AMPAR.ID, JAMBI – Menyikapi berita yang diIansir oleh Jamberita.com edisi 17 Januari 2023 tentang persoalan seputaran RTH, saya pikir pihak PPK perlu diapresiasi karena telah berlaku jujur, sejujur – jujurnya kalau dirinya hanya sekedar badut kekuasaan kepentingan dan kepentingan kekuasaan.
Ungkapan tersebut sekaligus merupakan pernyataan kejujuran bahwa para oknum di pusaran kegiatan dimaksud tidak mengerti bagaimana memegang amanah rakyat di negara hukum yang menganut paham negara kesejahteraan (Welfare State).
Hal itu terlihat dari ungkapan yang bernada ancaman dan persoalan alasan penambahan waktu penyelesaian pekerjaan, itu merupakan pernyataan yang luar biasa jujur yang memberikan gambaran (ilustrasi) bagaimana para pemegang hak membuat kebijakan atau pengambil keputusan (Decision Maker) tidak mengerti tentang keabsahan hukum dan keabsahan perbuatan Pemerintah, yang merupakan bagian dari konsep Hukum Admistrasi Negara dan Hukum Tata Negara (HAN/HTN).
Saya pandang ancaman tersebut tidak lebih dari sekedar gertak sambal kehabisan cabe atau bagian utama dari panggung logika berpikir maju kebelakang yang mempertontonkan kehadapan publik tentang ketidak becusan managerial dan leadership pada kabinet Jambi Mantap.
Sekaligus pernyataan perasaan kebal hukum dimana yang bersangkutan telah mewakili pihak pemegang hak untuk secara terang – terangan mengakui perencanaan kegiatan dimaksud tidak lagi perlu, mempergunakan kajian tekhnis dan kajian hukum (legal opinion) untuk sebuah kebijakan perencanaan oleh Pemerintah sebagai pelayan masyarakat.
Juga merupakan pengakuan akan ketidak mampuan yang bersangkutan dalam memposisikan diri sebagai pejabat daerah/negara, hingga terkesan yang bersangkutan hanya merupakan badut lingkaran organisasi kekuasaan sebagaimana diatas.
Tak ada jalan lain demi dan untuk serta atas nama amanat rakyat, secara konstitusional APH wajib melakukan proses hukum sedini mungkin, agar tercipta suatu peradaban penegakan hukum dengan prinsip kalau tidak bisa menghormati setidak-tidaknya jangan melecehkan hukum.
(jp/jp)
Diskusi tentang inipost