• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Polsek Kotabaru Limpahkan Berkas Perkara Tahap 1 Tersangka Pembunuh Wanita Muda di Kamar Kos Paal V ke Jaksa

2024-07-11
Polisi Akhirnya Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Cantik di Indekos/ Foto: Mhd-ampar

Polisi Akhirnya Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Cantik di Indekos/ Foto: Mhd-ampar

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – Penyidik Unit Reskrim Polsek Kotabaru telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I Doni Revano Putra (19), tersangka pembunun wanita muda bernama Fitria Herlina (20).

Kanit Reskrim Polsek Kotabaru Iptu Kadar mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I tersangka kasus pembunuhan di kos- kosan kawasan Paal V, Kota Jambi.

“Iya, sekitar 10 hari yang lalu berkas perkara atau tahap I tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa,” ujarnya, Rabu (10/7/2024).

Saat ini, disampaikan dia, penyidik tengah menunggu balasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas berkas perkara atau tahap I yang dilimpahkan itu.

“Iya, kita sedang menunggu balasan dari Jaksa. Apabila sudah dinyatakan lengkap, tersangka beserta barang bukti segera kami limpahkan,” sebutnya.

Kenal Lewat Aplikasi Hijau, Polisi Akhirnya Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Cantik di Indekos

Bacajuga

Pencarian Dua Remaja Tenggelam di Sungai Batanghari, Satu Ditemukan Meninggal 100 Meter dari Lokasi Tenggelam

Polda Jambi Gelar Rakor Lintas Sekktoral Perkuat Ketahanan Pangan 

Pentingnya Kolaborasi dengan Media Massa Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

Inspektorat Sosialisasikan Pemahaman Antikorupsi ke ASN Pemprov Jambi 

Saat itu wanita muda ini ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar kos di kawasan Paal V, Kotabaru, Kota Jambi pada tanggal 8 Juni 2024.

Tersangka pembunuhan wanita muda ini merupakan warga RT05, Kelurahan Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Wanita muda ini dibunuh oleh teman kencan singkatnya yang dikenal melalui aplikasi hijau. Faktor ekonomi membuat korban mencari uang dengan melayani laki-laki hidung belang.

Tanpa perlawanan tersangka ditangkap di rumah keluarga ibu tirinya di Kotoboyo, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Sabtu (15/6/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kencan singkat yang terjadi dengan perjanjian selama satu jam dapat dilakukan dengan berhubungan layaknya suami istri. Namun, dalam perjanjian itu ada kesepakatan yang menurut tersangka tidak sesuai.

Sehingga pada saat melakukan hubungan, tersangka mengeluh. Karena ingin menambah layanan yang diterima.

Layanan yang diterima untuk menambah ini korban meminta sejumlah uang, namun tidak dipenuhi oleh tersangka. Sehingga pada saat dibuntuti di kamar mandi setelah usai melakukan hubungan pelaku memeluk korban dari belakang.

Wanita Cantik Tewas Bersimbah Darah di Kamar Indekos, Simak Kesaksian Warga dan Penghuni Kos Lainnya

Korban sempat melakukan perlawanan, namun terjatuh. Tersangka sempat menginjak keramik yang ada di kamar mandi, dan mereka berdua sempat bergumul, serta melakukan perlawanan.

Dikarenakan korban tidak kuat dan posisinya kalah berada di bawah pada saat itu terjatuh dan kepalanya terbentur, dipukulkannya keramik yang sudah pecah beberapa kali secara berutal.

Wanita muda ini mengalami beberapa luka pada bagian tubuhnya yaitu pada bagian belakang kepala, lengan, bawah mata dan di pangkal paha.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

(mhd)

Kata kunci: Beritapembunuhanpollsek kota baru
Berita sebelumnya

Hanphone Personel Polresta Jambi di Periksa Provos, Ada Apa

Berita selanjutnya

Konser di Jambi, Pesona BAALE Berhasil Hipnotis Kaum Hawa

Berita Terkait

Pencarian Dua Remaja Tenggelam di Sungai Batanghari, Satu Ditemukan Meninggal 100 Meter dari Lokasi Tenggelam

2025-06-17

Polda Jambi Gelar Rakor Lintas Sekktoral Perkuat Ketahanan Pangan 

2025-06-17

Pentingnya Kolaborasi dengan Media Massa Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

2025-06-16
Inspektorat Sosialisasikan Pemahaman Antikorupsi ke ASN Pemprov Jambi 

Inspektorat Sosialisasikan Pemahaman Antikorupsi ke ASN Pemprov Jambi 

2025-06-16

Pemkab Batang Hari Raih Predikat WTP Dua Belas Kali Berturut-turut

2025-06-16
Peno dan Febri menerima SK Pengangkatan CPNS Formasi 2024/ foto: istimewa

Bupati Merangin Syukur Serahkan 252 SK Pengangkatan CPNS Formasi 2024

2025-06-16

Sensasi Berkendara Aerox Alpha, R25 dan MT-25 di Sirkuit Mandalika, Buktikan Kualitas Unggulan Inovasi Yamaha

2025-06-16
Hanan Laras Sabrina, Mahasiswa Strata Tiga (S3) – Dosen Dalam Negeri/ foto: Istimewa

Kesaksian Penerima Beasiswa Dumisake 2023

2025-06-16

Dukungan Pemerintah Daerah Dibutuhkan Agar Kopi Jambi Mendunia

2025-06-16

New Honda Scoopy Kini Lebih Terjangkau, Hemat Hingga Rp 2,8 Juta

2025-06-15
Berita selanjutnya
Konser di Jambi, Pesona BAALE Berhasil Hipnotis Kaum Hawa

Konser di Jambi, Pesona BAALE Berhasil Hipnotis Kaum Hawa

Lomba Buka Gembok, Lapas Kuala Tungkal Latih Kesigapan Petugas

Lomba Buka Gembok, Lapas Kuala Tungkal Latih Kesigapan Petugas

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Hadiri Rakor Sinkronisasi Kebijakan Kesra

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Hadiri Rakor Sinkronisasi Kebijakan Kesra

Al Haris Diacara Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024: Ajak Berkomitmen Jaga Lingkungan

Al Haris Diacara Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024: Ajak Berkomitmen Jaga Lingkungan

Yamaha NMAX Turbo Sudah Hadir di Jambi

Yamaha NMAX Turbo Sudah Hadir di Jambi

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.