• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Tak Boleh Dicicil, Perusahaan di Jambi Wajib Bayar THR Penuh; Paling Lambat?

Dedy Ardiansyah: Tercatat 4.007 Perusahan di Provinsi Jambi

08/04/2022
Dedy Ardiansyah Kabid Wasnaker dan Hubungan Indutrail)/ AMPAR

Dedy Ardiansyah Kabid Wasnaker dan Hubungan Indutrail)/ AMPAR

PostTweetSend
Dibaca 130

AMPAR.ID, JAMBI – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 bagi pekerja/buruh wajib ditunaikan perusahaan paling lambat H-7.

THR Lebaran 2022 tidak boleh dicicil. Pengusaha wajib membayarkan THR kepada karyawan secara full tidak seperti tahun sebelumnya saat pandemi covid-19, saat ini ekonomi sudah berangsur membaik.

Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Hubungan Industrial (Wasnaker), Dedy Ardiansayah, Aturan THR jelas tercantum dalam Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada pekan kedua April 2022. Salah satu fokus SE ini terkait larangan perusahaan melakukan pemotongan atau mencicil THR.

BACA JUGA: Terbaru, Al Haris ‘Blak-blakan’ Soal Pj Bupati 3 Daerah di Jambi

Lanjut Dedy, landasan hukum juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

Lalu, Dedy menjelsakan saat ini tercatat 4.007 perusahaan di Provinsi Jambi yaang terdata melapor dan wajib memabayrakan THR kepada karyawan nya.

“dari angka tersebut pelaing banyak perusahaan di Kota Jambi Mencapai 2000 lebih”, ujarnya kepada ampar.id, Jum’at (8/4)

Bacajuga

R-APBD 2027, Pemkab dan DPRD Jember Dorong Sinergi Anggaran Pusat

Dihantam Karhutla dan Pangkas Anggaran, Al Haris Minta Camat Tetap Semangat

Al Haris Buka Rakor Camat 2026, Minta Perketat Pengawasan Program Bedah Rumah

Yuliana DPO Terpidana Perzinahan Ditangkap Tim Tabur Kejati Jambi di Sipin 

BACA JUGA: Sempat Ricuh, Jokowi ke Jambi Disambut Demo Mahasiwa, Ini Tuntutannya

Pembayaran THR kata dia, boleh dimulai dari sekarang dan paling lambat H-7 lebaran dan mengasu pada pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“kita anjurkan perusahaan mulai mmembayar THR karyawan/buruh dari sekrang agar sudah dekat hari-H tidak kelang kabut”, kata Dedy sedikit tegas.

Saksi Bagi Pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR

Secara tegas, Dedy berkata, maka akan dikenakan denda dan sanksi administrasi. Sesuai peraturan yang berlaku, pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerjanya akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

BACA JUGA: Hantam Truk Tangki, Mahasiswa di Merangin Tewas

“Denda yang diberikan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya Artinya, selain dikenai sanksi, pengusaha juga tetap wajib membayarkan THR sesuai besarannya masing-masing kepada para pekerjanya”, tegasnya

Perlu dicatat, Ungkap Dedy, bahwa pengusaha tersebut akan menerima teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, serta pembekuan usaha. Sanksi tersebut nantinya akan diberikan secara bertahap.

BACA JUGA: ASTON Jambi ‘Ramadhan Street Food Festival’

Terkahir, Dedy mengatakan pada 2021, pemerintah menerbitkan SE yang juga masih memberikan keringanan kepada pihak perusahaan mengizinkan perusahaan mencicil dan menunda pembayaran THR terdampak pandemi covid-19 diminta berdialog dengan pekerjanya untuk membahas penundaan pencairan THR.

(nda)

BACA JUGA: BW Luxury Jambi Bukber Bersama Puluhan Anak Panti Asuhan juga Berikan Bantuan

Berita sebelumnya

ASTON Jambi ‘Ramadhan Street Food Festival’

Berita selanjutnya

Masjid Laksamana Cheng Hoo Jambi Punya Arsitektur Oriental Khas Tionghoa, Begini Sejarahnya

Berita Terkait

Bupati Jember, Muhammad Fawait, diwawancarai media. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

R-APBD 2027, Pemkab dan DPRD Jember Dorong Sinergi Anggaran Pusat

29/09/2026
Gubernur Jambi Al Haris/ foto/istimewa

Dihantam Karhutla dan Pangkas Anggaran, Al Haris Minta Camat Tetap Semangat

29/09/2026
Gubernur Al Haris Buka Rakor Camat 2026, Minta Perketat Pengawasan Program Bedah Rumah

Al Haris Buka Rakor Camat 2026, Minta Perketat Pengawasan Program Bedah Rumah

29/09/2026
Terpidana Yuliani. AF Alias Lina Binti M.Yunus diamankan di tempat kerja yang beralamat di jalan Ir Haji Juanda Simpang 3 Sipin Kota Jambi.

Yuliana DPO Terpidana Perzinahan Ditangkap Tim Tabur Kejati Jambi di Sipin 

28/09/2026

Desa Tanjung Mulya Gelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2027

28/09/2026

Pemdes Pauh Terenja Salurkan BLT-DD 2026 kepada 23 KPM

28/09/2026
Tim Satgas Saber Pangan gabungan saat sidak pasar tradisional, Senin (28/9/2026). (Foto: Teamwork)

Tim Gabungan Pantau Pasar Tanjung dan Ritel, Harga Beras Jember Dipastikan Sesuai HET

28/09/2026

Kisruh Muswil APJII Jambi, Kadin : Penggugat dan Tergugat Harus Segera Berdamai

25/09/2026

Meninggal Saat Jalankan Tugas, Pekerja DLH Kota Jambi Dapat Santunan dan Beasiswa Anak

25/09/2026

Samsung Galaxy A08 Resmi Hadirkan Baterai Besar 6.000 mAh, Fitur AI, dan Update Software Hingga 6 Tahun

25/09/2026
Berita selanjutnya

Masjid Laksamana Cheng Hoo Jambi Punya Arsitektur Oriental Khas Tionghoa, Begini Sejarahnya

Hall Bulutangkis MU Roboh ' Dihajar' Angin Kencang

Volume Sampah Naik 3 Ton Perhari Selama Bulan Ramadhan

Volume Sampah Naik 3 Ton Perhari Selama Bulan Ramadhan

Bambang Menghadiri Safari Ramadhan di Desa Pulau Kayu Aro

Bambang Menghadiri Safari Ramadhan di Desa Pulau Kayu Aro

Bambang Menghadiri Safari Ramadhan di Desa Pulau Kayu Aro

Bambang Menghadiri Safari Ramadhan di Desa Pulau Kayu Aro

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.