DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Terhadap Ranperda Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan

DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Terhadap Ranperda Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.