AMPAR.ID, TANJAB TIMUR – Pansus II DPRD Kabupaten Dhamasraya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengenai prosedur penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) yang telah mencapai batas waktu pembayaran yang ditentukan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penghapusan piutang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta untuk meningkatkan efisiensi administrasi keuangan daerah pada tanggal 16 Februari 2024.
Musabakoh, anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim, menyambut baik inisiatif konsultasi dari DPRD Dhamasraya. Ia menggarisbawahi pentingnya kerja sama antar-daerah dalam penataan administrasi keuangan, khususnya dalam konteks penghapusan piutang PBB P2 yang telah kadarluwarsa.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari DPRD Dhamasraya yang dipimpin oleh Anggota Pansus II Cecep Nurzaman, S.Pd, MM selaku Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Dhamasraya, berdiskusi dengan anggota DPRD Tanjabtim mengenai aspek teknis dan hukum terkait penghapusan piutang PBB P2 yang tidak dapat lagi ditagihkan.
Cecep Nurzaman, S.Pd, MM, menyatakan, “Konsultasi ini kami lakukan untuk memastikan bahwa proses penghapusan piutang dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami berharap melalui kerja sama ini, kedua daerah dapat meningkatkan efisiensi administrasi keuangan dan menjaga keseimbangan keuangan daerah.”
Selain membahas teknis penghapusan piutang, pertemuan ini juga menjadi kesempatan untuk bertukar pengalaman antara kedua daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. Diharapkan kerja sama antara Pansus II DPRD Dhamasraya dan DPRD Tanjabtim ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan tata kelola keuangan yang baik dan transparan.
Kerja sama lintas daerah seperti ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi kedua daerah, baik dalam konteks penghapusan piutang maupun dalam upaya meningkatkan efisiensi administrasi keuangan daerah secara menyeluruh. (Adv)
Diskusi tentang inipost