• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

OJK Terbitkan Peraturan Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit Bank Umum Konvensional 

2024-08-27
Ilustrasi Otoritas jasa keuangan/ foto/ OJK

Ilustrasi Otoritas jasa keuangan/ foto/ OJK

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat penerapan prinsip tata kelola Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 13 tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional (POJK SBDK BUK).

Penerbitan POJK ini merupakan salah satu amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yaitu kewajiban bank umum melakukan transparansi suku bunga (i.e. cost of fund, margin, dan overhead cost) untuk mendorong efisiensi penetapan suku bunga Perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian.
POJK SBDK ini mengatur antara lain:

SBDK sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin, untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga kredit.

Format Publikasi SBDK lebih informatif, yaitu dengan mengumumkan masing-masing komponen pembentuk SBDK (i.e. HPDK, overhead, dan margin) serta menambahkan jenis SBDK pada sektor UMKM yang lebih detail (i.e. adanya publikasi kredit menengah dan kredit kecil).

Dalam penyusunan SBDK, BUK agar mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang dan perkembangan kondisi ekonomi.

BUK agar memperhatikan aspek pelindungan kepada konsumen dalam bentuk pemberitahuan perubahan suku bunga dan konversi flat ke efektif dalam offering letter.

Bacajuga

Malam Puncak API Awards 2025, Farenza Garden dan Bupati Merangin Bakal Hadir Terima Penghargaan

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030

OJK, Kemendagri dan Kemenko Perekonomian Gelar Rakornas TPAKD 2025

OJK Dorong Literasi Keuangan dan Kepercayaan Investor di Pasar Modal

Penyampaian laporan SBDK kepada OJK yang lebih detil dan tervalidasi dengan laporan terintegrasi OJK-BI-LPS, yang terdiri atas:
Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) yang antara lain terdiri dari biaya dana pihak ketiga (i.e. giro, tabungan, dan deposito) dan biaya non-dana pihak ketiga.

Biaya overhead yang mencakup antara lain biaya sumber daya manusia di BUK, biaya promosi terkait kredit, dan penyusutan aset.

Margin yang ditetapkan oleh BUK dalam kegiatan penyaluran kredit dengan mempertimbangkan target Return on Asset (ROA) yang ingin dicapai sesuai rencana bisnis bank setelah memperhitungkan pajak yang harus dibayar dengan mempertimbangkan going concern kinerja BUK.

Pengumuman kepada masyarakat setiap adanya perubahan penetapan SBDK.
Penyampaian laporan detail SBDK kepada OJK paling lambat tanggal 15 atas posisi akhir bulan sebelumnya.

Sanksi kesalahan pengumuman SBDK bergradasi, termasuk denda paling banyak Rp15 Miliar.
Kewenangan tertentu bagi OJK termasuk penyesuaian SBDK dan SBK berdasarkan pertimbangan tertentu.

Pengumuman Laporan Publikasi SBDK dan penyampaian Laporan Rincian SBDK mulai berlaku sejak posisi data Oktober 2024.
POJK mulai berlaku sejak di undangkan.
Penerbitan POJK SBDK diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perhitungan, pengumuman, dan penyampaian SBDK dalam rangka meningkatkan keterbandingan, edukasi dan pelindungan konsumen, serta transmisi kebijakan moneter.

(Nda)

Kata kunci: BeritaOJK
Berita sebelumnya

DPD I Golkar Jambi Digeruduk Massa Bilang Cek Endra Kurang Duit, Ada Apa

Berita selanjutnya

OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028

Berita Terkait

Malam Puncak API Awards 2025, Farenza Garden dan Bupati Merangin Bakal Hadir Terima Penghargaan

2025-10-14

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030

2025-10-13

OJK, Kemendagri dan Kemenko Perekonomian Gelar Rakornas TPAKD 2025

2025-10-11

OJK Dorong Literasi Keuangan dan Kepercayaan Investor di Pasar Modal

2025-10-10

OJK dan Kementerian Ekraf/Badan Ekraf Luncurkan Infinity Hackathon OJK-Ekraf 2025

2025-10-09

OJK Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lenskap Global

2025-10-08

Bupati Syukur Tunaikan Janji Beri Perlindungan JSK Sebanyak 8.901 Orang Tenaga Kerja

2025-10-08

Ditpolairud Polda Jambi Lakukan Patroli Skala Besar Jaga Kamtibmas Wilayah Perairan Sungai Batanghari 

2025-10-07

Bunda PAUD Batang Hari Naik Perahu Ketek Gelorakan Program 13 Tahun Wajib Belajar 

2025-10-07

Sat Reskrim Bersama Unit Identifikasi Polres Merangin Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat

2025-10-06
Berita selanjutnya

OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028

PBB Siap Menangkan Haris-Sani di Pilgub Jambi 2024

PBB Siap Menangkan Haris-Sani di Pilgub Jambi 2024

Hanura Resmi Usung Al Haris-Sani di Pilgub Jambi 2024

Hanura Resmi Usung Al Haris-Sani di Pilgub Jambi 2024

14 Partai Koalisi Haris-Sani Rapat Perdana Jelang Pendaftaran ke KPU Besok, Bakri Ditunjuk jadi Ketua

14 Partai Koalisi Haris-Sani Rapat Perdana Jelang Pendaftaran ke KPU Besok, Bakrie Ditunjuk jadi Ketua

Hilal-Purnama Deklarasi Pemenangan Dihadiri Ribuan Pendukung

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

2025-10-05

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.