AMPAR.ID, JAMBI – Sengketa kepemilikan tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1535 tahun 1986 surat ukur Gambar Situasi tanggal 05 Desember 1986 nomor 2276/ 1986 seluas 5.072M2 yang terletak di RT 02 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru. Belum selesai, paska Pengadilan negeri Jambi Mengabulkan gugatan Penggugat Hermanto dengan Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi.
Akhir pemerintahan kota Jambi, dinas pendidikan kota Jambi mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menolak eksepsi Tergugat I (Walikota Jambi) , Tergugat II (Bupati Batanghari) Tergugat III (DPRD kota Jambi) Tergugat IV (Dinas pendidikan kota Jambi), Tergugat V (Kepala sekolah SDN 212 kota Jambi) , Tergugat VI (kantor pertanahan kota Jambi) dan Tergugat VII (Kantor Pertanahan kabupaten Batanghari) mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian.
“Iya betul, pemerintah kota Jambi masih upaya hukum banding, memori banding di kita terima 20 Mie lalu dan terdaftar tiga hari sesudahnya yakni 23 Mei,” kata Humas PN Jambi Yandri Roni Kamis (26/5).
Dalam Amar putusan majelis hakim Menyatakan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1535 tahun 1986 surat ukur Gambar Situasi tanggal 05 Desember 1986 nomor 2276/ 1986 seluas 5.072M2 yang terletak di Rt 02 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, dengan batas- batas, Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Sunan Gunung Jati, Sebelah Selatan berbatasan dengan Perumahan Permata Sari Regency dan Perumahan Graha Ines 3, Sebelah Timur berbatasan dengan tanah ahli waris Ngaiman Admaja, Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Irmija Adalah milik Penggugat
“Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II menyerahkan dan mengalihkan Tanah milik Penggugat. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat IV dan Tergugat V menguasai dan mengakui sebagai yang berhak atas sebahagian tanah milik Penggugat seluas ± 3.576 M2 dengan batas-batas sebagai, Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Sunan Gunung Jati, Sebelah Selatan berbatasan dengan Perumahan Permata Sari Regency dan Perumahan Graha Ines 3, Sebelah Timur berbatasan dengan tanah ahli waris Ngaiman Admaja, sebelah Barat berbatasan denganTanah milik Bujang atau Jalan Irmija adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)” paparnya
“Menghukum Tergugat I, Tergugat IV dan Tergugat V untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong. Menghukum Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini,
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp553.500,00. (red)
Diskusi tentang inipost