• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Terkait Angkutan Barubara, DPRD Provinsi Jambi Dukung Penutupan Jalan Nasional

01/04/2023
Jubir Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani. Foto: Dok Ist

Jubir Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani. Foto: Dok Ist

PostTweetSend
Dibaca 59

AMPAR.ID, JAMBI – Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi mengapresiasi atas dukungan Komisi V DPR RI dan Pemerintah Pusat untuk melarang angkutan Batubara melintas di jalan nasional, karena merupakan sebuah pelanggaran.

Ini disampaikan Jubir Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi Abun Yani dalam Pemandanganan Umum Fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jambi TA 2022, di Sidang Paripurna, (1/4/2022).

Abun Yani mengatakan, Fraksi Gerindra tentanrunya mengapresiasi peningkatan nilai ekspor asal Provinsi jambi sepanjang tahun 2022. Namun peningkatan nilai tersebut didominasi oleh sektor pertambangan khususnya batubara.

“Akibat peningkatan jumlah produksi batubara yang sangat besar sepanjang tahun 2022 yang tidak diimbangi dengan tersedianya jalan khusus sehingga menimbulkan berbagai dampak negatif pada masyarakat seperti kemacetan, kecelakaan lalu lintas, menurunnya kualitas hidup masyarakat akibat polusi udara serta terganggunya perekonomian masyarakat,” paparnya.

Menurut Abun Yani, Angkutan batubara yang menggunakan jalan nasional yang merupakan jalan umum adalah bentuk PELANGGARAN UMUM terhadap 1). UU No 38 Tahun 2004 dan Perubahan UU No 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Pasal 12 dan Pasal 57 B. 2). UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 91. 3). UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 4). UU No 32 Tahun 2009 tentang Pelindung dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Mengingat banyaknya kegiatan yang menggunakan jalan umum selain dari peruntukannya termasuk untuk kegiatan tambang dan perkebunan maka Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum telah mengeluarkan regulasi yaitu Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) nomor 20/PRT/M/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan,” ungkapnya.

Bacajuga

24 Desa di Merangin Gelar Pilkades Serentak 25 November 2026 Sistem E-Voting

BNPB Perbarui Penanganan Bencana Karhutla, hingga Pemulihan Pascagempa NTT

Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan Terkait Karhutla, Total 32 Perusahaan Dikenai Sanksi

Hutama Karya Jaga Kinerja Keuangan Tetap Tumbuh hingga Triwulan III 2026

Permen PU nomor 20/PRT/M/2010 telah mengatur dan memberikan syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi penggunaan jalan umum untuk kegiatan diluar dari peruntukan jalan. Dalam hal ini, Fraksi Gerindra mempertanyakan apakah ada izin Angkutan batubara yang menggunakan jalan umum, seperti Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan izin penggunaan jalan Kabupaten/Kota.

“Fraksi Gerindra sangat mengapresiasi dan mendukung Pemerintah Pusat dan Komisi V DPR RI untuk menyelesaikan persoalan angkutan batubara di Provinsi Jambi yaitu, tidak membolehkan angkutan batubara menggunakan jalan umum baik jalan nasional maupun jalan Provinsi/Kabupaten,” tegasnya.

Ini sesuai dengan undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perda No 13 Tahun 2012 tentang Pengangkutan Batubara, dan Perda No 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus dimana menyebutkan setiap pengangkutan batubara wajib diangkut melalui jalan khusus.

“Untuk itu selama proses pembangunan jalan khusus batubara belum terealisasi kiranya pemerintah provinsi Jambi dalam hal ini Gubernur tegas dalam menjalankan peraturan perundang-undangan (Stop Angkutan Batubara). Jika belum adanya penyelesaian dan angkutan batubara masih berjalan Kami Fraksi Gerindra mendorong dibentuknya Pansus,” ujarnya.

Dibentuknya Pansus, kata Abun Yani, karena banyak hal yang akan digali bukan hanya sekedar masalah angkutan saja tetapi juga masalah-masalah terkait reklamasi, lingkungan, tambang diluar perizinan serta hal-hal lainnya. Sehingga kami harapkan kedepannya Provinsi Jambi kembali lebih baik.

“Dalam LKPJ Gubernur terdapat pembahasan mengenai jalan alternatif Simpang Karmeo-Kilangan dan wacana untuk memperbaiki jalan dari Simpang Durian Luncuk – Sridadi yang dikhususkan untuk kendaraan selain angkutan batubara dan angkutan berat lainnya. Mohon penjelasannya kepada Pemerintah Provinsi sejauh mana efektifitas pembangunan jalan tersebut dalam mengurai kemacetan akibat angkutan batubara,” pungkasnya.(*/Min)

Berita sebelumnya

Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi Festival Arakan Sahur

Berita selanjutnya

Sinsen Berbagi Tips Perawatan Sepeda Motor di Bulan Puasa

Berita Terkait

Ilustrasi Pilkades serentak di Merangin 2026 dengan sistem E-Voting/ Foto: Ampar

24 Desa di Merangin Gelar Pilkades Serentak 25 November 2026 Sistem E-Voting

22/10/2026
Foto : Kondisi kebakaran yang membakar lahan Gunung Sumbing di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah pada Senin (19/10). (Istimewa)

BNPB Perbarui Penanganan Bencana Karhutla, hingga Pemulihan Pascagempa NTT

22/10/2026

Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan Terkait Karhutla, Total 32 Perusahaan Dikenai Sanksi

22/10/2026
Hutama Karya Jaga Kinerja Keuangan Tetap Tumbuh hingga Triwulan III 2026

Hutama Karya Jaga Kinerja Keuangan Tetap Tumbuh hingga Triwulan III 2026

21/10/2026
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 2.474 Nelayan Tanjab Timur, Santunan JKM Rp213 Juta Diserahkan

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 2.474 Nelayan Tanjab Timur, Santunan JKM Rp213 Juta Diserahkan

21/10/2026

Lima Unit Alsintan Disalurkan ke Merangin, Pemkab Dorong Petani Lebih Produktif dan Mandiri

21/10/2026

Perjuangkan Aspirasi Petani, Rocky Candra Salurkan 5 Unit Alsintan ke Merangin

21/10/2026

Kapolda Jambi Kunjungi Korem 042/Gapu, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

21/10/2026

Produksi Padi Tanjab Timur Capai 34.559 Ton, Wagub Sani Soroti Potensi Besar Lahan Gambut

21/10/2026

HUT ke-27 Tanjab Timur, Wagub Sani Dorong Capaian Pembangunan Jadi Modal Kemajuan Daerah

21/10/2026
Berita selanjutnya
Sinsen Berbagi Tips Perawatan Sepeda Motor di Bulan Puasa/ Foto: Sinsen

Sinsen Berbagi Tips Perawatan Sepeda Motor di Bulan Puasa

Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani/ Foto: Dok.Kominfo

Wagub Sani Bilang Bulan Ramadhan Momentum Tingkatkan Kepedulian Kepada Sesama

Ilustrasi Puasa Ramadhan/ Foto: porwebindo

Jadwal Imsakiyah Kota Jambi Minggu 2 April 2023

Komisi III DPRD Jambi  saat sidak proyek RTH Angso Duo/ Foto: Bekabar.id

Disoal! Miniatur Mirip Ka'bah di RTH Angso Duo; DPRD Desak Pemprov Jambi

Bupati Tanjab Barat Jenguk Ustadz Abdul Wahab Wahib di RSUD KH. Daud Arif

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda BeAT, Always BeAT for You

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.