• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Pengacara Tengku Ardiansyah Divonis 3 Tahun Penjara

05/07/2022
Sidang perkara tindak pidana korupsi terdakwa, Tengku Ardiansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (4/7)/ doc/jernih

Sidang perkara tindak pidana korupsi terdakwa, Tengku Ardiansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (4/7)/ doc/jernih

PostTweetSend
Dibaca 113

AMPR.ID, JAMBI – Sidang perkara tindak pidana korupsi atas terdakwa, Tengku Ardiansyah mantan penasehat hukum KPU Tanjab Timur, dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (4/7).

Mantan Penasehat Hukum KPU Tanjabtim itu, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri Jambi karena terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan.

Dapat Vonis Bebas, Nurkholis : Tidak Semua Orang Dipenjara Salah

“menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun, denda Rp. 200 juta subsidiair 2 bulan kurungan” kata Ketua majelis hakim Yandri Roni Senin (4/6).

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Tanjung Jabung Timur. dimana JPU menuntut terdakwa di jatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Setelah sidang terdakwa dan PU pikir-pikir dan apabila mengajukan upaya hukum maksimal 7 hari.

Bacajuga

Konten Percakapan ‘Daging Ketemu Daging’, Hotman Paris: Di Mana Letak Pidananya?

Beredar Rekaman Mesum ‘Daging Ketemu Daging’ Diduga Pengacara Kondang!

Diberitakan seblumnya, Nurkholis, Ketua KPU Tanjabtim divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, pada Senin (11/4/ 2022).

Dalam sidang Majelis Hakim menilai bahwa dakwaan primer dan subsider tidak ada yang terbukti. “Maka dengan itu, terdakwa dinyatakan bebas,” kata Hakim Ketua, Yandri Roni dalam persidangan

Sebelumnya, sidang tuntutan kasus korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjabtim terdakwa Nurkholis selaku Ketua KPU Tanjung Jabung Timur dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 250 juta.

(red)

Kata kunci: Pengacara
Berita sebelumnya

Yamaha Rayakan Ulang Tahun, Bangkit Dalam Ikatan Kuat di Era Baru

Berita selanjutnya

Joko Widodo Pimpin Upacara Peringatan ke-76 Hari Bhayangkara

Berita Terkait

Foto: Istimewa

Konten Percakapan ‘Daging Ketemu Daging’, Hotman Paris: Di Mana Letak Pidananya?

02/09/2021
Foto: Ilustrasi

Beredar Rekaman Mesum ‘Daging Ketemu Daging’ Diduga Pengacara Kondang!

02/09/2021
Berita selanjutnya
Joko Widodo Pimpin Upacara Peringatan ke-76 Hari Bhayangkara

Joko Widodo Pimpin Upacara Peringatan ke-76 Hari Bhayangkara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali melakukan kunjungan ke Pasar dalam rangka memantau ketersediaan dan harga barang kebutuhan pokok

Mendag Zulkifli Hasan: Sesuai Janji, Belum Satu Bulan Minyak Goreng Rp14.000/liter

Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjab Timur Sapril, mengikuti secara virtual upacara peringatan HUT Bhayangkara Ke-76./ doc.ist

Sekda Sapril Ikuti Upacara Virtual HUT Bhayangkara ke-76

Bupati Romi mengikuti upacara HUT Bhayangkara ke-76 tahun 2022 secara virtual./ doc.ist

HUT Bhayangkara ke-76, Bupati Romi Ikuti Upacara Secara Virtual

Atlet Asal Batanghari Wakili Provinsi Jambi Sabet 1 Mendali Emas di Fornas

Pemkab Bangga, Atlet Asal Batanghari Wakili Provinsi Jambi Sabet 1 Mendali Emas di Fornas

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.