AMPAR.ID, MERNGIN – Sebagai pengguna kendaraan bermotor, Anda harus mentaati segala peraturan yang ada. Salah satunya yaitu peraturan mengenai parkir kendaraan.
Anda tidak boleh sembarangan memarkirkan kendaraan karena setiap jalan atau area telah diatur agar terjalin ketertiban lalu lintas. Apabila tidak, Anda akan bisa dikenakan sanksi.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merangin, M Yunus, mengatakan lahan parkir yang dijaga atau resmi mengantongi SPT.
“yang ada sekarang ini insyaallah pakek SPT, Baik itu didepan Mandiri, BRI, pasar bawah maupun BRI pasar baru atau pasar bawah insyaallah itu SPT nya dari kami,” ujarnya.
ia juga mengatakan, untuk di sejumlah minimarket dan swalayan ada petugas parkir dari toko nya langsung.
“Kecuali misalnya yang didepan Alfamart, Melati, Rina, itu parkirnya khusus orang tokoh itu, karna dia membayar pajak itu termasuk yang mengurus nya orang tokoh yang kontrak lokasi itu,’ jelasnya
Dirinya juga mmenghimbau kepada masyarakat jika ada parkir liar silahkan laporkan ke Dishub.
“Tapi jikalau ada parkir yang memang sipatnya ilegal tidak resmi silahkan sampaikan dengan kami, nanti akan kami bina apakah dia melanjutkan parkiran meraka harus kerja sama degan kami atau tidak, artinya harus ada juga setoran untuk PAD Merangin,” ucapnya.
(ton)
Diskusi tentang inipost