• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Polsek Kotabaru Limpahkan Berkas Perkara Tahap 1 Tersangka Pembunuh Wanita Muda di Kamar Kos Paal V ke Jaksa

11/07/2024
Polisi Akhirnya Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Cantik di Indekos/ Foto: Mhd-ampar

Polisi Akhirnya Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Cantik di Indekos/ Foto: Mhd-ampar

PostTweetSend
Dibaca 82

AMPAR.ID, JAMBI – Penyidik Unit Reskrim Polsek Kotabaru telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I Doni Revano Putra (19), tersangka pembunun wanita muda bernama Fitria Herlina (20).

Kanit Reskrim Polsek Kotabaru Iptu Kadar mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I tersangka kasus pembunuhan di kos- kosan kawasan Paal V, Kota Jambi.

“Iya, sekitar 10 hari yang lalu berkas perkara atau tahap I tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa,” ujarnya, Rabu (10/7/2024).

Saat ini, disampaikan dia, penyidik tengah menunggu balasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas berkas perkara atau tahap I yang dilimpahkan itu.

“Iya, kita sedang menunggu balasan dari Jaksa. Apabila sudah dinyatakan lengkap, tersangka beserta barang bukti segera kami limpahkan,” sebutnya.

Kenal Lewat Aplikasi Hijau, Polisi Akhirnya Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Cantik di Indekos

Bacajuga

Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

R-APBD 2027, Pemkab dan DPRD Jember Dorong Sinergi Anggaran Pusat

Dukung Pendidikan Generasi Muda, Maxim Indonesia Gelar Quiz English Brain Pertama di Jambi

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Saat itu wanita muda ini ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar kos di kawasan Paal V, Kotabaru, Kota Jambi pada tanggal 8 Juni 2024.

Tersangka pembunuhan wanita muda ini merupakan warga RT05, Kelurahan Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Wanita muda ini dibunuh oleh teman kencan singkatnya yang dikenal melalui aplikasi hijau. Faktor ekonomi membuat korban mencari uang dengan melayani laki-laki hidung belang.

Tanpa perlawanan tersangka ditangkap di rumah keluarga ibu tirinya di Kotoboyo, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Sabtu (15/6/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kencan singkat yang terjadi dengan perjanjian selama satu jam dapat dilakukan dengan berhubungan layaknya suami istri. Namun, dalam perjanjian itu ada kesepakatan yang menurut tersangka tidak sesuai.

Sehingga pada saat melakukan hubungan, tersangka mengeluh. Karena ingin menambah layanan yang diterima.

Layanan yang diterima untuk menambah ini korban meminta sejumlah uang, namun tidak dipenuhi oleh tersangka. Sehingga pada saat dibuntuti di kamar mandi setelah usai melakukan hubungan pelaku memeluk korban dari belakang.

Wanita Cantik Tewas Bersimbah Darah di Kamar Indekos, Simak Kesaksian Warga dan Penghuni Kos Lainnya

Korban sempat melakukan perlawanan, namun terjatuh. Tersangka sempat menginjak keramik yang ada di kamar mandi, dan mereka berdua sempat bergumul, serta melakukan perlawanan.

Dikarenakan korban tidak kuat dan posisinya kalah berada di bawah pada saat itu terjatuh dan kepalanya terbentur, dipukulkannya keramik yang sudah pecah beberapa kali secara berutal.

Wanita muda ini mengalami beberapa luka pada bagian tubuhnya yaitu pada bagian belakang kepala, lengan, bawah mata dan di pangkal paha.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

(mhd)

Kata kunci: Beritapembunuhanpollsek kota baru
Berita sebelumnya

Hanphone Personel Polresta Jambi di Periksa Provos, Ada Apa

Berita selanjutnya

Konser di Jambi, Pesona BAALE Berhasil Hipnotis Kaum Hawa

Berita Terkait

Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

01/10/2026
Bupati Jember, Muhammad Fawait, diwawancarai media. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

R-APBD 2027, Pemkab dan DPRD Jember Dorong Sinergi Anggaran Pusat

29/09/2026
Dukung Pendidikan Generasi Muda, Maxim Indonesia Gelar Quiz English Brain Pertama di Jambi

Dukung Pendidikan Generasi Muda, Maxim Indonesia Gelar Quiz English Brain Pertama di Jambi

01/09/2026

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

04/08/2026

Gandeng Pelaku UMKM, JBC Festival 2026 Siap Digelar 5–12 September Mendatang

04/08/2026
Gubernur Jambi Al Haris

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

31/07/2026

Trafik Data Naik 26 Persen, Indosat Region Central Sumatra Dorong Pemanfaatan AI untuk UMKM

28/07/2026
Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

28/07/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026

Disdik Provinsi Jambi Utus 37 Siswa SMK Berlaga di LKS Tingkat Nasional 2026

24/07/2026
Berita selanjutnya
Konser di Jambi, Pesona BAALE Berhasil Hipnotis Kaum Hawa

Konser di Jambi, Pesona BAALE Berhasil Hipnotis Kaum Hawa

Lomba Buka Gembok, Lapas Kuala Tungkal Latih Kesigapan Petugas

Lomba Buka Gembok, Lapas Kuala Tungkal Latih Kesigapan Petugas

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Hadiri Rakor Sinkronisasi Kebijakan Kesra

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Hadiri Rakor Sinkronisasi Kebijakan Kesra

Al Haris Diacara Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024: Ajak Berkomitmen Jaga Lingkungan

Al Haris Diacara Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024: Ajak Berkomitmen Jaga Lingkungan

Yamaha NMAX Turbo Sudah Hadir di Jambi

Yamaha NMAX Turbo Sudah Hadir di Jambi

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.