• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Kuasa Hukum AS Menilai Dakwaan JPU Dipaksakan dan Tidak Layak Dibawa Sampai Persidangan

23/01/2025
PostTweetSend
Dibaca 176

AMPAR.ID, Muarojambi – Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, Muarojambi kembali menggelar sidang pledoi atau pembelaan terdakwa Arwin Saragih dalam perkara utang piutang pada Kamis siang, 23 Januari 2025.

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Hj. Eryani Kurnia Puspitasari yang didampingi Hakim Anggota M Harzian R dan Satya Frida L.

Kuasa hukum terdakwa Abdul Salam SH MH bersama Sabarman Saragih SH MH dalam pembelaannya mengatakan kliennya tidak bersalah. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Arwin Saragih 5 bulan pidana penjara dengan pasal 372 KUHP.

“Agar ada penegakan hukum yang seadil-adilnya, putusan hakim yang membebaskan klien kami dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” katanya

Ditegaskan kuasa hukum terdakwa, ada tiga poin penting yang disampaikan di muka persidangan, pertama fakta selama persidangan berlangsung ini adalah peristiwa perdata, ada jual beli, ada kesepakatan kontrak kerja TBS sawit. Lagi pula utang piutangnya sebesar Rp 384 juta lebih telah dibayar lunas dan berujung perdamaian.

Kemudian yang kedua, lebih banyak aspek hukum perdata, yang mengarah kepada kesepakatan. Dan ketiga tidak ada pidananya, sehingga disimpulkan ini adalah Onslag (putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara pidana. Putusan ini ditetapkan ketika perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana).

Bacajuga

Al Haris Rombak Kabinet, 13 Pejabat Dilantik Kena Semprot Soal OPD Ego Sektoral: Kita Satu Tim!

Kualitas Udara Memburuk akibat Karhutla, Aktivis Jambi Desak Presiden Prabowo Copot Menteri Kehutanan

Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

R-APBD 2027, Pemkab dan DPRD Jember Dorong Sinergi Anggaran Pusat

“Memang benar Arwin melakukan perbuatan tetapi tidak bisa dikualifikasikan tindak pidana. Orang jual beli bukan bersalah. Itu wanprestasi. Wanprestasi adalah istilah yang diambil dari bahasa Belanda wanprestasi dengan arti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian,” ujarnya.

Ia juga menyinggung upaya Restorative Justice (RJ) terdakwa yang ditolak sebelumnya. Jika ada kemauan dari semua pihaknya semestinya kasus Arwin Saragih bisa diselesaikan lewat RJ dan tidak perlu sampai disidangkan.

“Sementara kasus lain yaitu kasus yang menyeret mantan Sekda Batanghari yang terbukti menipu lewat investasi bodong batu bara bisa berakhir dengan RJ,” tuturnya.

Oleh sebab itu, kuasa hukum menilai dakwaaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini terlalu dipaksakan dan tidak layak dibawa ke PN Sengeti karena merupakan kasus perdata “wanprestasi”.

“Ini masalah sederhana dibuat rumit, ini, yang sudah selesai di perdata tapi kasusnya tetap dipaksakan naik,” kata Sabarman kepada awak media usai sidang.

Sidang akan digelar kembali pada Selasa 4 Februari 2025 mendatang. (*)

Kata kunci: amparBeritaPn Sengeti
Berita sebelumnya

Al Haris Lepas Komoditas Unggulan Pertanian Senilai Rp. 7,2 Miliar

Berita selanjutnya

Resposnsif, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Gerak Cepat Tinjau Warga Perbaiki Jalan Rusak

Berita Terkait

Al Haris Rombak Kabinet, 13 Pejabat Dilantik Kena Semprot Soal OPD Ego Sektoral: Kita Satu Tim!

Al Haris Rombak Kabinet, 13 Pejabat Dilantik Kena Semprot Soal OPD Ego Sektoral: Kita Satu Tim!

09/10/2026
Kualitas Udara Memburuk akibat Karhutla, Aktivis Jambi Desak Presiden Prabowo Copot Menteri Kehutanan

Kualitas Udara Memburuk akibat Karhutla, Aktivis Jambi Desak Presiden Prabowo Copot Menteri Kehutanan

09/10/2026
Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

01/10/2026
Bupati Jember, Muhammad Fawait, diwawancarai media. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

R-APBD 2027, Pemkab dan DPRD Jember Dorong Sinergi Anggaran Pusat

29/09/2026
Dukung Pendidikan Generasi Muda, Maxim Indonesia Gelar Quiz English Brain Pertama di Jambi

Dukung Pendidikan Generasi Muda, Maxim Indonesia Gelar Quiz English Brain Pertama di Jambi

01/09/2026

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

04/08/2026

Gandeng Pelaku UMKM, JBC Festival 2026 Siap Digelar 5–12 September Mendatang

04/08/2026
Gubernur Jambi Al Haris

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

31/07/2026

Trafik Data Naik 26 Persen, Indosat Region Central Sumatra Dorong Pemanfaatan AI untuk UMKM

28/07/2026
Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

28/07/2026
Berita selanjutnya

Resposnsif, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Gerak Cepat Tinjau Warga Perbaiki Jalan Rusak

Ilustrasi Otoritas jasa keuangan/ foto/ OJK

KPK Apresiasi OJK atas Inovasi Penguatan Integritas Organisasi Berkelanjutan

Pemprov Jambi Peringati Isra’ Mi’raj 1446 H

Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan Peraturan Tentang Konglomerasi Keuangan dan Perintah Tertulis

Al Haris Safari Subuh di Masjid Fastabiqul Khoirot Pematang Sulur Pematang Sulur

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.