AMPAR.ID, JAMBI – Pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi mendukung kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam memberlakukan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) pada tahun 2023 nanti, sesuai dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kita memberikan kesempatan untuk mendaftarkan kembali, apabila aturan tersebut dimulai maka kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya karena pajaknya telah mati selama dua tahun tidak dapat diregistrasi kembali, artinya motor tersebut dianggap bodong,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Agus Pirngadi, Jum’at (7/10) kepada ampar.id
Ia menjelaskan jika pemerintah daerah kedapatan motor yang tidak layak digunakan lagi, pihaknya akan melakukan lelang menjadi besi tua.
“Masyarakat harus diingatkan selalu, kita sudah mencoba mengidentifikasikan kendaraan berusia 15 tahun yang masih layak melintas di jalan raya tapi kita meragukan registrasinya karena biasanya tidak terdaftarkan lagi,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat yang tinggal di Kota atau di Desa sangat disayangkan jika memiliki kendaraan tapi tidak bisa digunakan keluar ke jalan raya. Dari segi keamananpun, kedua belah pihak baik pemilik kendaraan ataupun pihak lain saat terjadi insiden maka mereka mempunyai jaminan.
Di saat bersamaan, ia mengajak komunitas kendaraan supaya ikut memudahkan berkoordinasi dalam menyosialisasikan Program Diskon Pajak dan mengedukasi pemilik kendaraan agar taat pajak.
“Secara tidak langsung pembayaran pajak yang kita lakukan itu 30 persennya dikembalikan ke Kabupaten/Kota untuk digunakan dalam pembangunan,” ujarnya.
Berdasarkan data statistik yang diperolehnya, dari hasil pemutihan sejak tahun 2017 hingga 2022 untuk data teregistrasi kendaraan yang paling banyak mati adalah roda dua.
“Keringanan pajak, potensi untuk tiga bulan ini kita targetkan Rp36 milyar karena seperempat tahun anggaran. Namun, ditahun 2023 kita masih melakukan analisis terhadap jumlah motor yang belum registrasi,” ujarnya.
Dalam segi pelayanan pemerintah nantinya akan ada pelayanan Samsat keliling, lalu akan berkerjasama dengan BUMDES dan mengupayakan seluruh stakeholder hingga ke lini paling bawah Desa/Kelurahan.
“Pelayanan melalui aplikasi. Pertama, ada Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dari Korlantas Polri. Kedua, ada E-Samsat Jambi. Tapi untuk Provinsi Jambi terkendala dengan kendaraan yang belum melakukan balik nama sertifikat untuk mengubah status hak milik karena sering terjadi alamatnya masih pemilik awal,” ujarnya.
(Red/ampar)
Diskusi tentang inipost