BENGKULU, AMPAR.ID – Pemda yang dinilai harus bisa memberikan langkah solutif, seiring dengan larangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Bagi truk atau dump truk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan.
Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali, S.Sos, MM, Minggu (7/1).
Langkah solutif ini menjadi bagian penting, karena dengan larangan ini sedikit banyak pastinya memberikan dampak terhadap tingkat perekonomian para pengemudi angkutan, baik hasil pertambangan ataupun perkebunan di Provinsi Bengkulu ini. Terlebih lagi jika truk atau dump truk tersebut milik per orangan atau pribadi,” ungkap Tantawi.
Menurutnya, walaupun larangan itu merupakan kebijakan pusat, pemda jangan sampai lepas tangan begitu saja. Sehingga dinilai tetap harus memikirkan langkah solutifnya.
Apalagi harga Bio Solar ini selisihnya dengan BBM non subsidi seperti Dexlite cukup jauh. Jangan gara-gara dipaksakan menggunakan Dexlite, ekonomi para sopir malah kian terpuruk,” ujar Tantawi.
Tantawi menyarankan, langkah solutif yang bisa dilakukan pemda. Bisa dengan mendorong agar angkutan hasil pertambangan dan perkebunan dinaikan.
Sehingga dapat meringankan beban para sopir angkutan ketika harus membeli BBM non subsidi,” kata Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah ini.
Lebih jauh disampaikannya, selain itu mendorong agar pemda melalui teknis OPD, dapat memberikan label atau stiker untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan. Mengingat tidak seluruh truk ataupun dump truk milik masyarakat di Provinsi Bengkulu ini, mengangkut hasil pertambangan dan perkebunan.
Melalui pemasangan stiker ini juga, setidaknya pemda dapat mengetahui berapa banyak truk dan dump truk yang mengangkut hasil pertambangan dan perkebunan. Dari sini juga nantinya juga memudahkan pemda ketika ingin melakukan pengaturan lainnya, seperti jam operasional bagi angkutan tersebut,” demikian Tantawi.
(adv/min)
Diskusi tentang inipost