• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Guru Besar ULM Himbau Pemerataan Layanan Pendidikan Dijamin RUU Sisdiknas

30/08/2022
PostTweetSend
Dibaca 91

AMPAR.ID – Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) resmi diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022. Usulan ini telah disampaikan dalam rapat kerja antara pemerintah dengan DPR, Rabu, 24 Agustus 2022 lalu. RUU Sisdiknas ini akan melebur 3 UU sekaligus, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek RI) sendiri membuka kesempatan bagi masyarakat secara luas untuk ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan terhadap RUU Sisdiknas. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Kalimantan Selatan, Prof. Dr. Ahmad Alim Bachri, SE, M.Si, memberikan sejumlah catatan kritis dan masukan untuk pemerintah dan DPR terkait RUU Sisdiknas ini.

Menurut Profesor Alim Bachri, RUU Sisdiknas sudah seharusnya memberikan jaminan pemerataan kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang lebih baik dan merata secara geografis kewilayahan. “Hal ini terkait dengan kemampuan ekonomi masyarakat yang masih tertinggal karena ketimpangan infrastruktur ekonomi yang belum merata. Dalam hal ini kekurangmampuan ekonomi diakibatkan oleh karena lemahnya aksesibilitas yang dimiliki,” papar Profesor Alim yang saat ini masih menjadi Dewan Pakar DPP Persaudaraan Dosen Republik Indonesia.

Selain itu, menurut Profesor Alim, RUU Sisdiknas sebaiknya mempertimbangkan faktor yang terkait dengan standar pemerataan sarana dan prasarana pendidikan karena akan berdampak secara langsung terhadap kualitas pendidikan. “Ini diperlukan untuk menciptakan pemerataan kualitas pendidikan yang relatif sama pada seluruh wilayah NKRI sehingga mengurangi dampak mobilisasi penduduk antar wilayah,” lanjut Profesor Alim Bachri.

Profesor Alim Bachri memberi perhatian khusus mengenai pemerataan layanan pendidikan ini karena menurutnya ketimpangan sarana pendidikan dan sumberdaya pendidikan berdampak langsung terhadap perkembangan ekonomi wilayah dalam jangka panjang. Dengan sendirinya akan berdampak pula pada ketimpangan kemampuan dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan untuk pembangunan daerah dan nasional.

Rekonstruksi pembangunan sektor pendidikan yang dijamin oleh UU harus berkeadilan untuk memberikan jaminan dan kepastian kepada semua anak bangsa. “UU Sisdiknas nantinya harus membuka ruang yang seluas-luasnya untuk setiap anak bangsa terutama anak-anak dari kalangan fakir miskin,” tukas pria kelahiran Enrekang, Sulawesi Selatan ini.

Bacajuga

Dua Koleksi Buku Terbaru di Perpus UM Jambi Dari Prof. Amri Amir, Lihat Disini

Oleh karena itu, Profesor Alim Bachri menghimbau agar RUU Sisdiknas tetap mempertahankan 20 persen kuota mahasiswa baru yang berasal dari masyarakat kurang mampu. Kampus seyogyanya juga tidak diperbolehkan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa dalam penerimaan mahasiswa baru.

Sementara itu terkait otonomi kampus, Regional Chief Economist Bank BNI 46 Wilayah Banjarmasin ini berpendapat bahwa kemandirian perguruan tinggi merupakan pilihan kebijakan yang sangat strategis. Kebijakan yang mendukung percepatan akselerasi perguruan tinggi menjadi episentrum pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).

Menurut Profesor Alim Bachri, kemandirian perguruan tinggi juga merupakan sebuah tantangan yang harus dijawab dengan berbagai langkah strategis, terutama yang terkait dengan peningkatan entrepreneurship. “Perguruan tinggi yang mandiri membutuhkan pemimpin yang memiliki kemampuan skill manajerial yang baik sehingga mampu mengkapitalisasi semua sumberdaya yang dimiliki oleh perguruan tinggi untuk menjadi sumber income,” papar Profesor Alim Bachri.

Pria yang pernah menjadi Wakil Rektor I Bidang Akademik, Universitas Lambung Mangkurat periode 2014-2018 ini mengatakan bahwa perguruan tinggi dengan kemandirian yang tinggi akan mampu menjadi pusat inovasi yang dibutuhkan oleh industri serta dunia usaha. Sehingga terjadi proses yang saling membutuhkan antara dunia usaha, industri, dan perguruan tinggi.

Relevansi riset yang dihasilkan perguruan tinggi dengan dunia usaha akan berakhir pada hilirisasi dan komersialisasi hasil riset perguruan tinggi. “Riset perguruan tinggi pun diharapkan akan menjadi kekuatan bagi kemajuan teknologi yang diperlukan oleh bangsa dan negara dalam proses pembangunan,” pungkas Profesor Alim Bachri.

(*red)

Kata kunci: guru besar
Berita sebelumnya

Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

Berita selanjutnya

Wabup Taufik Zainal Abidin Resmikan Pelatihan DUDI

Berita Terkait

Dua Koleksi Buku Terbaru di Perpus UM Jambi Dari Prof. Amri Amir, Lihat Disini

19/08/2020
Berita selanjutnya
Wabup Taufik Zainal Abidin Resmikan Pelatihan DUDI/ doc.ist

Wabup Taufik Zainal Abidin Resmikan Pelatihan DUDI

Bupati Romi Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Secara Virtual./ doc.ist

Bupati Romi Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Daerah

Tolak Kenaikan Harga BBM, Ketua Komisi I Hapis: Ekonomi Masyarakat Serba Susah

Al Haris Hadiri PBAK UIN STS Jambi./ doc.ist

Gubernur Al Haris Tekankan 3 Poin Penting Raih Kesuksesan Kepada Maru UIN STS Jambi

Gubernur Jambi Al Haris./ doc.ist

Gubernur Al Haris Imbau UMKM Patenkan Merek Produk Ke Kemenkumham

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.