• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Hartono Meninggal Dunia, Ketua DPRD Batang Hari: Akan Segera Musyawarah Terkait PAW

05/09/2023
PostTweetSend
Dibaca 132

AMPAR.ID,BATANG HARI,- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batanghari Anita Yasmin mengatakan pihaknya akan segera melaksanakan musyawarah terkait Pengganti Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD aktif yang meninggal dunia pada bulan Mei 2023.

“Hari ini akan dilaksanakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) menjadwalkan pelantikan, dan insyaallah secepatnya. Artinya, mungkin dalam beberapa hari ini akan segera dilaksanakan,” kata Anita Yasmin.
Saat disinggung nama PAW almarhum Hartono yang merupakan anggota DPRD Fraksi Golkar, Anita sebutkan bahwa Namanya Sumardi.

“Atas nama Sumardi y, mungkin kawan-kawan juga sempat dengar resmi dari KPU. Mantan Kades Olak beliau,” sebut istri Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN).

Saat disinggung mengapa lama usulan PAW almarhum mendiang Hartono, Anita sebutkan itu merupakan permasalahan internal partai.

“Sudah sempat dengar permasalahannya, itu internal partai Karena memang setelah dari pak Hartono itu kan ada beberapa nama yang harusnya mengisi PAW tersebut,” ujarnya.

“Memang ada permasalahan konflik internal, yang mana memang ada dua nama menyatakan mengundurkan diri dari partai Golkar, sehingga tidak dapat memenuhi hak sebagai PAW dari bapak Hartono. Setelah beberapa tahapan salah satunya diantaranya adalah, proses mediasi kemudian Klarifikasi antara kpu dan Golkar akhirnya menemukan titik temu yang mana yang berhak menggantikan itu adalah pak Sumardi,” pungkasnya.

Bacajuga

Lima Unit Alsintan Disalurkan ke Merangin, Pemkab Dorong Petani Lebih Produktif dan Mandiri

Perjuangkan Aspirasi Petani, Rocky Candra Salurkan 5 Unit Alsintan ke Merangin

Kapolda Jambi Kunjungi Korem 042/Gapu, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Produksi Padi Tanjab Timur Capai 34.559 Ton, Wagub Sani Soroti Potensi Besar Lahan Gambut

Almarhum Hartono sendiri merupakan anggota Komisi l DPRD Kabupaten Batanghari dari Fraksi Golkar. Ia dilantik pada tahun 2020, PAW dari Yuninta Asmara yang maju dalam pemilihan kepala daerah ditahun tersebut.
Ia meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Muara Bulian-Jambi RT 09 RW 02, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, pada Selasa (9/5/2023), sekitar pukul 18.00 WIB.

Dikutip dari media partner, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari Ahmad Halim mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada DPRD Kabupaten Batanghari terkait nama pengganti Almarhum Hartono berdasarkan perolehan suara pemilu tahun 2020 lalu.

Halim mengatakan, ada perubahan nama yang dikirimkan KPU Batanghari. Dimana sebelumnya KPU mengeluarkan nama Mustofa sebagai pengganti Almarhum Hartono.

“Tanggal 9 Agustus lalu DPRD menyurati meminta kembali nama calon pergantian antar waktu. Dalam surat tersebut juga dilampirkan bener surat dari Partai Golkar yang baru yaitu surat keputusan dari DPP Partai Golkar tentang pemberhentian keanggotaan atas nama saudara Mustofa,” jelasnya.

Namun, dikarenakan adanya surat pemberhentian Mustofa dari keanggotaan Partai Golkar maka pihak KPU mengatakan Mustofa Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Halim mengatakan, nama yang memenuhi syarat (MS) untuk menggantikan almarhum Hartono yaitu atas nama Sumardi.

“Jadi kalau beberapa waktu lalu kita anggap Pak Mustofa ini MS namun dengan adanya surat dari DPP Golkar kita anggap TMS, artinya ada nama selanjutnya yaitu peraih nomor 5 atas nama Darusallam.Itupun sudah kita kroscek surat pengunduran diri.NJadi kita anggap pak Darusallam TMS. Pada peringkat selanjutnya itu atas nama Sumardi,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, setelah pemberian surat PAW tersebut. Pihaknya menunggu selama lima hari apabila ada yang keberatan. Namun, Halim mengatakan tidak ada pengajuan keberatan kepada pihaknya setelah pemberian surat PAW atas nama Sumardi tersebut.

“Terkait dengan PAW itu jika tidak ada tanggapan keberatan, kami wajib menindaklanjuti lima hari. Selama lima hari tidak ada tanggapan ataupun masukan,” ungkapnya. (Min)

Berita sebelumnya

DPRD Dukung KPK Cegah Korupsi di Sarolangun

Berita selanjutnya

Edi Purwanto dan Komisi III Tinjau Dua Ruas Jalan Bantuan Inpres

Berita Terkait

Lima Unit Alsintan Disalurkan ke Merangin, Pemkab Dorong Petani Lebih Produktif dan Mandiri

21/10/2026

Perjuangkan Aspirasi Petani, Rocky Candra Salurkan 5 Unit Alsintan ke Merangin

21/10/2026

Kapolda Jambi Kunjungi Korem 042/Gapu, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

21/10/2026

Produksi Padi Tanjab Timur Capai 34.559 Ton, Wagub Sani Soroti Potensi Besar Lahan Gambut

21/10/2026

HUT ke-27 Tanjab Timur, Wagub Sani Dorong Capaian Pembangunan Jadi Modal Kemajuan Daerah

21/10/2026
(Ilustrasi Beras)

Beras SPHP Rp58 Ribu per 5 Kg, Gerakan Pangan Murah Jambi Sasar Daya Beli Masyarakat

21/10/2026

Inflasi Jambi Turun Jadi 2,97 Persen, Sekda Sudirman Genjot Gerakan Pangan Murah

21/10/2026

Desa Mekar Jaya Ikuti Lomba Posyandu 6 SPM, Dorong Peningkatan Pelayanan Dasar Masyarakat

21/10/2026
Pelaku (Tengah) hijab.

Polda Jambi Tangkap DPO Bos Travel Umrah RNH, Ratusan Jemaah Diduga Jadi Korban

21/10/2026
OJK dan DSN-MUI Gelar Ijtima’ Sanawi 2026

OJK dan DSN-MUI Gelar Ijtima’ Sanawi 2026

20/10/2026
Berita selanjutnya

Edi Purwanto dan Komisi III Tinjau Dua Ruas Jalan Bantuan Inpres

KPK Berada di Jambi Dua Pekan Kedepan

Bupati Batang Hari Jadi Narasumber Kolaborasi Desa Laboratorium Terpadu Antara UNJA dengan Pemkab

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto/ (Foto: Alan/Ampar )

Edi Purwanto Bakal Dorong Inpres Untuk Perbaiki Jalan di Provinsi Jambi

NH (28) Pelaku Pembacokan Warga Merangin Ditangkap Polisi di Sumsel. Foto: Mhd/Ampar

Pelaku Pembacokan Warga Merangin Ditangkap di Sumsel

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda BeAT, Always BeAT for You

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.