• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Ditembuskan ke KPK, Gubernur Jambi Larang ASN Terima Parsel Lebaran dan Sejenisnya

25/04/2022
PostTweetSend
Dibaca 50

AMPAR.ID, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan Surat Edaran (SE) pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya idul Fitri 1443 Hijriah (H) tahun 2022.

Itu sebagaimana terlampir dalam surat nomor 1573/SE/ITPROV-6/IV/2022 , 18 April 2022 tertandatangan Gubernur Jambi Al Haris ditembuskan ke KPK, Mendagri, Menpan RB dan Ketua DPRD Provinsi Jambi.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan spiritualitas dan religiusitas menjalin silaturahmi dan saling berbagi.

“Utamanya kepada pihak yang membutuhkan, perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan. Peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan pembelian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Dan tidak memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan bertentangan dengan peraturan kode etik dan memiliki resiko sanksi pidana,” tegasnya.

Bacajuga

Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas Pasar Tanjung Jember Murni Desakan Pedagang

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru

Kapolresta Jambi Lepas Keberangkatan Rombongan PWI Kota Jambi Rakerda di Bandung

KCU Bank Jambi Resmi Beroperasi di Gedung Baru

Untuk itu seluruh ASN Pemprov Jambi dalam merayakan hari raya dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk uang, bingkisan/parsel, fasilitas maupun pemberian dalam bentuk lainnya, dan bawahan rekan kerja atau rekanan pengusaha yang berhubungan dengan jabatan masing-masing.

“Karena merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12b dan pasal 12C undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Apabila ASN Pemprov Jambi yang tidak terhindarkan menerima hadiah berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas maupun pemberian dalam bentuk lainnya dari bawahan, rekan kerja atau rekanan pengusaha yang berhubungan dengan jabatan masing-masing, agar melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.

“Dalam waktu paling lambat 7 hari kerja atau langsung dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja setelah penerimaan hadiah tersebut,” bebernya.

Selanjutnya, terhadap penerimaan gratifikasi berupa makanan yang mudah rusak dan atau kadaluarsa itu dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan, dengan melaporkan disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan kepada UPG di Inspektorat dalam waktu paling lambat 7 hari kerja setelah penerimaan tersebut.

“Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Kepala Biro serta Sekretariat Daerah Provinsi Jambi agar memberikan imbauan secara internal kepada apa ASN di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” jelasnya.

Kepala OPD juga diminta menerbitkan surat terbuka atau pemberitahuan publik yang ditunjukkan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada ASN dilingkungan kerjanya. “Serta surat terbuka dan imbauan sebagaimana dimaksud pada angka 6, tembusannya telah disampaikan kepada Gubernur Jambi dan ketua UPG Jambi paling lambat 25 April,” pungkasnya. (nda)

Berita sebelumnya

Catat, Al Haris: ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Mudik Lebaran

Berita selanjutnya

Gelar Rapat Paripurna Dalam Pengambilan Keputusan DPRD Tentang LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021

Berita Terkait

Bupati Jember, Gus Fawait, diwawancarai media. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas Pasar Tanjung Jember Murni Desakan Pedagang

02/10/2026

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru

02/10/2026

Kapolresta Jambi Lepas Keberangkatan Rombongan PWI Kota Jambi Rakerda di Bandung

01/10/2026

KCU Bank Jambi Resmi Beroperasi di Gedung Baru

01/10/2026

BPS Catat Inflasi Jambi September 2026 Mencapai 2,97 Persen, Ekspor dan Kinerja Petani Ikut Membaik

01/10/2026
Ilustrasi Seleksi KI Jambi/ Foto: Ampar

87 Calon Anggota KI Jambi Lolos Administrasi, Lanjut Tes Potensi 6 Oktober

01/10/2026
Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

01/10/2026
Pemkab Jember Sambangi BPS RI Integrasikan Data Intervensi Kemiskinan Daerah

Pemkab Jember Sambangi BPS RI Integrasikan Data Intervensi Kemiskinan Daerah

01/10/2026
Sinergi Bea Cukai dan Polres Langsa Bongkar Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Lintas Negara

Sinergi Bea Cukai dan Polres Langsa Bongkar Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Lintas Negara

01/10/2026
Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

01/10/2026
Berita selanjutnya
Gelar Rapat Paripurna Dalam Pengambilan Keputusan DPRD Tentang LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021

Gelar Rapat Paripurna Dalam Pengambilan Keputusan DPRD Tentang LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021

Gaji 14 ASN Batanghari Dikucurkan Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Gaji 14 ASN Batanghari Dikucurkan Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Komisi IV Minta Kepsek SMAN 3 Muaro Jambi Penuhi Tuntutan Siswa

Komisi IV Minta Kepsek SMAN 3 Muaro Jambi Penuhi Tuntutan Siswa

Catat, Dewan Usulkan Gubernur Bentuk Satgas Penyelesaian Konflik Lahan

Catat, Dewan Usulkan Gubernur Bentuk Satgas Penyelesaian Konflik Lahan

Al Haris: Kritik Dewan Bermanfaat Untuk Pembangunan

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.