• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

RS Raden Mattaher Tegaskan Pelayanan untuk Pasien JKN Tak Dibedakan dengan Pasien Umum

2023-03-01
Foto: tangkapan layar zoom metting BPJS Jambi

Foto: tangkapan layar zoom metting BPJS Jambi

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Untuk meningkatkan pemahaman peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) terkait implementasi Program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Jambi bersama dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang berada di Kota Jambi memberikan edukasi kepada seluruh perwakilan badan usaha setempat mengenai mekanisme pelayanan peserta JKN di rumah sakit, Kamis (23/02).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Sri Widyastuti menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan melalui pemberian informasi kepada peserta. Menurutnya, dengan adanya perubahan standar tarif pelayanan kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan, maka harus dibarengi dengan komitmen pihak rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan. Kondisi ini tentu perlu diinfokan kepada peserta baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Ada tiga hal yang menjadi fokus kami terkait peningkatan mutu layanan ini. Pertama, tidak boleh ada upaya diskriminasi bagi peserta JKN dalam mendapatkan pelayanan di rumah sakit. Kedua, tidak ada lagi peserta JKN yang dibebani keharusan melampirkan fotocopy Kartu JKN untuk mengurus kebutuhan pelayanan kesehatan. Ketiga, terkait digitalisasi layanan agar rumah sakit segera mengimplementasikan layanan antrean online, informasi jadwal tindakan operasi dan informasi ketersediaan tempat tidur,” ujar Sri.

Sri menambahkan bahwa pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan manajemen rumah sakit untuk memastikan agar semua jajaran rumah sakit sudah memahami bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan sebagai identitas peserta Program JKN saat mengakses pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Mutu Pelayanan Medik Rumah Sakit Raden Mattaher, Andre Wilia Putra menyampaikan bahwa saat ini peserta sudah bisa mengakses pelayanan menggunakan NIK. Untuk kasus tertentu, petugas rumah sakit akan melakukan konfirmasi kepada peserta untuk memastikan validitas data peserta JKN. Namun pada prinsipnya, peserta sudah bisa mengakses pelayanan menggunakan NIK.

Selain itu, saat ini banyak informasi yang tidak benar beredar di masyarakat yang perlu segera diluruskan bersama-sama agar tidak menimbulkan persepsi negatif. Salah satunya terkait informasi adanya pembatasan waktu rawat inap di rumah sakit.

Bacajuga

BPJS Ksehatan Jambi Jalin Kerjasama 22 Rumah Sakit: Kepesertaan 1,6 Juta Jiwa

“Kami informasikan bahwa tidak ada batasan waktu untuk berapa lama pasien bisa dirawat inap menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Sebab durasi atau lama waktu dirawat harusnya menyesuaikan dengan kebutuhan medis pasien yang bersangkutan. Dengan kata lain, pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh. Statu pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan oleh dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP),” ujar Andre.

Ia menambahkan bahwa semua rumah sakit di Kota Jambi, khususnya Rumah Sakit Raden Mattaher selalu berkomitmen untuk tidak membeda-bedakan pemberian pelayanan kesehatan terhadap pasien baik pasien JKN maupun pasien umum. Terlebih, mayoritas pasien di sana adalah pasien JKN. Sebagai informasi, berdasarkan data dari BPJS Kesehatan jumlah peserta JKN di Kota Jambi per Februari 2023 telah mencapai 612.059 jiwa atau sekitar 98,40% dari total penduduk sebanyak 622.014 jiwa.

“Jadi bisa dipastikan hampir seluruh pasien yang mengakses pelayanan di rumah sakit Kota Jambi adalah peserta JKN. Dengan kondisi tersebut, tentu kami berupaya sungguh-sungguh mengakomodir kebutuhan pasien JKN dan memberikan pelayanan tanpa diskriminasi. Kami juga rutin berkoordinasi dengan BPJS SATU! yang bertugas di sini apabila ada pasien JKN yang memerlukan informasi ataupun hendak menyampaikan pengaduan mengenai sesuatu. Tentu hal tersebut juga akan menjadi perhatian kami untuk meningkatkan layanan kepada pasien JKN ke depannya,” ujar Andre.

(jj/min)

Kata kunci: BPJS kesehatan JambiJPK KISrsud radden mattaher jambi
Berita sebelumnya

KKKS Pertamina EP Prabumulih Field Raih Dua Penghargaan di Ajang Indonesia Green Awards 2023

Berita selanjutnya

Pengamat Dukung DPRD Provinsi Jambi Bentuk Pansus Batubara

Berita Terkait

epala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Sri Widyastuti/ (Foto: Melli/ Ampar)

BPJS Ksehatan Jambi Jalin Kerjasama 22 Rumah Sakit: Kepesertaan 1,6 Juta Jiwa

2023-08-04
Berita selanjutnya
Kemacetan panjang lintas Jambi/ (Foto: Alan)

Pengamat Dukung DPRD Provinsi Jambi Bentuk Pansus Batubara

Puluhan Pebalap Muda Ikuti Seleksi Astra Honda Racing School/ (Foto: AHM)

Puluhan Pebalap Muda Ikuti Seleksi Astra Honda Racing School

Aktivitas Tambang Batatubara Meresahkan, Pimpinan DPRD Batanghari Angkat Bicara

Gubernur Jambi, Al Haris/ Foto; AMPAR

Akui Dihujat Gegara Macet Parah Jalan Nasional, Gubernur Jambi Setop Aktivitas Angkutan Batubara

Bupati Merangin, Mashuri hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana (PB) 2023, Kamis (02/3). Foto: Teguh

Bupati Merangin Ikuti Rakaronas PB 2023

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kata Al Haris: Pemprov Jambi Siapkan Perbaikan Jalan Sabak–Nipah dan Suak Kandis–Berbak

2025-05-17

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris Rombak Kabinet, 6 Pejabat Eselon II Dilantik

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Pedagang di Kompleks Pertokoan Abadi Sarolangun Keluhkan Kenaikan Sewa Ruko Melambung Tinggi

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Kejari dan Pemkab Muba Luncurkan Program SIMBADA untuk Optimalkan PAD

Permintaan Pengurangan Retribusi Ruko Abadi Ditolak, Pemda Tetap Mengacu Pada Perda

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Mei 2025
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Apr    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.