• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Pemprov Jambi Menang Perkara Atas Gugatan Yamabu

2024-06-07
Kuasa Hukum Pemprov Jambi/ Foto: Jambiseru

Kuasa Hukum Pemprov Jambi/ Foto: Jambiseru

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Jambi – Perkara gugatan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mentah.

Pemprov Jambi digugat oleh Yayasan Masyarakat Adat Orang Kubu (Yamabu) di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti.

Gugatan perkara yang diajukan Yamabu tersebut untuk tergugat PT BDU dan Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini Gubernur Jambi serta Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.

Pengacara Pemprov Jambi, Musri Nauli mengatakan, putusan tidak dapat menerima perkara yang diajukan oleh penggugat.

Kata dia, di dalam pertimbangannya, Pengadilan Negeri Sengeti yang mengadili perkara Nomor 5 Tahun 2024, Pengadilan menyatakan gugatan yang diajukan sangat rancu.

“Di dalam gugatannya disebutkan, penggugat mewakili kepentingan masyarakat Kubu Lalan yang tergabung di dalam Yayasan Masyarakat Adat Orang Kubu (YAMABU). Bentuk gugatannya menggunakan mekanisme gugatan kelompok (class action),” kata Musri Nauli.

Bacajuga

Pegawai Honorer Aksi Besar-besaran di Gedung DPRD Jambi, Ini Tuntutannya

Al Haris Rombak Kabinet, 6 Pejabat Eselon II Dilantik

Wabup Apresiasi Program-program Pemprov Jambi di Merangin, Termasuk Penyuluhan Magang ke Jepang

Pemprov Jambi Gelar Halal Bi Halal Hadirkan Ustadz UCAI, Al Haris: Pererat Silaturahmi dan Saling Memaafkan

Musri Nauli menyebut, menurut peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2002, gugatan yang diajukan oleh kelompok harus bersandarkan kepada banyaknya orang yang dirugikan. Bahkan, nilai kerugian dan tuntutan kerugian. Mekanisme ini sudah jamak dilakukan di Pengadilan.

“Namun ketika bentuk gugatan menggunakan mekanisme gugatan kelompok (class action), yang menjadi penggugat adalah Pengurus Yayasan maka menimbulkan persoalan di hukum acara perdata. Mekanisme mengajukan gugatan yang dilakukan dengan bentuk hukum Yayasan maka harus menggunakan hukum acara perdata. Dan kerugian anggota kelompok masyarakat tentu saja berbeda dengan kerugian milik yayasan,” sebutnya.

Musri Nauli mengatakan, sehingga bentuk badan hukum Yayasan namun hanya menceritakan kerugian anggota kelompok bukan kerugian yang dirasakan oleh yayasan menyebabkan gugatannya kemudian tidak dapat diterima.

“Sebagaimana diketahui, mekanisme gugatan kelompok adalah bentuk terobosan untuk memudahkan pelayanan hukum yang dirugikan adalah kelompok masyarakat yang cukup banyak yang tidak memungkinkan seluruhnya harus tampil dimuka persidangan. Sehingga cukup diwakili kelompok kecil yang tampil dimuka persidangan,” imbuhnya.

Terpisah, Ali Zaini sebagai Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan, terima kasih kepada Hakim yang jeli untuk memeriksa perkara.

Kata dia, Pemerintah Provinsi Jambi tetap memberikan kesempatan kepada siapapun untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya di Pengadilan.

“Namun Pemerintah Provinsi Jambi selalu mengikuti prosedur hukum. Dan percaya proses hukum tetap berpihak Keadilan,” tutupnya.

Sumber : jambiseru.com

Kata kunci: gugatanMUSRI NAULIPemprov Jambi
Berita sebelumnya

PAN Instruksikan Kader di Jambi Wajib Menangkan Haris-Sani: Tak Sejalan Sanksi Tegas Menanti

Berita selanjutnya

Kejar Giant Discovery, SKK Migas dan KKKS Akan Melaksanakan Survey Seismic 3D Senilai Rp 1,1 Triliun

Berita Terkait

Pegawai Honorer Aksi Besar-besaran di Gedung DPRD Jambi, Ini Tuntutannya/ foto: Jamberita.com

Pegawai Honorer Aksi Besar-besaran di Gedung DPRD Jambi, Ini Tuntutannya

2025-05-20
Al Haris Rombak Kabinet, 6 Pejabat Eselon II Dilantik/ foto: ampar

Al Haris Rombak Kabinet, 6 Pejabat Eselon II Dilantik

2025-05-19

Wabup Apresiasi Program-program Pemprov Jambi di Merangin, Termasuk Penyuluhan Magang ke Jepang

2025-05-15

Pemprov Jambi Gelar Halal Bi Halal Hadirkan Ustadz UCAI, Al Haris: Pererat Silaturahmi dan Saling Memaafkan

2025-04-24
Musrenbang RKPD 2026, Pemprov Jambi Launching Quick Wins Pro Jambi/ foto: dok Kominfo Jambi

Musrenbang RKPD 2026, Pemprov Jambi Launching Quick Wins Pro Jambi

2025-04-16
Musri Nauli SH

Belajar Politik Melayu Jambi (3)

2025-03-17

Pemprov Jambi Sediakan 1.700 Paket Sembako Murah bagi Warga Kerinci dan Sungai Penuh

2025-03-05
Direktur RSJD Kolonel Inf H M syukur Provinsi Jambi drg Iwan Hendrawan beserta Isteri/ (foto: Istimewa)

Belum Genap 2 Tahun Kepemimpinan drg Iwan Hendrawan, Mampu Bawa RSJD Kolonel Inf H M Syukur Jambi Maju Pesat

2025-02-26
Al Haris dan Abdullah Sani resmi dilantik jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi periode 2020-2030/ foto/ ampar

Periode Kedua, Al Haris-Sani Dituntut Serius Tuntaskan Soal Minimnya Loker, Pelayanan Kesehatan Hingga Carut Marut Angkutan Batubara

2025-02-21
Pemprov Jambi Laksanakan Efisiensi Anggaran 2025/foto/adv: Diskominfo Provinsi Jambi

Pemprov Jambi Laksanakan Efisiensi Anggaran 2025

2025-02-17
Berita selanjutnya
Kejar Giant Discovery, SKK Migas dan KKKS Akan Melaksanakan Survey Seismic 3D Senilai Rp 1,1 Triliun/ Foto: Tania

Kejar Giant Discovery, SKK Migas dan KKKS Akan Melaksanakan Survey Seismic 3D Senilai Rp 1,1 Triliun

Sani Lepas 66 JCH PT Mumtaz Sabila Mabrur/ Foto: Ampar

Sani Lepas 66 JCH PT Mumtaz Sabila Mabrur

Tantangan Baru Pebalap Astra Honda di ARRC Motegi/ Foto:  Sinsen

Tantangan Baru Pebalap Astra Honda di ARRC Motegi

Sinergi OJK Perkuat Fungsi Audit Internal 

Amiruddin Ketua APDESI Tanjab Timur/ Foto: Gun

Sosok Amiruddin Cawabup Potensial di Pilkada Tanjab Timur 2024

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.