• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Opini Musri Nauli : Kritik dan Berisik

19/05/2024
Msuri Nauli/ Foto: Istimewa

Msuri Nauli/ Foto: Istimewa

PostTweetSend

Bacajuga

Jambi dan Pertumbuhan Ekonomi

Pelajaran dari Tiga Gempa Global dan Kekuatan Kearifan Lokal Nusantara

Belajar Politik Melayu Jambi (3)

Opini : Penganan (2)

Dibaca 77

AMPAR.ID, JAMBI – Menurut kamus besar bahasa Indonesia , kritik adalah kecaman atau tanggapan, atau kupasan kadang-kadang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat dan sebagainya. Sedangkan arti kata berisik adalah ribut adalah ramai, ingar bingar suaranya. Dengan demikian maka ada perbedaan esensial antara kritik dan berisik.

Di dalam alam demokrasi, menyampaikan kritik dijamin konstitusi yang memberikan kebebasan berpendapat (freedoom of speech). Sebagai  kebebasan berpendapat (freedoom of speech) maka terhadap para pengkritik tidak dapat dibenarkan untuk dijatuhi hukum.

Namun ketika hanya sekedar menghujat kemudian disandingkan dengan kata-kata sama sekali tidak memberikan kupasan atau tanggapan terhadap tema yang ditawarkan bahkan malah memberikan penilaian terhadap pribadi bukan Kebijakan ataupun perbuatannya maka dapat dikategorikan sebagai “menghina”. Yang kemudian sering juga disebutkan sebagai “fitnah”.

Didalam dimensi yang lain juga disebutkan sebagai kategori sebagai berisik. Asal bunyi (asbun). Sebuah ranah dan berbeda jauh antara kritik dengan berisik.

Didalam praktek peradilan, irisan ini tegas dinyatakan didalam berbagai putusan pengadilan. Antara kritik dapat dilepaskan dari tanggungjawab hukum. Sedangkan “menghina” memfitnah bahkan merendahkan pribadi seseorang malah dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Dan pelaku dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana.

Sehingga terhadap ucapan, perkataan ataupun pandangan yang sama sekali tidak mencerminkan kritik terhadap tema-tema tertentu namun hanya menjurus kepada pribadi personalia seseorang tidak dapat dijamin sebagai hak  kebebasan berpendapat (freedoom of speech).  Sebuah hak yang dilindungi didalam konstitusi.

Lalu bagaimana memudahkan kritik tanpa harus “terjebak” didalam pusaran kasus pidana terutama dijerat dengan kata-kata menghina.

Pertama. Sampaikan kritik dengan memperbandingkan antara kinerja yang telah dilakukan dan memperbandingkan dengan tema yang lain. Dengan melihat perbandingan antara satu tema dengan tema lain maka kritikan akan Mudah ditangkap sebagai pembelajaran yang baik. Ditengah alam demokrasi sekarang ini tentu saja harus diletakkan didalam konteksnya.

Kedua. Hindarkan kata-kata yang tidak pantas ditengah masyarakat. Misalnya kata “Bodoh”, pandir, tolol didalam dialek sehari-hari hanya dapat disebutkan sebagai kata-kata “gurauan” yang hanya dimengerti dikalangan tertentu.

Namun ketika disampaikan didalam forum Terbuka dan kemudian dapat ditangkap publik secara berbeda maka maknanya kemudian dapat ditandai sebagai “penghinaan” terhadap pribadi.  Dan itu Sudah termasuk kedalam ranah yang berbeda.

Selain hukum pidana yang akan bekerja untuk membuktikan dimuka persidangan, berbagai literatur bahkan mekanisme yang lain juga bekerja.

Didalam kaidah agama, kritik kepada Pemimpin harus disampaikan dengan baik. Entah disampaikan didalam forum-forum tertentu da disampaikan dengan kata-kata yang baik.

Tuntutan agama juga mengisahkan bagaimana Nabi Musa tetap mengedepankan adab didalam menyampaikan kepada Raja Fir’aun sekalipun.

Saya teringat dengan ujaran yang bijaksana. Menyampaikan sesuatu dengan cara-cara yang tidak baik selain akan mempermalukan seseorang juga bertendensi untuk mempermalukan maka tidak dapat dikategorikan sebagai kritikan. Tapi bertujuan untuk memalukan. Dan tuntutan agama telah mengaturnya dengan baik.

Selain itu hukum adat Melayu Jambi sudah menggariskan. Menghina seseorang dapat dikategorikan sebagai “Menyingsikan lengan. Menghentak bumi”. Termasuk kedalam rumpun Induk Delapan Anak Dua belas.

Kategori ini cukup berat. Apabila hanya ditujukan orang biasa yang dikenakan sanksi “ayam sekok. Beras segantang”, namun apabila ditujukan kepada orang yang lebih tua maka dapat dikateogikan sebagai “kambing sekok, beras 20 gantang”. Apabila ditujukan orang yang terpandang ditengah masyarakat, sanksinya cukup berat “Kerbo sekok. Beras seratus gantang”.

Seloko lain juga menyebutkan “keras tidak tertarik. Lembut dak tesidu. Cacah dalam tekurung. Buanglah ke arus yang mendengung. Buanglah ke bungkul nan piawai. Digantung dak betali. Berbantal bane. Bebapak kepada rimau. Beinduk kepada Kuaow. Menyerahkan buntang kepada Langau. Ada juga yang menyebutkan  Seloko ”Bebapak pado harimau, Berinduk pada gajah. Berkambing pada kijang. Berayam pada kuawo”.  Ada yang menyebutkan “Bapak pado harimau, Berinduk pada gajah, Berkambing pada kijang, Berayam pada kuawo”, atau “tinggi tidak dikadah. Rendah tidak dikutung. Tengah-tengah dimakan Kumbang” atau  “beumo jauh betalang suluk, beadat dewek pusako mencil”.

Ada juga yang menyebutkan “digantung tinggi, dibuang jauh”, “tinggi tidak dikadah. Rendah Tidak dikutung”, ”Bebapak pado harimau, Berinduk pada gajah atau Berkambing pada kijang. Berayam pada kuawo”.

Kategori ini dikatakan berat sebagaimana seloko “ingkar kepada negeri. Serah kepado Rajo” atau beumo jauh betalang suluk, beadat dewek pusako mencil” atau “Gajah yang begading. Rimau yang bebelang dan ombak yang bederuh”.

Dengan demikian berbagai panduan yang mengatur perilaku ditengah masyarakat bertujuan agar dapat menciptakan agar masyarakat menjadi tertib.

(Musri Nauli-Penulis ialah pengacara tinggal di Jambi dan Direktur Media Haris Sani)

Kata kunci: MUSRI NAULI
Berita sebelumnya

Walikota Sungai Penuh Serahkan 799 SK PPPK: Tingkatkan Spirit Kerja

Berita selanjutnya

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027

Berita Terkait

Jambi dan Pertumbuhan Ekonomi

28/07/2025
Musri Nauli

Pelajaran dari Tiga Gempa Global dan Kekuatan Kearifan Lokal Nusantara

01/07/2025
Musri Nauli SH

Belajar Politik Melayu Jambi (3)

17/03/2025

Opini : Penganan (2)

18/10/2024
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 2, Haris-Sani

Mencari Pemimpin yang Terbaik atau Memberikan Terbaik

13/10/2024

Opini: Al Haris Bapak Infrastruktur Jambi

07/10/2024
Musri Nauli SH

Opini: Mayam

06/10/2024
Musri Nauli SH

Opini: Penganan

05/10/2024
Musri Nauli

Opini: Al Haris Pemimpin Lintas Agama

03/10/2024
Musri Nauli SH

Opini Musri Nauli SH: Jambi Penerima Manfaat Penyaluran Dana

28/09/2024
Berita selanjutnya

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027

Pj Bupati Muaro Jambi Pimpin Upacara HKN 2024 20 Mei 2024

Pj Bupati Muaro Jambi Pimpin Upacara HKN 2024

PETI Sebabkan Kerusakan Lingkungan di Bungo, Karang Taruna Rantau Keloyang: Sudah Cukup! Buktinya Kita Lihat dan Rasakan, Ada Korban Jiwa

Dibuka Pendaftaran Beasiswa Dumisake Pemprov Jambi S1 dan S3/ Foto: ampar

Dibuka Pendaftaran Beasiswa Dumisake Pemprov Jambi S1 dan S3, Cek Disini

Perluas Komitmen, Safety Riding Lab Astra Honda Hadir di Tasikmalaya

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.