AMPAR.ID, JAMBI – Mencat dugaan aroma korupsi pembanguna RS Tyipe C senilai Rp 25 Miliar di Graha Lansia Pusako Batuah Kota Jambi. Atas penghnancuran Graha Lansia total jumlah aset dan kerugian dipertanyakan.
Dalam orasinya di depan Maplda Jambi, Kamis (10/11), Puluhan massa aksi dari DPW Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Jambi menyebut sebagi kotrol sosial terhadap kebijakan pemerintah Kota Jambi dalam penghancuran Graha Lansia “Pusako Batuah” tanpa dasar hukum.
BACA JUGA:
Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Beasiswa Pemprov Jambi, Cek Disini
“kita meminta BPK RI untuk mengaudit total aset Graha Lansia Pusako Batuah Kota Jambi serta meminta ganti rugi atas aset tersebut”, koar Koordintor Aksi, Iin Habibi.
Selin itu, massa mendesak Kapolda Jambi menetapkan tersangka dan menangkap H Abdur Rahman (HAR), selaku Kontraktor atau Komisaris PT Wira Karya Indah (WKI), terkait dugaan melawan hukum penghancuran gedung Graha Lansisa yang batal dijadikan RS Tyipe C.
BACA JUGA:
Heboh, Pria Berseragam Honorer di Jambi Sodomi Remaja di Toilet Masjid
Massa menyebut kebijakan ini meninggalkan permasalahan dan penghapusan barang milik daerah bahkan tidak diketahui total aset Graha Lansia yang hilang dan dihancurkan oleh PT WKI.
“kita juga mendesak aparat hukum untuk memeriksa pejabat di Pemerintah Kota Jambi yang dinilai terlibat”, sebutnya.
Labih dari itu, Kata Iin habibi, bahwa pembangunan RS Tyipe C yang disetujui DPRD Kota Jambi berlokasi di Pasir Putih Jambi Selatan bukan di Graha lansia.
“Rencana pemindahan tanpa melalui persetujuan DPRD”, tegasnya.
Parahnya lagi, Massa menyebut dugaan adanya persekongkolan jahat Pokja LPSE Kota Jambi dalam menetapkan pemenang tender pembangunan RS Tyipe C senilai Rp 25 miliar itu.
BACA JUGA:
“Nasib bangunan graha lansia yang baru saja direhap miliaran rupiah dan diresmikan oleh Walikota Jambi sekarang sudah datar dengan tanah, keberadaan dan total asetpun kini menjadi pertanyaan publik”, sebutnya.
Untuk diketahui pembangunan RS Tyipe C di Garaha Lansia tidak direkomendasikan oleh Kemenkes RI, “Dinilai konsep pembangunan tidak memenuhi klasifikasi perizinan rumah sakit”.
Usai aksi di Mapolda Jambi, Iin Habibi menyebut mereka akan melaporkan kasus ini kepada Kejagung RI pekan depan.
(red/jp)
Diskusi tentang inipost