• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Perpanjangan Dispensasi Opsen Pajak, Sinsen Hadirkan Berbagai Penawaran Spesial untuk Konsumen di Jambi

26/03/2025
PostTweetSend
Dibaca 85

AMPAR.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi telah memperpanjang dispensasi Opsen Pajak yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2025. Perpanjangan dispensasi selama 3 bulan ke depan memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat Jambi untuk membeli sepeda motor dengan kemudahan sebelum Opsen Pajak berlaku.

Opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu yang berlaku untuk beberapa jenis pajak daerah, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Setiap jenis pajak ini dikenakan oleh kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) Main Dealer sepeda motor Honda di Provinsi Jambi, menyambut baik perpanjangan dispensasi Opsen Pajak ini dan memberikan berbagai promo menarik bagi konsumen yang ingin membeli sepeda motor Honda.

General Manager Marketing Sinsen Andrew Attan menyampaikan bahwa perpanjangan dispensasi Opsen Pajak yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jambi ini memberikan kesempatan lebih bagi konsumen di Jambi untuk membeli sepeda motor Honda dengan cara yang lebih mudah, fleksibel dan terjangkau.

Sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat Jambi, Sinsen menghadirkan berbagai promo menarik bagi konsumen setia, seperti diskon angsuran hingga 3 bulan untuk pembelian Honda BeAT dengan tenor 3 tahun, potongan angsuran Rp 80 Ribu per bulan untuk Honda Scoopy, serta diskon angsuran 3 bulan untuk Honda PCX 160 yang juga disertai voucher aksesoris dan apparel senilai Rp 800 Ribu dan voucher diskon Rp 500 Ribu. Selain itu, Honda Stylo 160 menawarkan diskon angsuran 1 bulan dan hadiah jaket spesial. Berbagai program lainnya juga hadir untuk memberikan lebih banyak keuntungan bagi konsumen.

“Sebagai perusahaan yang selalu mendukung kemudahan bagi konsumen, kami berharap melalui perpanjangan dispensasi Opsen Pajak ini masyarakat Jambi dapat memiliki akses yang lebih mudah untuk membeli sepeda motor Honda yang mereka inginkan. Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan, dan kami akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh konsumen di Provinsi Jambi” tambah Andrew Attan.

Bacajuga

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

Pemkab Jember Sambangi BPS RI Integrasikan Data Intervensi Kemiskinan Daerah

Sinergi Bea Cukai dan Polres Langsa Bongkar Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Lintas Negara

Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

Jangan lewatkan kesempatan untuk memiliki sepeda motor Honda impian dengan berbagai promo menarik. Manfaatkan perpanjangan dispensasi Opsen Pajak dan penawaran spesial dari Sinsen sebelum kesempatan ini berakhir.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi website resmi Sinsen di www.sinarsentosa.co.id atau ikuti di media sosial Instagram dan Facebook @sinsenhonda.

Berita sebelumnya

Ingatkan PLN, Rocky Candra Minta Jelang Lebaran Idul Fitri 2025 Pasokan Listrik untuk Masyarakat Tercukupi

Berita selanjutnya

Bupati Mukomuko Saksikan Peresmian Pendaratan Perdana Pesawat Wings Air di Landasan Bandara Mukomuko

Berita Terkait

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

01/10/2026
Pemkab Jember Sambangi BPS RI Integrasikan Data Intervensi Kemiskinan Daerah

Pemkab Jember Sambangi BPS RI Integrasikan Data Intervensi Kemiskinan Daerah

01/10/2026
Sinergi Bea Cukai dan Polres Langsa Bongkar Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Lintas Negara

Sinergi Bea Cukai dan Polres Langsa Bongkar Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Lintas Negara

01/10/2026
Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

01/10/2026
Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Manis Mato Muaro Jambi

Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Manis Mato Muaro Jambi

01/10/2026
https://ampar.id/dukung-pendidikan-generasi-muda-maxim-indonesia-gelar-quiz-english-brain-pertama-di-jambi/

Disdik Jambi dan SMKN 2 Apresiasi Kolaborasi Sektor Swasta dalam Literasi Bahasa Inggris

01/10/2026
Pemkab Jember konsolidasi pengentasan kemiskinan ke Kemendagri, Rabu (30/9/2026). (Foto: Dok/Diskominfo Jember)Pemkab Jember konsolidasi pengentasan kemiskinan ke Kemendagri, Rabu (30/9/2026). (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

Bidikan Dana Insentif Fiskal 2027, Pemkab Jember Konsolidasi Pengentasan Kemiskinan ke Kemendagri

01/10/2026
Kondisi gedung sekolah rusak di Kabupaten Jember. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

Pemkab Jember Kucurkan Rp187,38 Miliar Revitalisasi 258 Sekolah

30/09/2026
Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji

Tercatat 10.742 Hotspot Terdeteksi Sepanjang 2026 di Jambi, 86 Kasus Masuk Penegakan Hukum

30/09/2026
JAKARTA — LBH Makalam Justice Center melaporkan skandal dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri TA 2026 di lingkungan Polda Jambi ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) serta Komisi III DPR RI, Jakarta.  Laporan resmi tersebut menyeret sedikitnya 24 oknum anggota Polri. Sebanyak 20 oknum polisi dilaporkan sebagai terduga pemberi suap, sementara empat oknum lainnya—termasuk mantan Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol HD—dilaporkan sebagai terduga penerima suap.  Selain mendatangi Mabes Polri, tim LBH Makalam Justice Center bertolak ke Gedung DPR RI, Senayan. Mereka mendesak Komisi III DPR RI agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengawal proses hukum perkara ini secara transparan, akuntabel, dan tuntas.  Praktik rasuah ini disinyalir bermula dari instruksi mantan Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol HD, kepada Briptu MDJA. Ia diminta mendata serta mengumpulkan para calon peserta seleksi yang bersedia menyerahkan sejumlah uang imbalan demi menjamin kelulusan.  Guna menindaklanjuti arahan tersebut, Briptu MDJA mendata para pihak terduga penyuap yang terdiri dari 20 oknum anggota Polri aktif dan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Muaro Bungo berinisial EK.  Berdasarkan data yang dihimpun, total uang yang disetorkan para terduga pemberi suap bervariasi, mulai dari Rp150 juta hingga Rp1,6 miliar. Rincian setoran tersebut mencakup:  Ipda W: Rp1,6 Miliar  Aipda A: Rp1,5 Miliar  Brigadir MKS: Rp1,5 Miliar  Aiptu NN: Rp1,45 Miliar  Brigadir AN: Rp1 Miliar  AKP MY: Rp880 Juta  Iptu YK: Rp750 Juta  Aiptu APP: Rp750 Juta  AKP WU: Rp700 Juta  AKP DS: Rp700 Juta  Briptu AP: Rp700 Juta  Iptu AHH: Rp600 Juta  Briptu KF: Rp525 Juta  Bripda A: Rp500 Juta  Aipda KA: Rp450 Juta  Pembina E: Rp400 Juta  Aipda DK: Rp295 Juta  Aiptu DL: Rp222 Juta  Brigadir AM: Rp200 Juta  Ipda AAT: Rp150 Juta  Modus operandi yang digunakan diduga dikendalikan langsung oleh Kombes Pol HD melalui skema "Kuota Khusus Susulan" dengan mengarahkan penyetoran dana ke pihak ketiga.  Skandal ini juga disinyalir melibatkan sejumlah panitia seleksi lainnya. Di antaranya Ipda PRM yang bertugas di tahapan pemeriksaan kesehatan (Rikkes I dan II), psikologi I, dan akademik. Selain itu, Bripka RN dan Ipda EF diduga berperan pada tahapan psikologi hingga melakukan intervensi pada server sistem seleksi.

LBH Makalam Laporkan Mantan Karo SDM Polda Jambi dan 23 Oknum ke Mabes Polri Terkait Dugaan Gratifikasi

30/09/2026
Berita selanjutnya

Bupati Mukomuko Saksikan Peresmian Pendaratan Perdana Pesawat Wings Air di Landasan Bandara Mukomuko

Pemkab Muba Gelar Rapat Tindaklanjut Penyelesaian Masalah Klaim Lahan PT GPI dan KUD

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi OJK Atas Gugatan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

Anggota DPRD Pinto Jayanegara Himbau Masyarakat yang Mudik ke Jambi untuk Berhati-hati di Perjalanan

Cagah Banjir, Warga Desa Rantau Limau Manis Gotong Royong Pasang Drainase

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.