• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

OJK Terbitkan POJK Integritas Pelaporan Keuangan Bank

Perkuat Integritas, Tata Kelola dan Daya Tahan Perbankan

2024-10-30
Foto/ Website-OJK

Foto/ Website-OJK

ShareTweetSendSendText

Bacajuga

OJK Jambi Apresiasi TPAKD Merangin, Upaya Mendorong Perekonomian Daerah

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura

 Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal 

OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Resiko Mitigasi Gagal Bayar 

AMPAR.ID, JAKARTA –  Otoritas Jasa Keuangan terus berupaya memperkuat industri perbankan antara lain dengan meningkatkan integritas pelaporan keuangan bank melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024.

POJK 15/2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank diterbitkan mengingat pentingnya peran informasi keuangan dan laporan keuangan bank dalam pengambilan keputusan baik oleh regulator maupun segenap pemangku kepentingan, yang membutuhan ketepatan dan keakuratan proses penyusunan informasi keuangan dan laporan keuangan yang berintegritas.​

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK dalam meningkatkan integritas, tata kelola, dan resiliensi sistem perbankan Indonesia, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan baik yang bersumber dari faktor internal bank dan faktor eksternal seperti aktivitas keuangan yang dapat membahayakan integritas sistem perbankan.

Berdasarkan tugas dan kewenangannya, OJK selaku regulator dan pengawas industri perbankan bertugas mengolah informasi keuangan dan laporan keuangan yang disampaikan oleh bank untuk kepentingan pengawasan. Penerbitan POJK ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan OJK secara menyeluruh, termasuk melakukan deteksi dini terhadap permasalahan bank.

Dari sisi pemangku kepentingan seperti investor, deposan, dan masyarakat, informasi keuangan dan laporan keuangan ini diperlukan dalam pengambilan keputusan ekonomi, sehingga diharuskan merepresentasikan kondisi bank secara tepat.

Berdasarkan pengawasan OJK, terdapat fakta fraud dalam pelaporan keuangan merupakan salah satu penyebab bank bermasalah hingga dicabut izin usahanya. Selain itu, Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dalam publikasi pada April 2024 menemukan adanya kesengajaan yang dilakukan oleh Global Systematically Important Bank (G-SIB) dalam memanipulasi laporan keuangan agar bank tersebut terlihat lebih aman.

Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Pemegang Saham Pengendali, dan Pejabat Eksekutif Bank wajib menghindari tindakan yang dengan sengaja dilakukan untuk menyebabkan informasi keuangan dan laporan keuangan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya, baik yang dilakukan melalui manipulasi maupun pencatatan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

POJK ini memperkuat penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank melalui penerapan internal control over financial reporting (ICFR) yang diharapkan dapat menjadi landasan untuk menjaga keandalan, keakuratan, dan konsistensi informasi keuangan dan laporan keuangan bank serta sekaligus mengurangi risiko terjadinya kesalahan atau penyalahgunaan dalam proses pelaporan keuangan.

Oleh karena itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa akurasi substansi dan ketepatan waktu pelaporan dapat digunakan oleh otoritas jasa keuangan sebagai alat untuk mendeteksi dini (early warning system) terhadap masalah dan potensi masalah yang terjadi pada bank tertentu, dan melakukan koreksi dengan cepat.

POJK mengenai Integritas Pelaporan Keuangan Bank mengatur mengenai:

  1. Penyusunan informasi dan laporan keuangan mencakup kewajiban bank untuk memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas dan memiliki kebijakan/prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan, serta larangan bagi direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pejabat eksekutif terhadap praktik window dressing;
  2. Tugas dan tanggung jawab direksi dan dewan komisaris dalam proses pelaporan keuangan, termasuk pemantauan dan evaluasi oleh komite audit;
  3. Dukungan pemegang saham pengendali dalam proses pelaporan keuangan yang berkualitas dan andal;
  4. Kewajiban pihak terafiliasi untuk menghindari tindakan intervensi kepada bank dalam proses pelaporan keuangan;
  5. Sanksi bagi bank, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, pemegang saham pengendali, pihak terafiliasi, dan pejabat eksekutif bank, yang melanggar POJK berupa sanksi administratif berupa denda maupun non-denda yang signifikan;
  6. Bank menyusun, menetapkan, dan memastikan penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan, paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak POJK ini diundangkan; serta
  7. Bank membentuk unit kerja khusus atau menunjuk pejabat eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pencegahan kecurangan atau manipulasi dalam informasi keuangan dan/atau laporan keuangan, paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak POJK ini diundangkan.

POJK Integritas Pelaporan Keuangan Bank mulai berlaku sejak diundangkan. (NDA)

Kata kunci: OJK
Berita sebelumnya

Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor di Parkiran UNJA Talanaipura, Sudah Bereaksi di 15 TKP Berbeda

Berita selanjutnya

Solusi Integrated Asset Management Berbasis AI dari Indosat Ooredoo Hutchison Raih Pengakuan Internasional Gartner Eye on Innovation Award

Berita Terkait

OJK Jambi Apresiasi TPAKD Merangin, Upaya Mendorong Perekonomian Daerah

2025-06-20
Ilustrasi Otoritas jasa keuangan/ foto/ OJK

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura

2025-06-19
Foto/ Website-OJK

 Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal 

2025-06-19
OJK Tingkatkan Pelindungan Investor Melalui Pemanfaatan Big Data Analytics Pasar Modal/foto/ojk jambi

OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Resiko Mitigasi Gagal Bayar 

2025-06-18

Kepala OJK Jambi Apresiasi TPAKD Sarolangun, Upaya Mendorong Perekonomian Daerah

2025-06-17

OJK Gelar Governansi Insight Forum di Kalimantan Selatan

2025-06-17

Pentingnya Kolaborasi dengan Media Massa Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

2025-06-16
OJK Tingkatkan Pelindungan Investor Melalui Pemanfaatan Big Data Analytics Pasar Modal/foto/ojk jambi

Perkuat Ekosistem dan Perlindungan Konsumen, OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan 

2025-06-06

BI dan OJK Luncurkan Hackathon 2025 untuk Dorong Inovasi Layanan Keuangan Digital

2025-06-05

OJK Gelar Forum Survei Penilaian Integritas

2025-06-04
Berita selanjutnya
Solusi Integrated Asset Management Berbasis AI dari Indosat Ooredoo Hutchison Raih Pengakuan Internasional Gartner Eye on Innovation Award

Solusi Integrated Asset Management Berbasis AI dari Indosat Ooredoo Hutchison Raih Pengakuan Internasional Gartner Eye on Innovation Award

Cagub Jambi RH/ foto/ istimewa

Gerakan Anti Cagub eks Narkoboy Meluas, Emak-emak di Tanjab Timur pun Ogah Pilih RH

Cagub RH Dilaporkan Wartawan ke Polda Jambi

KPU Merangin Terima 1.316 Kotak Suara, 54 Rusak

Cagub RH Dilaporkan ke Polda Jambi: 4 Pasal Bisa Menjeratnya

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.