• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Pemprov Jambi Menang Perkara Atas Gugatan Yamabu

07/06/2024
Kuasa Hukum Pemprov Jambi/ Foto: Jambiseru

Kuasa Hukum Pemprov Jambi/ Foto: Jambiseru

PostTweetSend
Dibaca 90

AMPAR.ID, Jambi – Perkara gugatan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mentah.

Pemprov Jambi digugat oleh Yayasan Masyarakat Adat Orang Kubu (Yamabu) di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti.

Gugatan perkara yang diajukan Yamabu tersebut untuk tergugat PT BDU dan Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini Gubernur Jambi serta Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.

Pengacara Pemprov Jambi, Musri Nauli mengatakan, putusan tidak dapat menerima perkara yang diajukan oleh penggugat.

Kata dia, di dalam pertimbangannya, Pengadilan Negeri Sengeti yang mengadili perkara Nomor 5 Tahun 2024, Pengadilan menyatakan gugatan yang diajukan sangat rancu.

“Di dalam gugatannya disebutkan, penggugat mewakili kepentingan masyarakat Kubu Lalan yang tergabung di dalam Yayasan Masyarakat Adat Orang Kubu (YAMABU). Bentuk gugatannya menggunakan mekanisme gugatan kelompok (class action),” kata Musri Nauli.

Bacajuga

87 Calon Anggota KI Jambi Lolos Administrasi, Lanjut Tes Potensi 6 Oktober

Pertumbuhan Ekonomi Jambi Triwulan I Melambat Jadi 4,15 Persen, Tingkat Pengangguran Terbuka Naik ke Angka 4,10 Persen

Catat Lokasinya! Pemprov Jambi Gelar Nobar Semifinal dan Final Piala Dunia 2026 Gratis, Ada Bazar UMKM-nya!

Jeritan Hati PPPK Paruh Waktu Pemprov Jambi: Dua Bulan Tanpa Gaji, Dapur Terancam Tak Mengepul

Musri Nauli menyebut, menurut peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2002, gugatan yang diajukan oleh kelompok harus bersandarkan kepada banyaknya orang yang dirugikan. Bahkan, nilai kerugian dan tuntutan kerugian. Mekanisme ini sudah jamak dilakukan di Pengadilan.

“Namun ketika bentuk gugatan menggunakan mekanisme gugatan kelompok (class action), yang menjadi penggugat adalah Pengurus Yayasan maka menimbulkan persoalan di hukum acara perdata. Mekanisme mengajukan gugatan yang dilakukan dengan bentuk hukum Yayasan maka harus menggunakan hukum acara perdata. Dan kerugian anggota kelompok masyarakat tentu saja berbeda dengan kerugian milik yayasan,” sebutnya.

Musri Nauli mengatakan, sehingga bentuk badan hukum Yayasan namun hanya menceritakan kerugian anggota kelompok bukan kerugian yang dirasakan oleh yayasan menyebabkan gugatannya kemudian tidak dapat diterima.

“Sebagaimana diketahui, mekanisme gugatan kelompok adalah bentuk terobosan untuk memudahkan pelayanan hukum yang dirugikan adalah kelompok masyarakat yang cukup banyak yang tidak memungkinkan seluruhnya harus tampil dimuka persidangan. Sehingga cukup diwakili kelompok kecil yang tampil dimuka persidangan,” imbuhnya.

Terpisah, Ali Zaini sebagai Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan, terima kasih kepada Hakim yang jeli untuk memeriksa perkara.

Kata dia, Pemerintah Provinsi Jambi tetap memberikan kesempatan kepada siapapun untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya di Pengadilan.

“Namun Pemerintah Provinsi Jambi selalu mengikuti prosedur hukum. Dan percaya proses hukum tetap berpihak Keadilan,” tutupnya.

Sumber : jambiseru.com

Kata kunci: gugatanMUSRI NAULIPemprov Jambi
Berita sebelumnya

PAN Instruksikan Kader di Jambi Wajib Menangkan Haris-Sani: Tak Sejalan Sanksi Tegas Menanti

Berita selanjutnya

Kejar Giant Discovery, SKK Migas dan KKKS Akan Melaksanakan Survey Seismic 3D Senilai Rp 1,1 Triliun

Berita Terkait

Ilustrasi Seleksi KI Jambi/ Foto: Ampar

87 Calon Anggota KI Jambi Lolos Administrasi, Lanjut Tes Potensi 6 Oktober

01/10/2026

Pertumbuhan Ekonomi Jambi Triwulan I Melambat Jadi 4,15 Persen, Tingkat Pengangguran Terbuka Naik ke Angka 4,10 Persen

05/08/2026

Catat Lokasinya! Pemprov Jambi Gelar Nobar Semifinal dan Final Piala Dunia 2026 Gratis, Ada Bazar UMKM-nya!

10/07/2026

Jeritan Hati PPPK Paruh Waktu Pemprov Jambi: Dua Bulan Tanpa Gaji, Dapur Terancam Tak Mengepul

09/07/2026
Ilustrasi lelang jabatan/ istimewa

Persaingan Sengit Kursi Panas Eselon II Jambi: Siapa Saja yang Lolos Tiga Besar?

07/07/2026

Pemprov Jambi fasilitasi Nobar Semi Final dan Final Piala Dunia di Kantor dan Rumah Dinas Gubernur

06/07/2026
Ilustrasi lelang jabatan Eselon II

Perebutan 5 Kursi Kadis dan Direktur RSUD Jambi Dimulai, Ini Daftar Lengkap Peserta Lolos Kualifikasi

18/05/2026
Manjakan Wajib Pajak, Pemprov Jambi Bagi-Bagi Emas Hingga Motor Lewat Program ‘Apresiasi Taat Pajak’

Manjakan Wajib Pajak, Pemprov Jambi Bagi-Bagi Emas Hingga Motor Lewat Program ‘Apresiasi Taat Pajak’

06/05/2026
PUTR Provinsi Jambi Gelar Rakor Sinkronisasi OPD, Matangkan Program Infrastruktur 2027

PUTR Provinsi Jambi Gelar Rakor Sinkronisasi OPD, Matangkan Program Infrastruktur 2027

06/02/2026

Polda Jambi dan Pemprov Matangkan Persiapan Karya Bakti Sosial di Taman Eks MTQ

04/02/2026
Berita selanjutnya
Kejar Giant Discovery, SKK Migas dan KKKS Akan Melaksanakan Survey Seismic 3D Senilai Rp 1,1 Triliun/ Foto: Tania

Kejar Giant Discovery, SKK Migas dan KKKS Akan Melaksanakan Survey Seismic 3D Senilai Rp 1,1 Triliun

Sani Lepas 66 JCH PT Mumtaz Sabila Mabrur/ Foto: Ampar

Sani Lepas 66 JCH PT Mumtaz Sabila Mabrur

Tantangan Baru Pebalap Astra Honda di ARRC Motegi/ Foto:  Sinsen

Tantangan Baru Pebalap Astra Honda di ARRC Motegi

Sinergi OJK Perkuat Fungsi Audit Internal 

Amiruddin Ketua APDESI Tanjab Timur/ Foto: Gun

Sosok Amiruddin Cawabup Potensial di Pilkada Tanjab Timur 2024

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.