AMPAR.ID, JAMBI – Satresnarkoba Polres Merangin berhasil mengamankan 12 pelaku Narkoba di beberapa titik diwilayah hukum setempat. Jumat (01/07)
Penangkapan pelaku pengedar sabu dan jenis ganja ini, tidak lepas dari informasi dari Masyarakat Merangin yang sudah resah dengan para pelaku narkoba ini.
Dimana dari penangkapan 7 pelaku ini, berada dibeberapa titik diwilkum kabupaten merangin, diantaranya pangkalan Jambu pasutri, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Tabir hingga pengejaran kekabupaten Bungo, para pelaku 2 orang wanita dan 10 laki-laki pengedar serta pemakai.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, dalam jumpa pers juga menyampaikan didalam penangkapan ini tidak lepas dari informasi Masyarakat.
“Untuk tersangka, 10 laki-laki dan dua wanita, termasuk suami istri juga diamankan, “ungkap Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata.
Untuk pelaku sendiri yaitu, Asnawi,Helmi, anwar, Rahmat Budi, Dedy Nathasa adeli, Adam, Ega Wati, Saidina, Ardison, dan Hermanto.
Barang bukti diamankan, Shbau 30,19 gram, Ganja 1,47 gram, 5 buah Hp dan Alat penghisap, sedangkan untuk hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun. Tutupnya.
(Ade)
















