AMPAR.ID, MERANGIN – Tim Satres Narkoba Polres Merangin kembali mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum setempat.
Aparat berhasil menangkap dua orang ini, yang merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru saja menghirup udara bebas usai menjalani hukuman dengan kasus yang sama.
Pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini, telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Zakaria (46) dan Muhammad Bujang (41), Keduanya merupakan warga Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, kabupaten Merangin.
Seperti biasa, Penangkapan pelaku berawal saat tim mendapatkan informasi bahwa ada orang yang juga pemain lama, sangat sering melakukan transaksi menjual narkotika jenis sabu-sabu di sekitaran wilayah kecamatan Tabir.
Berbekal informasi yang didapatkan,kemudian team satres narkoba mencoba melakukan Lidik dan juga melakukan Observasi serta hunting untuk mendapatkan bahan dan keterangan yang lebih akurat, serta berujung dengan penangkapan kedua pelaku.
Alhasil, pada hari Senin (25/7) sekira pukul 13.30 WIB salah seorang dari team opsnal Satresnarkoba melakukan Under Cover buy dengan cara membeli langsung sabu sabu tersebut, kepada salah seorang pelaku.
Hingga Kemudian pelaku dan pembeli sepakat untuk bertemu dan bertransaksi di rumah Bujang yang berada disekitaran pasar Rantau Panjang, dimana saat itu pelaku sedang berada di rumahnya.
Setelah pihak kepolisian melihat paketan sabu yang di pesan tersebut, tanpa berpikir panjang Team langsung menggeledah dan mengamankan pelaku, serta barang bukti yang sangat diduga itu adalah narkotika jenis sabu sabu.
Penangkapan ini telah dibenarkan Kasat Res Narkoba Polres Merangin AKP. Renovasi Hia bahwa kedua pelaku beserta 3 tiga paket sabu telah diamankan di Polres Merangin.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku saat ini, diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasatres Narkoba.
Selain mengamankan dua orang pelaku dan tiga paket sabu, barang bukti lain yang ikut disita yakni dua unit handphone satu satu jenis android dan satu hp senter. (*/Ade)
Diskusi tentang inipost