AMPAR.ID, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). dilansir dari website MK, gugatan Al Haris teregister dengan nomor perkara 27/PUU/XXII/2024 tertanggal 29 Januari 2024.
Gugatan ini dilayangkan Al Haris bersama 10 Kepala Daerah lainnya yang bertindak sebagai pemohon. Mereka adalah Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Walikota Makassar, Walikota Bontang, Walikota Bukittinggi.
Dalam gugatannya, Al Haris menunjuk Visi Law Office selaku kuasa hukum, beberapa di antaranya yakni Donal Fariz, Rosamala Aritonang dan kawan-kawan. Para pemohon yang meminta agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dibagi menjadi dua gelombang.
Menanganggapi hal ini, Al Haris mengatakan, mereka sudah bersepakat melihat dinamika yang berkembang bahwa yang terpilih pada tahun 2019 diberikan perpanjangan waktu sampai habis masa jabatannya.
“Kami juga demikian, berdasarkan aturan masa jabatan 5 tahun. Karena Pemilu serentak dimajukan, kami menuntut hak yang sama agar perlakuannya juga sama. Jadi kami ingin ada Pilkada serentak di 2025 akhir,” ujarnya.
(aln/min)
Diskusi tentang inipost