• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Opini: Moralitas vs Ambisi, Pencalonan Mantan Pecandu di Tengah Perang Anti Narkoba

Oleh: Syaiful Bakri

09/10/2024
Syaiful Bakri

Syaiful Bakri

PostTweetSend
Dibaca 77

Perang terhadap narkoba yang dijalankan oleh pemerintah merupakan kebijakan penting yang bertujuan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika. Dalam konteks ini, pemerintah tidak hanya berfokus pada tindakan represif terhadap pengedar dan pengguna narkoba, tetapi juga mengembangkan program pencegahan, penegakan hukum, serta rehabilitasi bagi mereka yang terjerat.

Dengan posisi yang tegas dan kuat, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat, termasuk pejabat publik, memiliki peran dan tanggung jawab dalam mendukung perjuangan ini. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari pengaruh narkoba yang merusak generasi muda dan kestabilan sosial.

Namun, situasi menjadi kompleks ketika seorang calon kepala daerah memiliki latar belakang sebagai mantan pecandu narkoba. Di satu sisi, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi dan integritas calon tersebut dalam mendukung kebijakan pemerintah yang keras terhadap narkoba. Masyarakat dapat mempertanyakan apakah seseorang yang pernah mengalami masalah narkoba bisa dipercaya untuk memimpin perang terhadap narkoba di daerah yang dipimpinnya. Citra publik dan moralitas kepemimpinan menjadi isu utama di sini.

Bagaimana seseorang dengan masa lalu yang kelam terkait narkoba dapat mengemban amanah sebagai pemimpin yang harus mendukung kebijakan pemberantasan narkoba? Pertanyaan ini menjadi penting, terutama di tengah harapan masyarakat akan figur pemimpin yang bersih, jujur, dan memiliki integritas.
Di sisi lain, terdapat argumen bahwa rehabilitasi dan pemulihan adalah bagian penting dari kebijakan pemerintah terkait narkoba.

Jika seorang mantan pecandu telah melalui proses rehabilitasi dengan sukses, menunjukkan komitmen untuk hidup bersih, dan memiliki tekad kuat untuk berkontribusi positif bagi masyarakat, ia dapat menjadi simbol penting bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya soal menghukum, tetapi juga tentang memberi kesempatan kedua.

Dalam konteks ini, mantan pecandu yang telah sembuh dapat memberikan pesan bahwa pemulihan dan perubahan itu mungkin terjadi. Ia bisa menjadi contoh nyata tentang bagaimana seseorang dapat bangkit dari keterpurukan dan bertransformasi menjadi sosok yang memberikan dampak positif bagi lingkungannya.
Namun, meski mantan pecandu tersebut telah menjalani pemulihan, tantangan besar tetap ada terkait citra dan kepercayaan publik.

Bacajuga

Bicara Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Jambi, Kapolda Terima Silaturahmi Kepala BNN Jambi

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu Jaringan Aceh–Banten

Bea Cukai Aceh Bersama Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 117 Bungkus Diduga Narkotika Jenis Methamphetamine

Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Amankan 2 Tersangka Kepemilikan 11 Kg Ganja

Masyarakat, khususnya pemilih, mungkin masih skeptis terhadap kemampuan calon ini untuk menerapkan kebijakan keras terkait narkoba. Kredibilitasnya dalam melawan narkoba bisa dipertanyakan, terutama jika tidak ada bukti kuat bahwa ia benar-benar telah berubah. Bagaimana pun, perang melawan narkoba tidak hanya soal kebijakan, tetapi juga tentang moralitas kepemimpinan dan keyakinan bahwa pemimpin yang dipilih mampu menegakkan hukum dengan integritas.

Dari sisi politik, pencalonan mantan pecandu narkoba juga akan menghadapi resistensi dari berbagai pihak yang menganggap masa lalunya tidak sejalan dengan perjuangan pemerintah dalam memberantas narkoba. Di sisi lain, ada juga yang melihatnya sebagai sosok yang berhak mendapatkan kesempatan kedua, terutama jika ia telah menunjukkan bukti nyata rehabilitasi dan komitmen terhadap perubahan hidup.

Isu narkoba merupakan masalah serius di masyarakat, sehingga publik perlu memahami latar belakang setiap calon. Namun, laporan ini memicu perdebatan di kalangan publik mengenai batas antara kampanye negatif dan penyampaian fakta yang dianggap relevan.

Viralnya pengakuan calon gubernur Jambi, RH, yang secara terbuka mengakui dirinya sebagai mantan pecandu narkoba dalam sebuah podcast bersama Pangeran Siahaan di YouTube menambah kompleksitas situasi ini.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa mantan pengguna narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Keputusan ini sejalan dengan penolakan permohonan uji materi mengenai syarat pencalonan dalam Pilkada 2020, yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Adapun perbuatan tercela yang dimaksud meliputi judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina. Baca selengkapnya di: Antara News.

MK menjelaskan bahwa pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dalam tiga kondisi. Pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat. Mantan pemakai narkotika yang secara sukarela melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

Mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban dan berdasarkan penetapan putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi, serta telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi dengan bukti surat keterangan dari instansi negara yang berwenang.
Putusan MK tersebut perlu diterjemahkan secara cermat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dituangkan dalam peraturan KPU (PKPU), sehingga menjadi acuan bersama bagi penyelenggara pemilu. Semua pihak diharapkan mematuhi dan mendukung putusan MK yang menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pemimpin yang terbaik, tanpa mengurangi hak konstitusional setiap individu untuk memilih dan dipilih.

Pada akhirnya, perang terhadap narkoba adalah perjuangan kolektif yang membutuhkan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, termasuk para pemimpin yang berintegritas dan bersih dari pengaruh narkotika. Publik memiliki hak untuk mendapatkan pemimpin yang mampu memegang amanah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, serta memastikan keberlanjutan kebijakan yang melindungi generasi masa depan.

Di tengah kompleksitas pencalonan mantan pecandu narkoba, penting bagi masyarakat dan penyelenggara pemilu untuk secara bijak menilai integritas calon kepala daerah, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, moralitas, serta hukum yang berlaku. Sebagai bangsa yang berkomitmen untuk memberantas narkoba, Indonesia membutuhkan sosok pemimpin yang tidak hanya bersih secara hukum, tetapi juga mampu menjadi teladan dalam menjalankan kebijakan yang tegas, konsisten, dan penuh tanggung jawab. Semangat antinarkoba perlu terus digaungkan, mengingat masih banyak calon-calon potensial lainnya yang memiliki rekam jejak bersih dari penyalahgunaan narkoba.

(Ketua Forum Masyarakat Peduli Pilkada Jambi (FMP2J) )

Kata kunci: narkotikapilkada
Berita sebelumnya

Silaturahmi Dengan PT. Semen Padang, Pjs Gubernur Sudirman: Terima kasih Telah Membantu Masyarakat

Berita selanjutnya

7 Cara Ampuh Mengusir Dahak di Tenggorokan secara Alami

Berita Terkait

JAMBI - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Dewa Made Palguna menerima kunjungan silaturahmi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi yang baru Brigjen Pol. Asep Saepudin, S.I.K bertempat di ruang kerja Kapolda, Selasa (13/1/2026).  Dalam kunjungan silaturahmi tersebut, Kepala BNN Jambi Brigjen Pol. Asep Saepudin, S.I.K turut didampingi Kabid Berantas dan Intelijen Kombes Pol Rahmad Rasnova, S.T., Kabag Umum Emmanuel Henry Wijaya, S.H., M.H dan Penyidik Madya AKBP. Suparman, S.S., M.H.  Kegiatan ini menjadi langkah awal penguatan koordinasi dan sinergi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Jambi.  Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kebersamaan, dengan pembahasan utama terkait pelaksanaan tugas pemberantasan narkoba, penindakan jaringan peredaran gelap, serta strategi pencegahan yang melibatkan lintas sektor.  Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa silaturahmi ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Polda Jambi dan BNNP Jambi dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.  “Kapolda Jambi menyambut baik kunjungan Ka BNNP Jambi yang baru. Sinergi antara Polda Jambi dan BNN Provinsi Jambi selama ini sudah berjalan dengan baik dan akan terus diperkuat, khususnya dalam penegakan hukum, pertukaran data intelijen, serta operasi bersama pemberantasan narkoba,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.  Lebih lanjut dijelaskan, kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan kolaborasi kuat antar lembaga. Oleh karena itu, komunikasi intensif dan kesamaan langkah menjadi kunci dalam menekan peredaran narkoba di Jambi.  “Polda Jambi siap mendukung penuh program dan kebijakan BNNP Jambi. Dengan sinergi yang solid, diharapkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” tambahnya.  Seperti yang diketahui Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar telah banyak menangani kasus narkoba terutama saat dirinya menjadi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dari tahun 2020-2023.  Berbagai macam prestasi serta pengungkapan telah dilakukan nya seperti penangkapan 40 kg Sabu pada tahun 2020 dimedan dan masih banyak lagi.  Melalui silaturahmi ini, diharapkan terbangun koordinasi yang semakin erat antara Polda Jambi dan BNN Provinsi Jambi dalam mewujudkan Jambi yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Bicara Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Jambi, Kapolda Terima Silaturahmi Kepala BNN Jambi

13/01/2026

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu Jaringan Aceh–Banten

06/06/2025
Bea Cukai Aceh Bersama Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 117 Bungkus Diduga Narkotika Jenis Methamphetamine/ foto: Humas Bea Cukai Aceh

Bea Cukai Aceh Bersama Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 117 Bungkus Diduga Narkotika Jenis Methamphetamine

07/05/2025

Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Amankan 2 Tersangka Kepemilikan 11 Kg Ganja

30/04/2025
Bea Cukai Berhasil Mendindak 192 Bungkus Narkotika Jenis Methamphetamine di Wilayah Aceh/ foto: Bea Cukai Aceh

Bea Cukai Berhasil Mendindak 192 Bungkus Narkotika Jenis Methamphetamine di Wilayah Aceh

15/04/2025

Al Haris Hadiri Deklarasi PSU Pilkada Damai Bungo 2025

04/04/2025

4 Tersangka Narkoba Berhasil Diringkus Sat Resnarkoba Polres Merangin

20/03/2025

Tiga Kurir Sabu 12 Kg Jaringan Internasional Berhasil Diungkap Polda Jambi, Siapa Bos nya? 

11/02/2025
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muaro Jambi, Dedi Wahyudi/ foto/ isitimewa

Temuan Bawaslu Kabupten Muaro Jambi Hanya Pelanggaran Administrasi

13/12/2024

Usai Pleno KPU, Polda Jambi akan ‘Kebut’ Kasus Romi Hariyanto

07/12/2024
Berita selanjutnya
7 Cara Ampuh Mengusir Dahak di Tenggorokan secara Alami/ foto/ alodokter

7 Cara Ampuh Mengusir Dahak di Tenggorokan secara Alami

Sekber 808 Relawan Prabowo-Gibran Nyatakan Dukung Haris-Sani di Pilgub Jambi 2024

Pjs Gubernur Sudirman Diacara Deklarasi Kampanye Damai: Sukses Pilkada Ada di Tangan Kita Semua

Pjs. Gubernur Sudirman: Pemprov Jambi Berkomitmen Dukung Pertumbuhan Ekonomi Hijau

Pjs Gubernur Sudirman: Pemprov Jambi Berkomitmen Dukung Pertumbuhan Ekonomi Hijau

Deklarasi Kampanye Damai, Ketua DPRD Jambi Hafiz Ajak Masyarakat Saling Menjaga Sikap

Ketua DPRD Jambi Hafiz Diacara Deklarasi Kampanye Damai: Ajak Masyarakat Saling Menjaga Sikap

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.