• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Pemprov Jambi Menang Perkara Atas Gugatan Yamabu

2024-06-07
Kuasa Hukum Pemprov Jambi/ Foto: Jambiseru

Kuasa Hukum Pemprov Jambi/ Foto: Jambiseru

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Jambi – Perkara gugatan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mentah.

Pemprov Jambi digugat oleh Yayasan Masyarakat Adat Orang Kubu (Yamabu) di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti.

Gugatan perkara yang diajukan Yamabu tersebut untuk tergugat PT BDU dan Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini Gubernur Jambi serta Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.

Pengacara Pemprov Jambi, Musri Nauli mengatakan, putusan tidak dapat menerima perkara yang diajukan oleh penggugat.

Kata dia, di dalam pertimbangannya, Pengadilan Negeri Sengeti yang mengadili perkara Nomor 5 Tahun 2024, Pengadilan menyatakan gugatan yang diajukan sangat rancu.

“Di dalam gugatannya disebutkan, penggugat mewakili kepentingan masyarakat Kubu Lalan yang tergabung di dalam Yayasan Masyarakat Adat Orang Kubu (YAMABU). Bentuk gugatannya menggunakan mekanisme gugatan kelompok (class action),” kata Musri Nauli.

Bacajuga

Pemprov Jambi Lepas 111 Atlet ke PON Beladiri II 2025 di Kudus

Bergejolak, DPRD Jambi Sebut Penambahan Anggaran Islamic Center dan Stadion Swarnabhumi Sepnuhnya Tanggung Jawab TAPD

Pemprov Jambi Tahun 2025 Dapat 1527 Kuota Bedah Rumah BSPS dari Pemrintah Pusat, Cek Sebarannya

Kanwil II KPPU Garap Indikasi Monopoli Tender Proyek Multiyears Stadion Swarnabumi Jambi Rp250 Miliar Dikerjakan PT Sinar Cerah Sempurna

Musri Nauli menyebut, menurut peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2002, gugatan yang diajukan oleh kelompok harus bersandarkan kepada banyaknya orang yang dirugikan. Bahkan, nilai kerugian dan tuntutan kerugian. Mekanisme ini sudah jamak dilakukan di Pengadilan.

“Namun ketika bentuk gugatan menggunakan mekanisme gugatan kelompok (class action), yang menjadi penggugat adalah Pengurus Yayasan maka menimbulkan persoalan di hukum acara perdata. Mekanisme mengajukan gugatan yang dilakukan dengan bentuk hukum Yayasan maka harus menggunakan hukum acara perdata. Dan kerugian anggota kelompok masyarakat tentu saja berbeda dengan kerugian milik yayasan,” sebutnya.

Musri Nauli mengatakan, sehingga bentuk badan hukum Yayasan namun hanya menceritakan kerugian anggota kelompok bukan kerugian yang dirasakan oleh yayasan menyebabkan gugatannya kemudian tidak dapat diterima.

“Sebagaimana diketahui, mekanisme gugatan kelompok adalah bentuk terobosan untuk memudahkan pelayanan hukum yang dirugikan adalah kelompok masyarakat yang cukup banyak yang tidak memungkinkan seluruhnya harus tampil dimuka persidangan. Sehingga cukup diwakili kelompok kecil yang tampil dimuka persidangan,” imbuhnya.

Terpisah, Ali Zaini sebagai Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan, terima kasih kepada Hakim yang jeli untuk memeriksa perkara.

Kata dia, Pemerintah Provinsi Jambi tetap memberikan kesempatan kepada siapapun untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya di Pengadilan.

“Namun Pemerintah Provinsi Jambi selalu mengikuti prosedur hukum. Dan percaya proses hukum tetap berpihak Keadilan,” tutupnya.

Sumber : jambiseru.com

Kata kunci: gugatanMUSRI NAULIPemprov Jambi
Berita sebelumnya

PAN Instruksikan Kader di Jambi Wajib Menangkan Haris-Sani: Tak Sejalan Sanksi Tegas Menanti

Berita selanjutnya

Kejar Giant Discovery, SKK Migas dan KKKS Akan Melaksanakan Survey Seismic 3D Senilai Rp 1,1 Triliun

Berita Terkait

Pemprov Jambi Lepas 111 Atlet ke PON Beladiri II 2025 di Kudus

2025-10-06
Proyek Islamic Center Jambi

Bergejolak, DPRD Jambi Sebut Penambahan Anggaran Islamic Center dan Stadion Swarnabhumi Sepnuhnya Tanggung Jawab TAPD

2025-09-27
Contoh bedah rumah bantuan Pemprov Jambi bersumber dari APBD 2025 di Kota jambi/ Foto: ampar

Pemprov Jambi Tahun 2025 Dapat 1527 Kuota Bedah Rumah BSPS dari Pemrintah Pusat, Cek Sebarannya

2025-09-10
Firman, Direktur Advokasi KPPU Pusat (Kanan), Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor Wilayah II KPPU (kiri)/ foto: ampar

Kanwil II KPPU Garap Indikasi Monopoli Tender Proyek Multiyears Stadion Swarnabumi Jambi Rp250 Miliar Dikerjakan PT Sinar Cerah Sempurna

2025-09-09
Ilustrasi lelang jabatan Eselon II / Sumber Foto: Porwebindo

50 Nama Lolos Tahap Awal Lelang 6 Jabatan Eselon II Pemprov Jambi, Lihat Daftarnya

2025-08-16
Pemprov Jambi teken MoU dengan PetroChina, Sinergi Pembangunan Berkelanjutan

Pemprov Jambi Teken MoU dengan PetroChina, Sinergi Pembangunan Berkelanjutan

2025-08-13

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

2025-08-07
Ilustrasi beasiswa/ Foto: Istimewa

Daftar Sekarang, Beasiswa S1 Pemprov Jambi Dibuka Hari ini

2025-08-06

Bedah Rumah “Pro Jambi” Ditargetkan Rampung September 2025

2025-08-04
Ilustrasi lelang jabatan/ istimewa

Pemprov Jambi Buka Lelang 6 Jabatan Eselon II: Cek Daftar dan Jadwalnya 

2025-07-29
Berita selanjutnya
Kejar Giant Discovery, SKK Migas dan KKKS Akan Melaksanakan Survey Seismic 3D Senilai Rp 1,1 Triliun/ Foto: Tania

Kejar Giant Discovery, SKK Migas dan KKKS Akan Melaksanakan Survey Seismic 3D Senilai Rp 1,1 Triliun

Sani Lepas 66 JCH PT Mumtaz Sabila Mabrur/ Foto: Ampar

Sani Lepas 66 JCH PT Mumtaz Sabila Mabrur

Tantangan Baru Pebalap Astra Honda di ARRC Motegi/ Foto:  Sinsen

Tantangan Baru Pebalap Astra Honda di ARRC Motegi

Sinergi OJK Perkuat Fungsi Audit Internal 

Amiruddin Ketua APDESI Tanjab Timur/ Foto: Gun

Sosok Amiruddin Cawabup Potensial di Pilkada Tanjab Timur 2024

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.