AMPAR.ID, Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi akan memberlakukan kebijakan baru terkait biaya retribusi parkir di Kota Jambi, direncanakan ada penyesuaian pada 5 Januari 2024 mendatang. Rabu (3/1/2024).
“Masih menunggu hasil evaluasi di Kemendagri. Nantinya, apabila tidak ada kendala terkait evaluasi usulan pengajuan tarif parkir di Kota Jambi, maka tarif baru dapat diberlakukan mulai 5 Januari 2024,” kata Kadishub Kota Jambi, Saleh Ridho.
Katanya, untuk roda dua atau motor dari semula tarif parkir Rp1.000 menjadi Rp 2 ribu. Sementara untuk roda empat atau mobil, dari Rp 2 ribu menjadi Rp 3 ribu.
“Sudah hampir sepuluh tahun belum ada penyesuaian, berkaca dari kota lain di wilayah Sumatera khususnya, yang telah memberlakukan tarif parkir yang baru sejak lama,” katanya
Kepada masyarakat, kata Saleh Ridho, setelah ada hasil evaluasi Kemendagri, maka akan ada kenaikan tarif retribusi parkir. Penyesuaian tarif parkir ini sendiri sudah ada pada Perda Kota Jambi nomor 3 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Diskusi tentang inipost