AMPAR.ID, BENGKULU – Pencoretan siswa-siswi yang diduga memiliki “nilai yang didongkrak” tidak dapat menghapus tindakan yang telah menciderai dunia pendidikan di Provinsi Bengkulu.
Untuk itu, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas. Polisi harus segera memproses laporan dugaan rekayasa nilai PDSS yang sudah disampaikan oleh orang tua murid ke Polda Bengkulu.
Selanjutnya, Pemda Provinsi Bengkulu juga diharapkan tidak hanya melakukan formalitas dengan mencoret siswa-siswi yang diduga memiliki “nilai yang didongkrak”. Mereka harus memberikan sanksi tegas kepada pihak terkait dan memastikan tanggung jawab di sekolah.
Langkah cepat Polda Bengkulu ini sangat penting untuk mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang, terutama karena masalah ini sudah dilaporkan oleh pihak terlapor.
“Saya minta hal tersebut untuk diproses agar tidak terulang di masa depan. Selain itu, sekolah yang terlibat harus diberikan sanksi dan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ucap Edwar Samsi.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menyatakan bahwa perubahan nilai rapor yang dilakukan oleh salah satu sekolah telah menciderai dunia pendidikan.
“Kita tidak menginginkan hal ini terjadi, tetapi kenyataannya telah terjadi,” kata Edwar dengan rasa kekecewaan.
Kejadian ini baru terungkap di satu sekolah saat ini, namun tidak menutup kemungkinan adanya rekayasa nilai di PDSS juga dilakukan oleh sekolah lainnya.
“Hal ini memungkinkan beberapa sekolah melakukan tindakan yang sama untuk memenuhi kepentingan oknum tertentu,” ujar Edwar.
Untuk itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini dengan sungguh-sungguh. Selain itu, Disdikbud juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sekolah yang terlibat.
“Perlu dilakukan evaluasi terhadap guru, waka kurikulum, dan kepala sekolah untuk memberikan efek jera terhadap sekolah yang terlibat,” ucapnya. (Dky/ADV)
Diskusi tentang inipost